Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Surat dan Petunjuk Usulan Calon Penerima Bansos BSM Tahun 2024 Kabupaten Klungkung

Surat BSM, Petunjuk Usulan Calon Penerima Bansos BSM

"Ilustrasi gambar Kop Surat dan Petunjuk Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung tentang Pendataan Usulan Calon Penerima Bansos BSM Tahun 2024." (Sumber: Disdikpora).

Selamat datang Bapak/Ibu Kepala Sekolah Se-Kabupaten Klungkung  di website SD Negeri 3 Nyalian. Pada kesempatan kali ini kami akan sampaikan isi Surat dan Petunjuk Usulan Calon Penerima Bansos BSM SD Tahun 2024. Silahkan simak baik-baik sebelum melakukan pendataan sesuai petunjuk yang terlampir di surat tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Klungkung telah mengeluarkan Surat dan Petunjuk dengan Nomor: 400.3.5.6/ 2396/ Disdikpora Tanggal 25 Maret 2024 tentang Pendataan Usulan Calon Penerima Bansos BSM SD Tahun 2024 [Klik Disini].

Adapun isi Surat dan Petunjuk Usulan Calon Penerima Bansos BSM Tahun 2024 tersebut diatas antara lain sebagai berikut:

Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan program Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada Individu Peserta Didik berupa Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2024 Jenjang SD melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Klungkung, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sekolah yang tercantum dalam Daftar Kuota Calon Penerima Bansos BSM SD Tahun 2024, agar segera melakukan pendataan siswa yang memenuhi kriteria sebagai Calon Penerima Bansos BSM SD Tahun 2024. Informasi tentang Daftar Kuota Calon Penerima Bansos BSM SD Tahun 2024 Kec. Banjarangkan lihat disini.
  2. Proses pendataan agar dilaksanakan sesuai dengan petunjuk tahapan terlampir, dan pengusulan dilakukan dengan melakukan pengisian format usulan (format Excel) secara lengkap sesuai dengan edaran dari Disdikpora Kabupaten Klungkung.
  3. Usulan sebagaimana poin 2 tersebut diatas, agar diajukan kepada Tim Bansos BSM Disdikpora Kabupaten dalam bentuk File Softcopy paling lambat tanggal 19 April 2024. File Softcopy usulan dapat dikirimkan melalui Chat di WA (WhatsApp) Grup BSM Kecamatan.
  4. Selanjutnya usulan sekolah akan diverifikasi oleh Tim Bansos BSM Disdikpora Kabupaten dan kemudian dikembalikan ke sekolah untuk dibuatkan proposal oleh masing-masing sekolah. Format proposal akan dibagikan ketika proses verifikasi usulan sudah selesai.

Demikian surat ini disampaikan untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

PETUNJUK LAMPIRAN 1...

TAHAPAN PENDATAAN AWAL USULAN CALON PENERIMA BANSOS BSM TAHUN 2024

A. KRITERIA SISWA YANG DI DATA

1. Siswa yang duduk di kelas 1-5 SD dan kelas 7-8 SMP;

2. Siswa atau orang tua terdaftar dalam Kepesertaan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dibuktikan dengan Surat Keterangan DTKS dari Dinsos/ Lurah/ Kepala Desa;

3. Siswa yatim dan/atau piatu kategori miskin atau kurang mampu dan tidak terdaftar di DTKS dibuktikan dengan Surat Keterangan Desa/ Lurah (surat keterangan menyatakan siswa benar yatim/ piatu dan wali tergolong keluarga miskin/kurang mampu);

4. Siswa dari panti asuhan dan tidak terdaftar di DTKS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Panti Asuhan);

5. Siswa sebagaimana tersebut diatas Bukan Penerima PIP Tahun 2022 dan 2023.

B. TAHAPAN PENDATAAN

1. Kepala Sekolah bersama Dewan Guru dan Komite Sekolah mendata siswa kelas 1-5 untuk jenjang SD dan kelas 7-8 untuk jenjang SMP yang dinilai termasuk dalam kategori miskin/ kurang mampu dan/atau yatim/ piatu/ yatim piatu dan Bukan Penerima PIP Tahun 2022 dan 2023;

2. Siswa yang sudah didata dicocokkan dengan data DTKS dengan berkoordinasi ke Kantor Desa masing-masing (pada Operator Desa);

3. Usulan siswa dari data DTKS agar dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah dengan mencantumkan ID DTKS-nya (ID DTKS orang tua atau siswa langsung);

Catatan: Siswa dengan orang tua bekerja sebagai ASN/TNI/ POLRI/ pegawai pemerintah, pegawai BUMN, konsultan, pengusaha, dan lainnya yang tidak masuk kategori miskin/ kurang mampu (penghasilan perbulan diatas Rp. 3 juta) tidak bisa diusulkan sebagai calon penerima meskipun terdata di DTKS).

4. Siswa yatim dan/atau piatu, dan panti asuhan bisa langsung dimasukkan dalam pendataan meskipun tidak masuk dalam Kepesertaan DTKS.

Catatan: Siswa yatim dan/atau piatu bisa diusulkan jika walinya memang masuk kategori miskin/kurang mampu (rata-rata penghasilan wali perbulan sebesar Rp. 3 juta kebawah).

5. Siswa yang sudah didata diatas direkap dengan lengkap dalam "Daftar Usulan Siswa Calon Penerima Bansos BSM Tahun 2024" sesuai dengan format yang sudah dibagikan oleh Tim BSM Kabupaten. Informasi tentang Format Daftar Usulan Calon Penerima BSM SD 2024 lihat disini.

Data siswa diurut dari kelas tertinggi ke kelas terendah.

6. Daftar Usulan diatas dikirimkan dalam bentuk file Microsoft Excel kepada Tim BSM Disdikpora Kab. Klungkung melalui Grup WhatsApp BSM Kecamatan masing-masing paling akhir/ lambat tanggal 19 April 2024.

7. Daftar Usulan yang sudah diverifikasi oleh Tim Verifikator BSM Kabupaten akan dikembalikan kepada sekolah untuk kemudian dibuatkan Proposal sesuai dengan pedoman dan format yang diberikan oleh Tim BSM Disdikpora Kabupaten Klungkung.

PETUNJUK LAMPIRAN 2...

PROSES PENGAJUAN USULAN BSM DARI SUMBER DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai sumber data kesejahteraan sosial secara Nasional mulai Tahun 2024 tidak bisa disebarluaskan secara langsung karena bersifat rahasia (mengandung data pribadi).

Bagi warga/siswa/orang tua/wali yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar/ tidak di DTKS dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Siswa/ orang tua/wali berkoordinasi ke Kantor Desa masing-masing untuk mengecek Kepesertaan Dirinya di DTKS secara online (sudah terdaftar/ belum);
  2. Jika namanya sudah ada di Kepesertaan DTKS, maka yang bersangkutan agar meminta Surat Keterangan Terdaftar di DTKS di Desa atau ke Dinas Sosial sebagai bukti tertulis untuk dipakai sebagai salah satu dokumen persyaratan pengajuan usulan calon penerima bantuan sosial.
  3. Surat Keterangan DTKS dari Desa hanya menerangkan bahwa memang benar terdaftar di kepesertaan DTKS dan tidak bisa mencantumkan ID DTKS (hanya mencantumkan NIK), sedangkan Surat Keterangan DTKS yang lengkap dengan ID DTKS-nya hanya bisa dicetak oleh Dinas Sosial Kabupaten.

Bagi warga yang belum terdaftar di Kepesertaan DTKS namun merasa bahwa dirinya berhak mendapat bantuan sosial, bisa melakukan pengusulan diri secara mandiri ke Kantor Desa masing-masing.

Demikian informasi tentang Surat dan Petunjuk Usulan Calon Penerima Bansos BSM Tahun 2024 Kabupaten Klungkung ini. Semoga Bermanfaat. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Post a Comment for "Surat dan Petunjuk Usulan Calon Penerima Bansos BSM Tahun 2024 Kabupaten Klungkung"