Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Jadwal Kegiatan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 di SD Negeri 3 Nyalian

Pendaftaran PPDB, Pengumuman PPDB, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB, Daftar Kembali PPDB, Jadwal Kegiatan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 di SD Negeri 3 Nyalian

Jadwal Kegiatan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 di SD Negeri 3 Nyalian. PPDB atau singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 merupakan program kegiatan sekolah di awal tahun pelajaran khusus di SD Negeri 3 Nyalian.

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Klungkung Nomor: 141/07/ HK/2024 Tanggal 6 Mei 2024 Tentang Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/ 2025 lihat disini dan Surat kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Klungkung Nomor: 421.2/ 3081.1/ Disdikpora Tanggal 13 Mei 2024 Tentang Juknis Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP di Kabupaten Klungkung Tahun Pelajaran 2024/2025 lihat disini, serta Hasil Keputusan Rapat Kepala Sekolah bersama Dewan Guru dan Staf Pegawai Tanggal 8 Juni 2024 Tentang Kegiatan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 di SD Negeri 3 Nyalian. Informasi lebih lanjut tentang Rapat Kegiatan PPDB bisa Anda lihat disini.

Berdasarkan dengan regulasi tersebut diatas, maka Jadwal Kegiatan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 di SD Negeri 3 Nyalian Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Pendaftaran:

Adapun Persyaratan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/ 2025 Kelas 1 SD/ bentuk lain yang sederajat yaitu:

a. Calon PPDB yang berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik.
b. Calon PPDB yang; berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 tahun berjalan.
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yang dimaksud pada poin b yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 tahun berjalan diperuntukan bagi calon PPDB yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
d. Dalam hal psikolog profesional yang dimaksud pada poin c tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah bersangkutan.
e. Ketentuan pada poin c dan d  dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombel dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, SMK.
f. Syarat usia sebagaimana dimaksud pada poin a, b, c dibuktikan dengan yaitu:
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran;
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  • Membawa fotocopy Sertifikat TK (jika ada); dan
  • Membawa Dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Jalur Pendaftaran:

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Klungkung, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/ 2025 Kabupaten Klungkung Jenjang TK dan SD meliputi 3 jalur yaitu:

  1. Jalur Zonasi 80% sesuai data tampung sekolah. 
  2. Jalur Afirmasi 15% sesuai data tampung sekolah.
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali 5% sesuai data tampung sekolah.

Dengan jalur tersebut diatas, Wilayah Zonasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/ 2025 di SD Negeri 3 Nyalian Kecamatan Banjarangkan, ditetapkan yaitu:

  • Jumlah Rombongan Belajar (Rombel): 1 Rombel.
  • Daya Tampung: Maksimal 28 Peserta Didik.
  • Wilayah Zonasi: Banjar Umanyar dan Banjar Tegal Wangi.

Keputusan Bupati Klungkung tentang Penetapan Wilayah Zonasi ini bertujuan untuk memastikan pemerataan pendidikan dan memudahkan akses pendidikan dasar bagi anak-anak di wilayah tersebut. Dengan adanya Penetapan Wilayah Zonasi, diharapkan peserta didik dapat belajar di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya, sehingga dapat meminimalisir/ mengurangi waktu dan biaya perjalanan.

Tata Cara Pendaftaran:

  • Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD/MI dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara serentak dan terpadu menggunakan sistem aplikasi online yang di koordinir oleh Disdikpora Kabupaten Klungkung.
  • Pendaftaran Peserta Didik dari TK ke SD dilakukan dengan cara Kepala TK masing-masing mendaftarkan peserta didik ke Sekolah Dasar (SD) yang dituju atau orang tua peserta didik mendaftar secara mandiri/ sendiri melalui laman yang tercantum di Juknis Disdikpora Kabupaten Klungkung tentang PPDB TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 tersebut diatas.

Waktu Pendaftaran:

1. Pendaftaran : Selasa, 25 Juni s.d. Sabtu, 29 Juni 2024



Pukul: 08.00 Wita - Selesai
2. Pengumuman : Senin, 1 Juli 2024



Pukul: 08.00 Wita - Selesai
3. Pendaftaran Kembali : Selasa, 2 Juli 2024



Pukul: 08.00 Wita - Selesai

Pengumuman Hasil Seleksi:

  • Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan diumumkan melalui laman resmi PPDB Kabupaten Klungkung.
  • Orang tua/ wali peserta didik dapat memeriksa status pendaftaran melalui akun yang telah dibuat saat pendaftaran dan/atau dapat langsung melihat di Sekretariat SD Negeri 3 Nyalian.

Pendaftaran Kembali:

  • Pendaftaran Kembali akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2024.
  • Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan siap untuk dibawa ke sekolah.
  • Dokumen yang biasanya diperlukan termasuk Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Sertifikat TK (jika ada), dan dokumen pendukung lainnya.

Awal Masuk Sekolah:

  • Awal masuk sekolah akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2024 sesuai dengan Kalender Pendidikan provinsi Bali Tahun pelajaran 2024/2025 lihat disini.
  • Kegiatan awal masuk sekolah akan dilaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama 6 hari mulai tanggal 15 Juli s.d. 20 Juli 2024.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut diatas, proses kegiatan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 di SD Negeri 3 Nyalian diharapkan dapat berjalan dengan lancar. Pastikan datang dengan tepat waktu dan membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk menghindari masalah selama proses pendaftaran.

Jadwal Kegiatan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 di SD Negeri 3 Nyalian ini disusun untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan kemudahan bagi seluruh calon peserta didik baru dan orang tua/wali. Dengan adanya penggunaan sistem aplikasi online yang dikoordinir langsung oleh Disdikpora Kabupaten Klungkung, pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan terkontrol.

Pentingnya mengikuti prosedur dan tata cara pendaftaran PPDB yang telah ditetapkan, untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan rencana tanpa hambatan. Dengan demikian, semua peserta didik dapat memulai tahun pelajaran 2024/2025 ini dengan persiapan yang lebih matang.

Demikian informasi tentang Jadwal Kegiatan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 di SD Negeri 3 Nyalian ini. Semoga Bermanfaat. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Post a Comment for "Jadwal Kegiatan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 di SD Negeri 3 Nyalian"