Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Juknis Pengelolaan Dana BOSP Kinerja Menurut Permendikbud Ristek No 63 Tahun 2023

Permendikbud Ristek No 63 Tahun 2023, Dana BOS, BOS Reguler, BOS Kinerja, BOSP Sekolah Penggerak, BOSP Kinerja Sekolah Prestasi, BOSP Kinerja Kemajuan Terbaik, Permendikbud Ristek No 63 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Permendikbud Ristek No 63 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP

"Foto tangkapan layar Permendikbud Ristek No 63 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)". (Sumber: jdih.menpan.go.id).

Juknis Pengelolaan Dana BOSP Kinerja Menurut Permendikbud Ristek No 63 Tahun 2023. Dalam rangka meningkatkan Penggunaan/ Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) telah menerbitkan regulasi (aturan atau juknis) berbentuk Permendikbud Ristek.

Juknis merupakan singkatan dari Petunjuk Teknis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Birokrasi (Permendikbud Ristek) No 63 Tahun 2023.

Permendikbud Ristek No 63 Tahun 2023 adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang mengatur tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Permendikbud Ristek No 63 Tahun 2023 ini disahkan dan ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023 di Jakarta oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim.

Selengkapnya mengenai isi dari Permendikbud Ristek No 63 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat Anda lihat/ unduh pada tautan link button dibawah ini:

Demikian informasi tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP Kinerja Menurut Permendikbud Ristek No 63 Tahun 2023 ini. Semoga artikel ini bermanfaat, khususnya sekolah-sekolah yang telah mendapatkan data BOSP. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Sumber: jdih.menpan.go.id

Post a Comment for "Juknis Pengelolaan Dana BOSP Kinerja Menurut Permendikbud Ristek No 63 Tahun 2023"