Terbitnya Kepmenpan RB No 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah
"Foto tangkapan layar Kepmenpan RB No 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah". (Sumber: jdih.menpan.go.id).
Terbitnya Kepmenpan RB No 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam rangka Pengadaan ASN 2024 untuk Jabatan Pelaksana, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan regulasi (aturan/ hukum) berbentuk Kepmenpan RB.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Informasi selengkapnya tentang Sosialiasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 Di Lingkungan Pemkab. Klungkung (Klik Disini).
Kepmenpan RB No 11 Tahun 2024 adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang mengatur mengenai Nomenklatur dan Jenis Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah baik PNS dan/atau PPPK.
Peraturan Kepmenpan RB No 11 Tahun 2024 ini disahkan dan ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2024 di Jakarta oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas.
Informasi tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 Menurut Kepmenpan RB No 320 Tahun 2024 (Lihat Disini).
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan isi dalam Peraturan Kepmenpan RB No 11 Tahun 2024:
- Jabatan Pelaksana terdiri atas yaitu: a. Klerek, b. Operator, dan c. Teknisi.
- Menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, Jenis Jabatan Pelaksana yang dapat diisi dari PNS dan/atau PPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
- Bagi instansi pemerintah yang telah menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Kelas Jabatannya berdasarkan Kepmenpan RB No 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.
- Instansi pemerintah wajib menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Kepmenpan RB No 11 Tahun 2024 ini paling lama 1 tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
- Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Kepmenpan RB No 1103 Tahun 2022 dan Kepmenpan RB No 656 Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya mengenai isi dari Peraturan Kepmenpan RB No 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah versi PDF dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:
Demikian informasi tentang Terbitnya Kepmenpan RB No 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah ini, Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pelamar ASN PNS maupun PPPK. Salam Sukses. Salam Pancasila.
Sumber: jdih.menpan.go.id
Post a Comment for "Terbitnya Kepmenpan RB No 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah"