Terbitnya Kepmenpan RB No 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024
"Foto tangkapan layar Kepmenpan RB No 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024". (Sumber: jdih.menpan.go.id).
Terbitnya Kepmenpan RB No 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024. Dalam rangka Pengadaan PNS T.A 2024 untuk Jenis Penetapan Kebutuhan (Umum dan Khusus), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan regulasi (aturan atau hukum) berbentuk Kepmenpan RB.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024. Informasi selengkapnya tentang Sosialiasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 di Lingkungan Pemkab. Klungkung (Klik Disini).
Kepmenpan RB No 320 Tahun 2024 adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang mengatur mengenai Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024.
Peraturan Kepmenpan RB No 320 Tahun 2024 ini disahkan dan ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2024 di Jakarta oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas.
Informasi tentang Nilai Ambang Batas SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) Pengadaan PNS T.A 2024 Menurut Kepmenpan RB No 321 Tahun 2024 (Lihat Disini).
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan isi dalam peraturan Kepmenpan RB No 320 Tahun 2024:
1. Jenis penetapan kebutuhan pada Pengadaan PNS T.A 2024 dibagi menjadi:
a. Penetapan kebutuhan umum;
b. Penetapan kebutuhan khusus.
2. Penetapan sebagaimana dimaksud pada Point Ke-1 di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap WNI yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sbb:
a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI;
e. Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik/ terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Memiliki kompetensi dibuktikan dengan Sertifikasi Keahlian dan masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
h. Sehat jasmani maupun rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
j. Persyaratan lain sesuai Kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selengkapnya mengenai isi dari Peraturan Kepmenpan RB No 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 versi PDF dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:
Demikian informasi tentang Terbitnya Kepmenpan RB No 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 ini, Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pelamar ASN PNS maupun PPPK. Salam Sukses. Salam Pancasila.
Sumber: jdih.menpan.go.id
Post a Comment for "Terbitnya Kepmenpan RB No 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024"