Terbitnya Kepmenpan RB No 321 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024
"Foto tangkapan layar Kepmenpan RB No 321 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024". (Sumber: jdih.menpan.go.id).
Terbitnya Kepmenpan RB No 321 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024. Dalam rangka Pengadaan PNS T.A 2024 untuk Jenis Penetapan Kebutuhan (Umum dan Khusus), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan regulasi (aturan/ hukum) berbentuk Kepmenpan RB.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 321 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024. Informasi selengkapnya tentang Sosialiasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 di Lingkungan Pemkab. Klungkung (Klik Disini).
Kepmenpan RB No 321 Tahun 2024 adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang mengatur mengenai Nilai Ambang Batas SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) Pengadaan PNS T.A 2024.
Peraturan Kepmenpan RB No 321 Tahun 2024 ini disahkan dan ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2024 di Jakarta oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas.
Informasi tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 Menurut Kepmenpan RB No 320 Tahun 2024 (Lihat Disini).
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan isi dalam peraturan Kepmenpan RB No 321 Tahun 2024:
1. Seleksi SKD (Kompetensi Dasar) Pengadaan PNS T.A 2024 yang meliputi:
a. TWK (Tes Wawasan Kebangsaan);
b. TIU (Tes Intelegensia Umum);
c. TKP (Tes Karakteristik Pribadi).
2. Materi SKD sebagaimana dimaksud pada Point Ke-1 meliputi:
a. TWK, bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan meng-implementasi-kan, yaitu: 1). Nasionalisme; 2). Integritas; 3). Bela negara; 4). Pilar negara; dan 5). Bahasa negara.
b. TIU, bertujuan. untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan meng-implementasi-kan:
1). Kemampuan Verbal, yaitu: Analogi, Silogisme, dan Analitis.
2). Kemampuan Numerik, yaitu: Berhitung, Deret angka, Perbandingan kuantitatif, dan Soal cerita.
3). Kemampuan Figural, yaitu: Analogi, Ketidaksamaan, dan Serial.
c.TKP, bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan meng-implementasi-kan, yaitu: 1). Pelayanan publik; 2). Jejaring kerja; 3). Sosial budaya; 4). TIK; 5). Profesionalisme; dan 6). Anti radikalisme.
3. SKD sebagaimana dimaksud pada Point Ke-1 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.
4. Durasi waktu pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud pada Point Ke-3 dikecualikan bagi pelamar Penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang melamar pada Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas.
5. SKD bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Point Ke-4 dilaksanakan dalam durasi waktu 130 menit.
6. Jumlah soal keseluruhan SKD sebagaimana dimaksud pada Point Ke-1 adalah 110 butir soal dengan rincian sbb:
a. TWK, terdiri dari 30 butir soal.
b. TIU, terdiri dari 35 butir soal.
c. TKP, terdiri dari 45 butir soal.
Selengkapnya mengenai isi dari Peraturan Kepmenpan RB No 321 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024 versi PDF dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:
Demikian informasi tentang Terbitnya Kepmenpan RB No 321 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024 ini, Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pelamar ASN PNS maupun PPPK. Salam Sukses. Salam Pancasila.
Sumber: jdih.menpan.go.id
Post a Comment for "Terbitnya Kepmenpan RB No 321 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024"