Terbitnya Kepmenpan RB No 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Dalam Pengadaan ASN T.A 2024
"Foto tangkapan layar Kepmenpan RB No 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Dalam Pengadaan ASN T.A 2024". (Sumber: jdih.menpan.go.id).
Terbitnya Kepmenpan RB No 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Dalam Pengadaan ASN T.A 2024. Dalam rangka Pengadaan ASN T.A 2024 untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan regulasi (aturan/ hukum) berbentuk Kepmenpan RB.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Dalam Pengadaan ASN T.A 2024. Informasi selengkapnya tentang Sosialiasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 di Lingkungan Pemkab. Klungkung (Klik Disini).
Kepmenpan RB No 322 Tahun 2024 adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang mengatur mengenai Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Dalam Pengadaan ASN baik PNS dan/atau PPPK.
Peraturan Kepmenpan RB No 322 Tahun 2024 ini disahkan dan ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2024 di Jakarta oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas.
Informasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan T.A 2024 Menurut Kepmenpan RB No 349 Tahun 2024 (Lihat Disini).
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan isi dalam peraturan Kepmenpan RB No 322 Tahun 2024:
1. Pelamar yang melamar pada Kebutuhan Jenis Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi sesuai Jabatan yang dilamar.
2. Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada Point Ke-1 harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada surat tersebut.
3. Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada Point Ke-1 diunggah pada SSCASN yang diselenggarakan oleh BKN.
4. Instansi pemerintah wajib melakukan Validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada Point Ke-1.
5. Daftar Jenis Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada Point Ke-1 terlampir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Selengkapnya mengenai isi dari Peraturan Kepmenpan RB No 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Dalam Pengadaan ASN T.A 2024 versi PDF dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:
Demikian informasi tentang Terbitnya Kepmenpan RB No 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Dalam Pengadaan ASN T.A 2024 ini, Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pelamar ASN PNS maupun PPPK. Salam Sukses. Salam Pancasila.
Sumber: jdih.menpan.go.id
Post a Comment for "Terbitnya Kepmenpan RB No 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Dalam Pengadaan ASN T.A 2024"