Terbitnya Kepmenpan RB No 344 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar T.A 2023 Dalam Pengadaan PNS T.A 2024
"Foto tangkapan layar Kepmenpan RB No 344 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar T.A 2023 Dalam Pengadaan PNS T.A 2024". (Sumber: jdih.menpan.go.id).
Terbitnya Kepmenpan RB No 344 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar T.A 2023 Dalam Pengadaan PNS T.A 2024. Dalam rangka Pengadaan PNS T.A 2024 untuk Jenis Penetapan Kebutuhan (Umum dan Khusus), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan regulasi (aturan atau hukum) berbentuk Kepmenpan RB.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 344 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar T.A 2023 Dalam Pengadaan PNS T.A 2024. Informasi selengkapnya tentang Sosialiasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 di Lingkungan Pemkab. Klungkung (Klik Disini).
Kepmenpan RB No 344 Tahun 2024 adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang mengatur mengenai Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar T.A 2023 Dalam Pengadaan PNS T.A 2024.
Peraturan Kepmenpan RB No 344 Tahun 2024 ini disahkan dan ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2024 di Jakarta oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas.
Informasi tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 Menurut Kepmenpan RB No 320 Tahun 2024 (Lihat Disini).
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan isi dalam peraturan Kepmenpan RB No 344 Tahun 2024:
1. Pelamar pada Pengadaan PNS T.A 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam Seleksi Pengadaan PNS T.A 2023.
2. Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD T.A 2023 pada Seleksi T.A 2024, dengan ketentuan sbb:
a. Melamar di SSCASN menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran Seleksi T.A 2023;
b. Melamar pada Jenjang Pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada Seleksi T.A 2023;
c. Dapat melamar pada Jabatan yang sama atau berbeda pada Seleksi T.A 2024;
d. Dapat melamar pada Instansi yang sama atau berbeda pada Seleksi T.A 2024;
e. Memenuhi Nilai Ambang Batas SKD T.A 2024 sesuai dengan Jenis Penetapan Kebutuhan yang akan dilamar; dan
f. Dinyatakan lulus Seleksi Administrasi pada Seleksi T.A 2024.
3. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD T.A 2023 tidak dapat mengikuti SKD T.A 2024.
4. Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD T.A 2024, nilai Seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD T.A 2024.
5. Instansi pemerintah mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD T.A 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD T.A 2024 dalam Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
6. Pelamar yang menggunakan nilai SKD T.A 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD T.A 2024 dapat mengikuti SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) paling banyak 3 kali jumlah Kebutuhan Jabatan setelah memenuhi Nilai Ambang Batas pada Jenis Penetapan Kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
Selengkapnya mengenai isi dari Peraturan Kepmenpan RB No 344 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar T.A 2023 Dalam Pengadaan PNS T.A 2024 versi PDF dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:
Demikian informasi tentang Terbitnya Kepmenpan RB No 344 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar T.A 2023 Dalam Pengadaan PNS T.A 2024 ini, Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pelamar ASN PNS maupun PPPK. Salam Sukses. Salam Pancasila.
Sumber: jdih.menpan.go.id
Post a Comment for "Terbitnya Kepmenpan RB No 344 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar T.A 2023 Dalam Pengadaan PNS T.A 2024"