Terbitnya Kepmenpan RB No 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024
"Foto tangkapan layar Kepmenpan RB No 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024". (Sumber: jdih.menpan.go.id).
Terbitnya Kepmenpan RB No 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024. Dalam rangka Pengadaan PPPK 2024 untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan regulasi (aturan/ hukum) berbentuk Kepmenpan RB.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024. Informasi selengkapnya tentang Sosialiasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 di Lingkungan Pemkab. Klungkung (Klik Disini).
Kepmenpan RB No 347 Tahun 2024 adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang mengatur mengenai Mekanisme Seleksi PPPK untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana baik Eks THK-II atau Tenaga Non-ASN.
Peraturan Kepmenpan RB No 347 Tahun 2024 ini disahkan dan ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2024 di Jakarta oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas.
Informasi tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah T.A 2024 Menurut Kepmenpan RB No 348 Tahun 2024 (Lihat Disini).
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan isi dalam peraturan Kepmenpan RB No 347 Tahun 2024:
1. Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) T.A 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan:
a. Jabatan Fungsional;
b. Jabatan Pelaksana.
2. Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Point Ke-1 diperuntukkan bagi pelamar:
a. Eks THK-II; atau
b. Tenaga Non-ASN.
3. Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Point Ke-2 huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (DATABASE) Eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
4. Tenaga Non-ASN sebagaimana dimaksud pada Point Ke-2 huruf b terdiri atas:
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (DATABASE) Tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
5. Pelamar sebagaimana dimaksud pada Point Ke-2 hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
6..Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Point Ke-1 dapat dilamar oleh Penyandang Disabilitas, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
7. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 tahun pada Jabatan Pelaksana;
b. Paling singkat 2 tahun pada Jabatan Fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
c. Paling singkat 3 tahun pada Jabatan Fungsional jenjang ahli muda.
Selengkapnya mengenai isi dari Peraturan Kepmenpan RB No 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024 versi PDF dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:
Demikian informasi tentang Terbitnya Kepmenpan RB No 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024 ini, Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pelamar ASN PNS maupun PPPK. Salam Sukses. Salam Pancasila.
Sumber: jdih.menpan.go.id
Post a Comment for "Terbitnya Kepmenpan RB No 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024"