Terbitnya Kepmenpan RB No 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024
"Foto tangkapan layar Kepmenpan RB No 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Kesehatan T.A 2024". (Sumber: jdih.menpan.go.id).
Terbitnya Kepmenpan RB No 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024. Dalam rangka Pengadaan PPPK 2024 untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan regulasi (aturan atau hukum) berbentuk Kepmenpan RB.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024. Informasi selengkapnya tentang Sosialiasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 di Lingkungan Pemkab. Klungkung (Klik Disini).
Kepmenpan RB No 349 Tahun 2024 adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang mengatur mengenai Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan baik Eks THK-II atau Tenaga Non-ASN.
Peraturan Kepmenpan RB No 349 Tahun 2024 ini disahkan dan ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2024 di Jakarta oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas.
Informasi tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Dalam Pengadaan ASN T.A 2024 Menurut Kepmenpan RB No 322 Tahun 2024 (Lihat Disini).
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan isi dalam peraturan Kepmenpan RB No 349 Tahun 2024:
1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024 terdiri dari:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II); atau
b. Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non-ASN).
2. Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Point Ke-1 huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (DATABASE) Eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
3. Tenaga Non-ASN sebagaimana dimaksud pada Point Ke-1 huruf b terdiri atas:
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (DATABASE) Tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
4. Dalam hal terdapat kebutuhan pada JF Bidan Kategori Keahlian, kebutuhan jabatan tersebut juga dapat dilamar oleh pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.
5. Pelamar D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada Point Ke-4 adalah pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada JF Bidan Kategori Keahlian.
6. Pelamar sebagaimana dimaksud pada Point Ke-1 hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Selengkapnya mengenai isi dari Peraturan Kepmenpan RB No 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024 versi PDF dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:
Demikian informasi tentang Terbitnya Kepmenpan RB No 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024 ini, Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pelamar ASN PNS maupun PPPK. Salam Sukses. Salam Pancasila.
Sumber: jdih.menpan.go.id
Post a Comment for "Terbitnya Kepmenpan RB No 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024"