Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Inilah Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan Menurut Permenpan RB No 72 Tahun 2020

pangkat dan golongan PPPK, gaji PPPK, Permenpan RB No 72 Tahun 2020, jenjang pendidikan PPPK, golongan PPPK berdasarkan pendidikan, peraturan PPPK terbaru, pengadaan PPPK, seleksi PPPK, sistem pangkat PPPK, gaji PPPK 2024, PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, PPPK dosen, PPPK penyuluh pertanian, kenaikan pangkat PPPK

"Ilustrasi foto pembagian golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan sesuai Permenpan RB No 72 Tahun 2020".

Inilah Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan Menurut Permenpan RB No 72 Tahun 2020. Pembagian pangkat dan golongan tidak hanya bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), saat ini PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga terbagi ke dalam beberapa pangkat dan golongan yang berbeda.

Mempelajari tentang pangkat dan golongan tersebut sangat penting terutama bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk mengikuti seleksi PPPK di portal resmi SSCASN BKN. Dengan mengetahui hal tersebut, Anda akan bisa lebih mudah mengetahui apa saja hak dan kewajiban nantinya.

Mengutip Peraturan Menpan RB No 72 Tahun 2020 pada Pasal 20B Ayat (1) yang berbunyi: "PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (2) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditanda tangani".

Pangkat dan golongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dibagi berdasarkan jenjang pendidikan serta gaji yang diterima. Pembagian ini terdiri dari 17 pangkat yang mencerminkan jenjang pendidikan, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 72 Tahun 2020.

Mengacu pada Permenpan RB No 72 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Permenpan RB No 2 Tahun 2019, Golongan PPPK berdasarkan Jenjang Pendidikan dibagi menjadi 8 golongan utama dengan rincian golongan PPPK sebagai berikut:

  1. SD (Golongan I): Pegawai dengan pendidikan tingkat Sekolah Dasar.
  2. SMP/sederajat (Golongan IV): Pegawai lulusan Sekolah Menengah Pertama atau setara.
  3. SMA/Diploma I/sederajat (Golongan V): Pegawai yang memiliki ijazah SMA atau Diploma I, atau setara.
  4. Diploma II (Golongan VI): Pegawai yang memiliki ijazah Diploma II.
  5. Diploma III (Golongan VII): Pegawai yang telah menyelesaikan pendidikan Diploma III.
  6. Sarjana/Diploma IV (Golongan IX): Pegawai dengan gelar Sarjana (S1) atau Diploma IV.
  7. Pascasarjana S2 (Golongan X): Pegawai yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat Pascasarjana atau S2.
  8. Pascasarjana S3 (Golongan XI): Pegawai dengan gelar Doktor atau S3.

Dengan pembagian Golongan PPPK berdasarkan Jenjang Pendidikan ini, diharapkan sistem penggajian PPPK menjadi lebih terstruktur dan adil, sesuai dengan tingkat pendidikan yang dimiliki setiap pegawai, khususnya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pembagian pangkat dan golongan PPPK ini tidak hanya menentukan besaran gaji, tetapi juga memengaruhi hak dan tunjangan lain yang diterima oleh PPPK. Dengan adanya penjenjangan ini, pemerintah berupaya menciptakan kejelasan dan kepastian dalam karier PPPK, yang sebelumnya kerap mengalami ketidakpastian terkait kenaikan pangkat dan hak-hak kepegawaian.

Selain itu, pengaturan dalam Permenpan RB No 72 Tahun 2020 juga menggarisbawahi pentingnya kesetaraan bagi tenaga PPPK yang bekerja di berbagai sektor, seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Dengan sistem pangkat dan golongan PPPK yang terstruktur, PPPK dari berbagai latar belakang pendidikan dapat mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan keahlian dan kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

Namun, penting bagi para calon PPPK untuk memahami aturan ini dengan baik, terutama saat mendaftar dan mempersiapkan diri untuk seleksi PPPK. Setiap jenjang pendidikan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap posisi yang dapat dilamar, gaji yang diterima, serta peluang pengembangan karier di masa mendatang. Oleh karena itu, informasi terkait pangkat dan golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan ini menjadi krusial dalam perencanaan karier PPPK.

Dengan demikian, Permenpan RB No 72 Tahun 2020 memberikan kerangka kerja yang jelas dalam hal pengadaan, pengelolaan, dan jenjang karier bagi PPPK di Indonesia. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai, serta memastikan bahwa mereka yang bekerja di sektor publik mendapatkan kompensasi yang layak sesuai dengan kualifikasi mereka.

Demikian informasi tentang Inilah Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan Menurut Permenpan RB No 72 Tahun 2020 ini, Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pengunjung khususnya PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Sumber: Permenpan RB No 72 Tahun 2020.

Post a Comment for "Inilah Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan Menurut Permenpan RB No 72 Tahun 2020"