Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Semester I T.A 2024 Se-Kec. Banjarangkan: Aplikasi SIMDA BMD Klungkung

Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Semester 1 T.A 2024, Rekonsiliasi Aset, Rekon Aset, Rekon BMD, Aplikasi SIMDA BMD Klungkung

"Foto pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Semester I T.A 2024 Kec. Banjarangkan di Ruang Rapat Disdikpora Kab. Klungkung, 9/9/2024". (Sumber: Dok. Sekolah).

Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Semester I T.A 2024 Se-Kecamatan Banjarangkan: Aplikasi SIMDA BMD Klungkung. Dalam rangka untuk keperluan validasi inputan Kertas Kerja dengan Realisasi BOS Semester I T.A 2024, rekonsiliasi Aset Barang Milik Daerah (BMD) merupakan proses pencocokan data transaksi belanja modal yang diproses melalui beberapa sistem atau subsistem berbeda, namun berdasarkan dokumen sumber yang sama.

Selain itu, Rekonsiliasi Aset adalah proses pencocokan data transaksi keuangan dengan transaksi pembukuan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.

Proses rekonsiliasi aset ini melibatkan pencocokan data transaksi keuangan dengan pembukuan BMD berdasarkan dokumen sumber yang sama, dengan tujuan untuk memastikan konsistensi dan akurasi informasi terkait. Informasi lebih lanjut mengenai Permendagri No 47 Tahun 2021 lihat disini.

Rekonsiliasi aset ini melibatkan koordinasi antara Pengurus Barang Pembantu di masing-masing instansi dengan Pengurus Aset dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Klungkung.

Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Semester 1 T.A 2024, Rekonsiliasi Aset, Rekon Aset, Rekon BMD, Aplikasi SIMDA BMD Klungkung

Melalui kerja sama ini, diharapkan data aset dapat disesuaikan dan disinkronkan secara akurat, sehingga inventarisasi aset tetap terjaga dan diperbarui sesuai dengan kondisi aktual.

Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Semester 1 T.A 2024, Rekonsiliasi Aset, Rekon Aset, Rekon BMD, Aplikasi SIMDA BMD Klungkung

Berdasarkan hal tersebut diatas, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Klungkung telah menerbitkan Surat Nomor: 005/4861/Disdikpora Tanggal 30 Agustus 2024 Tentang Rekonsiliasi Aset Semester I T.A 2024.

Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Semester 1 T.A 2024, Rekonsiliasi Aset, Rekon Aset, Rekon BMD, Aplikasi SIMDA BMD Klungkung

Surat Rekonsiliasi Aset dari Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung tersebut ditujukan Kepada Kepala SPNF SKB Kabupaten Klungkung, Korwil Se-Kabupaten Klungkung, Kepala SMPN Se-Kabupaten Klungkung, Kepala SDN Se-Kabupaten Klungkung, Kepala TKN Se-Kabupaten Klungkung.

Kegiatan Rekonsiliasi Aset Semester I T.A 2024 ini dilaksanakan dengan 4 (empat) tahap mulai tanggal 9, 11, 12, dan 13 September 2024 dengan diikuti oleh seluruh Pengurus Barang Pembantu, SPNF SKB dan PNF Kabupaten Klungkung, Korwil, SDN, SMPN, TK Negeri Se-Kabupaten Klungkung.

Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Semester 1 T.A 2024, Rekonsiliasi Aset, Rekon Aset, Rekon BMD, Aplikasi SIMDA BMD Klungkung

Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Semester I T.A 2024 ini dihadir sesuai jadwal dengan membawa Laptop yang sudah terinstal Aplikasi SIMDA BMD, Belanja Modal BOS K9 (Excel) secara terinci, Berita Acara, dan Surat Tugas dari masing-masih sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Semester I T.A 2024 Tahap 1 pada hari ini Senin, 9 September 2024 mulai pukul 08.30 WITA-Selesai dihadiri oleh Pengurus Barang Pembantu dari Instansi SPNF SKB, Korwil, SDN, dan SMPN Se-Kecamatan Banjarangkan salah satunya adalah Pengurus Barang Pembantu di sekolah SD Negeri 3 Nyalian.

Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Semester 1 T.A 2024, Rekonsiliasi Aset, Rekon Aset, Rekon BMD, Aplikasi SIMDA BMD Klungkung

Setelah Rekonsiliasi Aset Semester 1 melalui validasi inputan Kertas Kerja dengan Realisasi BOS T.A 2024 selesai, para Pengurus Barang Pembantu akan menginput data tersebut ke dalam Aplikasi Simda BMD Kabupaten Klungkung.

Proses ini akan dilakukan dengan pendampingan dan bimbingan dari Pengurus Aset Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Klungkung, guna memastikan data yang diinput akurat dan sesuai dengan hasil rekonsiliasi.

Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Semester 1 T.A 2024, Rekonsiliasi Aset, Rekon Aset, Rekon BMD, Aplikasi SIMDA BMD Klungkung

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh data aset yang telah di rekonsiliasi tercatat dengan benar dalam sistem, sehingga memudahkan pengelolaan dan pemantauan aset daerah secara keseluruhan.

Dengan bimbingan dari Pengurus Aset Disdikpora Kabupaten Klungkung, diharapkan tidak ada kesalahan input yang bisa mengakibatkan ketidaksesuaian data antara laporan keuangan dan kondisi aset yang sebenarnya.

Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Semester 1 T.A 2024, Rekonsiliasi Aset, Rekon Aset, Rekon BMD, Aplikasi SIMDA BMD Klungkung

Selain itu, proses ini juga membantu memastikan bahwa aset-aset yang ada di masing-masing instansi terkelola dengan baik dan transparan, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Rekonsiliasi aset adalah proses untuk memverifikasi penggunaan aset tetap yang dialokasikan secara berkelanjutan. Rekonsiliasi aset dilakukan untuk memastikan bahwa catatan aset sesuai dengan kenyataan.

Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Semester 1 T.A 2024, Rekonsiliasi Aset, Rekon Aset, Rekon BMD, Aplikasi SIMDA BMD Klungkung

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan rekonsiliasi aset:

  • Rekonsiliasi aset dilakukan untuk menjaga data inventaris aset tetap mutakhir.
  • Rekonsiliasi aset dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan perbedaan pencatatan yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data.
  • Rekonsiliasi aset dapat dilakukan dengan menggunakan Lembar Kertas Kerja (Microsoft Excel).
  • Rekonsiliasi aset dapat dilakukan dengan menggunakan Aplikasi SIMDA BMD yang berbasis desktop dan berbasis web.
  • Nilai akhir antara Lembar Kertas Kerja dan Aplikasi SIMDA BMD harus sama sehingga tidak ada selisih.
  • Pengurus barang kadang terkendala data rincian belanja modal maupun rincian barang persediaan.
  • Pengurus barang harus mengulang ke Bidang Aset setelah memperoleh data yang diperlukan ataupun setelah selesai menginput pada aplikasi persediaan.

Adapun selengkapnya mengenai Surat Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung tentang Jadwal Rekonsiliasi Aset Semester I T.A 2024 Se-Kabupaten Klungkung dapat rekan-rekan lihat/unduh pada tautan link tombol dibawah ini.

Demikian informasi tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Semester I T.A 2024 Se-Kec. Banjarangkan: Aplikasi SIMDA BMD Klungkung ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pengunjung, khususnya Pengurus Aset di Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Post a Comment for "Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Semester I T.A 2024 Se-Kec. Banjarangkan: Aplikasi SIMDA BMD Klungkung"