Permenpan RB 347/2024: 4 Syarat Wajib untuk Honorer Ikut Seleksi PPPK
"Ilustrasi 4 syarat wajib bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 berdasarkan Permenpan RB 347/2024".
Permenpan RB 347/2024: 4 Syarat Wajib untuk Honorer Ikut Seleksi PPPK. Seleksi PPPK 2024 menjadi peluang besar bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti seleksi PPPK ini.
Berdasarkan Permenpan RB No 347 Tahun 2024, ada 4 syarat penting yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti proses seleksi PPPK tersebut.
Selain itu, Presiden Jokowi, melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK tahun ini.
Dalam artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat-syarat tersebut dan bagaimana para tenaga honorer bisa mempersiapkan diri.
Apa Itu Permenpan RB 347/2024?
Permenpan RB No 347 Tahun 2024 adalah regulasi/ aturan terbaru yang mengatur mekanisme seleksi PPPK khusus untuk tenaga honorer.
Informasi selengkapnya tentang Kepmenpan RB No 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024 lihat disini.
Tujuan dari aturan Permenpan RB No 347 Tahun 2024 ini adalah untuk memberikan kejelasan tentang siapa yang berhak mengikuti seleksi PPPK di tahun 2024.
Aturan Permenpan RB No 347 Tahun 2024 ini menjadi penting karena pemerintah sedang fokus menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.
Dengan adanya Permenpan RB No 347 Tahun 2024 ini, hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat tertentu yang diizinkan ikut seleksi PPPK.
Peraturan Permenpan RB No 347 Tahun 2024 ini memberikan kesempatan yang lebih terstruktur dan adil, namun juga menetapkan batasan yang ketat.
4 Syarat Wajib untuk Honorer Ikut Seleksi PPPK
Berdasarkan Permenpan RB No 347 Tahun 2024, ada 4 syarat penting yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk dapat ikut dalam seleksi PPPK 2024.
Jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, tenaga honorer tidak akan diizinkan untuk ikut mendaftar. Apa saja ke-4 syarat tersebut?, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
1. Terdaftar dalam Database BKN
Syarat pertama adalah tenaga honorer harus sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pendataan ini dilakukan sejak tahun 2022, sehingga tenaga honorer yang belum terdaftar pada saat itu tidak dapat mengikuti seleksi PPPK.
Mengapa penting?
Database BKN merupakan basis data resmi yang memuat informasi lengkap tentang tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah menggunakannya untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang sudah terdata sebagai tenaga honorer dan bekerja di instansi pemerintah.
2. Bekerja di Instansi Pemerintah
Syarat kedua, tenaga honorer harus bekerja di instansi pemerintah. Ini berarti tenaga honorer yang bekerja di sektor swasta atau lembaga non-pemerintah tidak memenuhi syarat untuk ikut seleksi PPPK 2024.
Mengapa penting?
PPPK ditujukan untuk tenaga kerja yang berkontribusi langsung pada pelayanan publik di instansi pemerintah. Pemerintah ingin memprioritaskan pegawai yang sudah bekerja dan memberikan pelayanan di lembaga pemerintah.
3. Masa Kerja Minimal 2 Tahun Berturut-turut
Syarat ketiga, tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2024 harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah. Jika tenaga honorer baru bekerja selama 1 tahun atau kurang, mereka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK ini.
Mengapa penting?
Masa kerja minimal 2 tahun ini ditetapkan untuk memastikan bahwa tenaga honorer sudah memiliki pengalaman dan dedikasi dalam pekerjaan mereka. Ini juga menjadi ukuran stabilitas dan loyalitas tenaga honorer terhadap instansi tempat mereka bekerja.
4. Pengalaman Sesuai dengan Jabatan yang Dilamar
Syarat terakhir adalah tenaga honorer harus memiliki pengalaman yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Artinya, jika seorang tenaga honorer melamar posisi jabatan guru, ia harus memiliki pengalaman sebagai tenaga pendidik.
Mengapa penting?
Pengalaman relevan memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai untuk jabatan tersebut. Hal ini juga membantu pemerintah memastikan bahwa tenaga PPPK yang direkrut adalah individu yang sudah siap menjalankan tugas sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Implikasi Permenpan RB 347/2024 bagi Tenaga Honorer
Dalam Permenpan RB 347/2024 memberikan kesempatan yang lebih jelas bagi tenaga honorer, namun juga membawa tantangan bagi mereka yang belum memenuhi syarat. Tenaga honorer yang tidak memenuhi salah satu dari 4 syarat tersebut tidak akan bisa mengikuti seleksi PPPK.
Namun, bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat, ini adalah peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan status serta hak yang lebih pasti di instansi pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi tenaga honorer untuk memeriksa kembali apakah mereka sudah memenuhi syarat seleksi PPPK yang ditetapkan.
Tanggal Penting dan Jadwal Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK 2024 rencananya akan dimulai beberapa bulan ini, namun jadwal resmi masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tahapan seleksi PPPK meliputi sosialisasi kebijakan pengadaan PPPK, pengumuman formasi, sosial pelaksanaan seleksi PPPK, pendaftaran online melalui portal resmi SSCASN BKN, ujian seleksi PPPK, hingga pengumuman hasil akhir.
Bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah agar tidak ketinggalan jadwal penting seleksi PPPK 2024.
Kesimpulan
Permenpan RB No 347 Tahun 2024 menetapkan 4 syarat wajib bagi tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK. Syarat-syarat tersebut adalah: terdaftar di database BKN, bekerja di instansi pemerintah, memiliki masa kerja minimal 2 tahun, dan memiliki pengalaman yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Pastikan tenaga honorer untuk mempersiapkan diri dengan baik dan periksa apakah semua syarat sudah terpenuhi sebelum seleksi PPPK dimulai. Ini adalah kesempatan emas bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan status yang lebih baik dalam karier mereka.
Demikian informasi tentang Permenpan RB 347/2024: 4 Syarat Wajib untuk Honorer Ikut Seleksi PPPK ini, Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pengunjung khususnya tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.
Sumber: Permenpan RB No 347 Tahun 2024.
Post a Comment for "Permenpan RB 347/2024: 4 Syarat Wajib untuk Honorer Ikut Seleksi PPPK"