Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Simak Formasinya! Kepmenpan RB No 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Kepmenpan RB No 329 Tahun 2024, formasi PPPK 2024, kebutuhan PPPK instansi pemerintah, rincian formasi PPPK, seleksi PPPK 2024, tenaga guru PPPK, tenaga kesehatan PPPK, tenaga teknis PPPK, prioritas kelulusan PPPK, jadwal seleksi PPPK 2024, persiapan seleksi PPPK, usulan formasi PPPK, keputusan Menpan RB, PPPK Kabupaten Klungkung, rekrutmen PPPK 2024

"Foto seorang tenaga Non-ASN sedang mencari Formasi PPPK 2024 pada Kepmenpan RB No 329 Tahun 2024". (Sumber: Pixabay).

Simak Formasinya! Kepmenpan RB No 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Rincian Formasi PPPK dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) No 329 Tahun 2024 telah resmi dirilis.

Keputusan Menpan RB No 329 Tahun 2024 ini mengatur penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Instansi Pemerintah untuk Tahun 2024.

Dalam artikel ini akan membahas rincian formasi PPPK yang telah ditetapkan pada Kepmenpan RB No 329 Tahun 2024 dan apa saja yang perlu diperhatikan oleh calon pelamar, khususnya Pegawai Non-ASN di Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Apa Itu Kepmenpan RB No 329 Tahun 2024?

Kepmenpan RB No 329 Tahun 2024 merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Menpan RB, yang menetapkan jumlah dan rincian kebutuhan PPPK di berbagai instansi pemerintah. Keputusan Menpan RB ini sangat penting sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan rekrutmen PPPK Tahun 2024.

Kepmenpan RB No 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Di Lingkungan Instansi Pemerintah telah diterbitkan pada hari Jumat, 30 Agustus 2024. Penetapan keputusan Menpan RB ini menandai dimulainya persiapan untuk proses rekrutmen PPPK yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Proses Usulan dan Penetapan Formasi

Penetapan kebutuhan PPPK dalam Kepmenpan RB No 329 Tahun 2024 ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan usulan dari berbagai pemerintah daerah dan instansi pusat.

Pemerintah daerah, seperti Kabupaten Klungkung, telah mengajukan usulan kebutuhan formasi PPPK pada bulan Mei 2024 lihat disini.

Usulan Pemerintah Kabupaten Klungkung ini kemudian dievaluasi oleh Menpan RB sebelum akhirnya disetujui dan ditetapkan dalam keputusan final.

Menpan RB menyesuaikan usulan dari pemerintah daerah dengan kebutuhan nasional dan prioritas pembangunan.

Hasilnya adalah penetapan 1.822 formasi PPPK yang tercantum dalam Kepmenpan RB No 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Rincian Formasi PPPK yang Ditetapkan

Dalam Kepmenpan RB No 329 Tahun 2024, telah ditetapkan jumlah formasi PPPK yang diperlukan oleh Lingkungan Instansi Pemerintah di seluruh Indonesia.

Untuk tahun 2024, Kepmenpan RB No 329 menetapkan total jumlah 1.822 formasi PPPK yang telah diusulkan oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Jumlah formasi ini terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Berikut adalah rincian formasi PPPK yang ditetapkan tersebut meliputi:

• Formasi untuk Tenaga Guru

Sebanyak 143 formasi yang dialokasikan untuk tenaga guru. Formasi ini akan diperuntukkan untuk calon tenaga guru Non-ASN yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

• Formasi untuk Tenaga Kesehatan

Formasi untuk tenaga kesehatan sebanyak 68 formasi. Tenaga kesehatan yang dibutuhkan mencakup berbagai profesi yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

• Formasi untuk Tenaga Teknis

Formasi terbanyak, yaitu 1.611 formasi, dialokasikan untuk tenaga teknis. Posisi ini mencakup berbagai bidang pekerjaan di instansi pemerintah yang memerlukan keahlian khusus.

Prioritas Kelulusan Seleksi PPPK 2024

Kelulusan dalam seleksi PPPK 2024 akan diprioritaskan untuk beberapa kelompok tertentu. Prioritas kelulusan dalam seleksi pengadaan PPPK ini diatur dalam Kepmenpan RB No 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK, Kepmenpan RB No 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah, dan Kepmenpan RB No 349 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan, meliputi yaitu:

• Prioritas untuk Eks THK-II

Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) mendapatkan prioritas pertama dalam seleksi PPPK. Mereka yang masuk dalam kategori ini memiliki peluang lebih besar untuk lolos dalam seleksi.

• Prioritas untuk Pegawai Non-ASN

Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan Database Tenaga Non-ASN pada BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah juga mendapatkan prioritas. Mereka diharapkan dapat mengisi formasi yang dibutuhkan.

• Prioritas untuk Pegawai dengan Masa Kerja Tertentu

Pegawai Non-ASN yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal dua tahun terakhir di instansi pemerintah juga termasuk dalam kelompok prioritas. Hal ini diharapkan dapat memastikan kesinambungan pelayanan publik.

Informasi mengenai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (Kepmenpan RB) No 347, 348, dan 349 Tahun 2024 lihat disini.

Persiapan Seleksi PPPK dan Tindak Lanjut

Pemerintah Kabupaten Klungkung, bersama instansi lainnya, saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan seleksi PPPK 2024. Mereka bekerja untuk memastikan bahwa semua aspek seleksi berjalan lancar dan sesuai rencana.

Sementara itu, jadwal resmi pelaksanaan seleksi masih menunggu konfirmasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan tahapan seleksi akan diumumkan setelah konfirmasi dari BKN diterima.

Semua Pegawai Non-ASN di Pemerintah Kabupaten Klungkung dapat melamar ketika seleksi pengadaan PPPK Tahun 2024 diumumkan. Proses pendaftaran dan persyaratan akan diinformasikan secara resmi saat waktu seleksi telah diumumkan tersebut.

Kesimpulan

Kepmenpan RB No 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Di Lingkungan Instansi Pemerintah membawa kabar baik bagi instansi pemerintah dan Tenaga Non-ASN di Pemerintah Kabupaten Klungkung. Dengan penetapan kebutuhan yang jelas dan rinci, proses seleksi PPPK 2024 diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Semua Tenaga Non-ASN di Pemerintah Kabupaten Klungkung dapat melamar ketika Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024 telah diumumkan. Bagi Tenaga Non-ASN di Pemerintah Kabupaten Klungkung, persiapkan diri sebaik mungkin dan manfaatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Demikian informasi tentang Simak Formasinya! Kepmenpan RB No 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Di Lingkungan Instansi Pemerintah ini, Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pengunjung, khususnya Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Sumber: Halaman Facebook (BKPSDM Kabupaten Klungkung), 4/9/2024.

Post a Comment for "Simak Formasinya! Kepmenpan RB No 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Di Lingkungan Instansi Pemerintah"