Apakah Anda Terdata di BKN! Inilah Cara Pengecekan Data Pegawai Non-ASN di Database BKN Untuk Pendaftaran Seleksi PPPK

"Foto tangkapan layar halaman Cek Pegawai Non-ASN di Helpdesk SSCASN BKN Untuk Pendaftaran Seleksi PPPK". (Sumber: bkn.go.id).
Apakah Anda Terdata di BKN! Inilah Cara Pengecekan Data Pegawai Non-ASN di Database BKN Untuk Pendaftaran Seleksi PPPK. Pemerintah Indonesia telah membuka kembali secara resmi pendaftaran seleksi PPPK sejak hari Selasa pada tanggal 1 Oktober 2024. Pendaftaran seleksi PPPK Tahun 2024 ini memberi peluang bagi para pelamar prioritas yang data mereka sudah terdata sebagai pegawai Non-ASN di database BKN.
Salah satu syarat bagi pegawai Non-ASN yang ingin mengikuti pendaftaran seleksi PPPK adalah memastikan bahwa data mereka terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran seleksi PPPK, pastikan Anda terdata sebagai pegawai Non-ASN di database BKN.
Pendataan Non-ASN ini adalah salah satu langkah pemerintah untuk menata pegawai Non-ASN dan memastikan mereka terdaftar dengan benar sebelum mengikuti pendaftaran seleksi PPPK.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/ 2024, Tanggal 27 September 2024, Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK 2024 akan dibagi menjadi 2 gelombang yaitu:
- Jadwal I, Dibuka pada 1 Oktober s.d. 20 Oktober 2024, diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks THK-II dan Pegawai Non-ASN yang terdata di database BKN.
- Jadwal II, Dibuka pada 17 November s.d. 31 Desember 2024, diperuntukkan bagi Pelamar Pegawai Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (tidak terdata di database BKN) termasuk lulusan PPG untuk formasi guru.
Sebelum melakukan pendaftaran seleksi PPPK, pegawai Non-ASN diwajibkan untuk mengecek terlebih dahulu apakah data mereka terdata sebagai pegawai Non-ASN di database BKN
Hal ini karena pegawai Non-ASN yang telah terdata di database BKN berpeluang besar lolos seleksi pengadaan PPPK 2024, sesuai amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No 20 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan oleh Menteri PAN-RB Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas.
Selain itu, tahapan ini berlaku untuk pegawai Non-ASN yang masuk dalam kategori pelamar prioritas, termasuk pegawai Non-ASN yang telah terdata di database BKN.
Salah satu syarat utama untuk mengikuti pendaftaran seleksi PPPK adalah terdaftarnya data Anda sebagai pegawai Non-ASN di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
![]() |
Jika Anda ingin memastikan apakah data Anda sudah terdaftar, berikut ini adalah langkah-langkah rinci untuk mengecek data pegawai Non-ASN yang terdata di database BKN melalui laman resmi BKN:
- Pertama, akses laman resmi BKN untuk pengecekan data pegawai Non-ASN di aplikasi SSCASN (Klik Disini). Informasi tentang Cara Membuat Akun SSCASN untuk Pendaftaran Seleksi PPPK lihat disini.
- Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman "Pengecekan Data pegawai Non-ASN".
- Kemudian masukkan data diri Anda seperti: "Nama Lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdiri dari 16 digit, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir" sesuai dengan kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, masukkan "Kode Captcha" dengan benar untuk verifikasi.
- Klik tombol "Submit" untuk melihat hasil pengecekan.
Hasil pengecekan akan muncul di layar, menyatakan apakah data Anda sebagai pegawai Non-ASN telah terdata atau tidak di database BKN seperti pada gambar dibawah ini.
![]() |
Proses pengecekan data pegawai Non-ASN di database BKN ini sangat penting, karena bertujuan untuk memprioritaskan pegawai Non-ASN yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, proses ini memastikan bahwa mereka yang sudah berpengalaman dan memenuhi kualifikasi diberikan kesempatan yang lebih besar dalam seleksi pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Klungkung Tahun 2024.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Pegawai Non-ASN untuk dapat masuk dalam pendataan Non-ASN di database BKN:
- Menerima Honorarium: Pegawai Non-ASN harus menerima honorarium yang dibayarkan langsung melalui mekanisme APBN untuk instansi pusat atau APBD untuk instansi daerah.
- Bukan Melalui Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa: Pegawai Non-ASN yang didata tidak boleh diangkat melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.
- Pengangkatan oleh Pimpinan Unit Kerja: Pengangkatan Pegawai Non-ASN harus dilakukan minimal oleh pimpinan unit kerja terkait.
- Minimal 1 Tahun Masa Kerja: Pegawai Non-ASN harus sudah bekerja selama minimal 1 tahun.
- Batas Usia: Pegawai Non-ASN harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
Syarat-syarat ini sangat penting untuk memastikan bahwa Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Demikian informasi tentang Cara Pengecekan Data Pegawai Non-ASN di Database BKN Untuk Pendaftaran Seleksi PPPK ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti pendaftaran seleksi PPPK. Salam Edukasi. Salam Pancasila.
Post a Comment for "Apakah Anda Terdata di BKN! Inilah Cara Pengecekan Data Pegawai Non-ASN di Database BKN Untuk Pendaftaran Seleksi PPPK"