Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Di Lingkungan Pemkab Klungkung Tahun 2024

Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Di Lingkungan Pemkab Klungkung Tahun 2024. Berdasarkan Kepmenpan RB No 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di Lingkungan Instansi Pemerintah T.A. 2024 dan Keputusan Bupati Klungkung Nomor: 303/22/HK/ 2024 tentang Penetapan Jabatan Yang Dapat Dilamar/ Tidak Dapat Dilamar Oleh Penyandang Disabilitas Pada Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Klungkung Tahun 2024 serta Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/ 2024, Tanggal 27 September 2024 Hal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024.
Mengacu pada regulasi/ aturan tersebut diatas, Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Klungkung Tahun 2024 telah menerbitkan surat pengumuman dengan Nomor: 800.1.2.2/05/PANSEL-PPPK/2024 Tanggal 1 Oktober 2024 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2024.
Adapun selengkapnya isi surat mengenai Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Klungkung Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
I. DASAR HUKUM
Ketentuan terkait Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Klungkung Tahun 2024 berdasarkan pada:
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK;
- Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK;
- Peraturan Menpan RB RI No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN;
- Kepmenpan RB No 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan ASN T.A. 2024;
- Kepmenpan RB No 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Di Lingkungan Instansi Pemerintah T.A. 2024;
- Kepmenpan RB No 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A. 2024;
- Kepmenpan RB No 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah T.A. 2024;
- Kepmenpan RB No 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan T.A. 2024;
- Kepmenpan RB No 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Di Lingkungan Instansi Pemerintah T.A. 2024;
- Kepmenpan RB No 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional;
- Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/ SD/K/ 2024, Tanggal 27 September 2024, Hal: Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) T.A. 2024.
Ketentuan-ketentuan tersebut diatas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Klungkung Tahun 2024. Semua ketentuan yang tercantum diatas dapat didownload disini.
II. FORMASI JABATAN
Dalam Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Di Lingkungan Pemkab Klungkung Tahun 2024 tersebut ditetapkan bahwa jumlah alokasi formasi jabatan pada Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Klungkung Tahun 2024 sebanyak 1.822 formasi, dengan rincian adalah sebagai berikut:
1. | Jabatan Fungsional Guru : 143 Formasi |
2. | Jabatan Fungsional Kesehatan : 68 Formasi |
3. | Jabatan Tenaga Teknis : 1.611 Formasi, yang terdiri dari: |
00 | a. | Jabatan Fungsional Teknis : 20 Formasi |
00 | b. | Jabatan Pelaksana : 1.591 Formasi |
Rincian formasi jabatan dapat dilihat secara lengkap dalam Lampiran I yang terlampir pada Pengumuman ini. Lampiran tersebut berisi detail formasi yang tersedia dan diatur sesuai dengan kebutuhan masing-masing posisi pada Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Klungkung Tahun 2024.
III. PERSYARATAN UMUM UNTUK MELAMAR PPPK
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pada saat melamar PPPK.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnnya.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP).
- Ketentuan tambahan untuk formasi PPPK JF Guru dapat dilihat pada Angka Romawi IV.
- Ketentuan tambahan untuk formasi PPPK JF Kesehatan dapat dilihat pada Angka Romawi V.
- Ketentuan tambahan untuk formasi PPPK Tenaga Teknis dapat dilihat pada Angka Romawi VI.
IV. KETENTUAN UNTUK FORMASI PPPK JF GURU
1. Kriteria pelamar pada Pengadaan PPPK JF Guru meliputi:
a. Pelamar Prioritas:
b. Guru Eks THK-II;
c. Guru Non-ASN di instansi daerah; atau
d. Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek.
2. Yang dimaksud pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Pemkab Klungkung tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada Seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
3. Yang dimaksud Guru Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data Eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
4. Yang dimaksud Guru Non-ASN di instansi daerah adalah:
a. | Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau | |
b. | Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Ristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar. |
5. Pelamar Prioritas, Guru Eks THK-II, dan Guru non-ASN hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.
6. Kategori pelamar PPPK JF Guru yang disebut pada angka 1 diatas adalah sebagai berikut:
a. Pelamar Prioritas, dibagi menjadi yaitu:
1) | Pelamar prioritas terdata aktif mengajar di Sekolah Negeri, disyaratkan untuk memiliki Surat Keterangan Mengajar yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat pelamar bekerja sebagai guru. | |
2) | Pelamar prioritas berasal dari luar Instansi Pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF Guru dari kepala instansi/ lembaga/ yayasan. | |
3) | Pelamar prioritas tidak terdata aktif di Dapodik (THK-II non Dapodik, lulusan PPG, Guru Non Aktif), disyaratkan memiliki Surat Izin Mengikuti Seleksi PPPK JF Guru di Lingkungan Pemkab Klungkung dari Disdikpora Kabupaten Klungkung. |
b. Kriteria Guru Eks THK-II, terdiri dari:
1) Terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II BKN.
2) Terdata di Dapodik dengan jenis PTK Guru dan berinduk di sekolah negeri pada saat mendaftar.
3) Kriteria Guru Eks THK-II yang dimaksud pada angka 1) dan angka 2) di atas, disyaratkan melampirkan surat keterangan mengajar yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat pelamar bekerja saat mendaftar.
4) Pelamar Eks THK-II Non Guru atau terdata di Dapodik sekolah swasta tidak dapat mendaftar.
c. Kriteria Guru Non-ASN, terdiri dari:
1) | Guru Non-ASN yang terdaftar dalam database tenaga Non-ASN BKN dan terdata di Dapodik sebagai guru Sekolah Negeri | |
2) | Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar | |
3) | Kriteria guru Non-ASN yang dimaksud pada angka 1) dan 2) di atas, disyaratkan melampirkan surat keterangan mengajar yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat pelamar bekerja saat mendaftar. |
7. Pelamar PPPK JF Guru di Lingkungan Pemkab Klungkung Tahun 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan jenjang paling rendah sarjana atau diploma IV dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nomor 1311/B.B1/HK.04. 01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2024.
8. Pelamar PPPK JF Guru di Lingkungan Pemkab Klungkung yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. | Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris; | |
b. | Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; | |
c. | Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan. |
V. KETENTUAN UNTUK FORMASI PPPK JF KESEHATAN
1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Kesehatan Tahun 2024 terdiri dari yaitu:
a. Eks THK-II; atau
b. Tenaga Non-ASN.
2. Yang dimaksud dengan Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
3. Yang dimaksud dengan Tenaga Non-ASN adalah:
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
4. Pelamar yang melamar PPPK JF. Kesehatan dari Eks THK-II atau Tenaga Non-ASN hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
5. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a) | Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; | |
b) | Paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda; dan | |
c) | Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman kerja sesuai dengan huruf b dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/ atau dokter sub spesialis. |
6. Pelamar PPPK JF Kesehatan wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT 01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan CPNS JF Kesehatan Tahun 2024, yang dapat didownload disini.
7. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Register (STR), berlaku ketentuan wajib sebagai berikut:
a. Melampirkan STR sesuai Jabatan yang dilamar;
b. Masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
Kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan STR mengacu pada ketentuan Kepmenpan RB No 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Register untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan ASN T.A. 2024 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: PT.01.03/F/570/ 2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan CASN JF Kesehatan Tahun 2024 (terlampir yang dapat didownload disini).
8. Pelamar dari penyandang disabilitas dapat melamar PPPK JF Kesehatan, dengan peryaratan sebagai berikut :
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan-nya; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
VI. KETENTUAN UNTUK FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS
1. Pengadaan PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemkab Klungkung Tahun 2024 terdiri dari:
a. Jabatan Fungsional (JF); dan
b. Jabatan Pelaksana.
2. Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas diperuntukkan bagi pelamar:
a. Eks THK-II; atau
b. Tenaga Non-ASN.
3. Yang dimaksud dengan Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
4. Yang dimaksud dengan Tenaga non-ASN adalah:
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
5. Pelamar yang melamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis atau PPPK Jabatan Pelaksana hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
6. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun pada saat pendaftaran.
7. Pelamar dari penyandang disabilitas dapat melamar PPPK Tenaga Teknis, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan-nya; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
VII. PERSYARATAN DOKUMEN BAGI SEMUA PELAMAR PPPK
Setiap dokumen yang diunggah pada tahap unggah dokumen di laman SSCASN disni, selain FOTO, WAJIB DOKUMEN ASLI YANG DIPINDAI (SCAN) BERWARNA (TIDAK HITAM PUTIH) DAN TERBACA DENGAN JELAS DAN UTUH.
a. Persyaratan Wajib:
1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
2. Scan dokumen asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku.
3. Scan dokumen asli Ijazah sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Scan dokumen asli Transkrip/ Daftar Nilai sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Scan dokumen asli Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Pj. Bupati Klungkung atau Bupati Klungkung yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp. 10.000, sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
6. Scan dokumen asli Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp. 10.000, harus sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III.
7. KHUSUS bagi pelamar PPPK JF Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis, mengunggah scan dokumen asli surat keterangan sebagai berikut:
a. Bagi pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non-ASN BKN, mengunggah Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V.
b. Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non-ASN BKN, mengunggah Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja Secara Terus Menerus sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran VI
Ketentuan pejabat yang menandatangani Surat Keterangan Pengalaman Kerja, Surat Keterangan Aktif Bekerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja Secara Terus Menerus adalah sebagai berikut :
a. Pelamar yang bekerja pada Inspektorat/ Sekretariat DPRD/ Dinas/ Badan/ Satuan Polisi Pamong Praja/ RSUD Kab. Klungkung ditandatangani oleh pejabat Eselon II di tempat pelamar bekerja.
b. Pelamar yang bekerja pada Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah ditandatangani oleh pejabat Eselon III (dalam hal ini ditandatangani oleh Kepala Bagian di tempat pelamar bekerja).
c. Pelamar yang bekerja pada Kecamatan/ Kelurahan/ RSUD Gema Santi Nusa Penida ditandatangani oleh pejabat Eselon III. (Dalam hal ini pegawai Non-ASN yang bekerja di Kecamatan/ Kelurahan ditandatangani oleh Camat, pegawai non-ASN yang bekerja di RSUD Gema Santi Nusa Penida ditandatangani oleh Direktur RSUD Gema Santi Nusa Penida).
d. Pelamar yang bekerja pada UPTD ditandatangani oleh Kepala UPTD di tempat pelamar bekerja.
e. Pelamar yang bekerja pada satuan pendidikan/ sekolah ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat pelamar bekerja.
8. KHUSUS bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru:
a. Kategori Pelamar Prioritas
1) Pelamar prioritas terdata aktif mengajar di Sekolah Negeri, melampirkan scan dokumen asli Surat Keterangan Mengajar yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (template surat disediakan oleh Kemendikbud pada aplikasi SSCASN).
2) Pelamar prioritas berasal dari luar Instansi Pemerintah atau dari sekolah swasta, melampirkan scan dokumen asli Surat Izin Untuk Melamar pada Seleksi PPPK JF Guru di Pemkab Klungkung Tahun 2024 dari kepala instansi/ lembaga/ yayasan (template surat disediakan oleh Kemendikbud pada aplikasi SSCASN).
3) Pelamar prioritas yang tidak terdata aktif di Dapodik (THK-II Non Dapodik, Lulusan PPG, Guru Non Aktif) melampirkan scan dokumen asli Surat Izin Mengikuti Seleksi PPPK JF Guru di Lingkungan Pemkab Klungkung Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Disdikpora Kabupaten Klungkung (template surat disediakan oleh Kemendikbud pada aplikasi SSCASN).
b. Kategori Guru Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II BKN dan terdata di Dapodik dengan jenis PTK Guru dan berinduk di sekolah negeri pada saat mendaftar, melampirkan scan dokumen asli Surat Keterangan Mengajar Yang Ditandatangani Oleh Kepala Sekolah (template surat disediakan oleh Kemendikbud pada aplikasi SSCASN).
c. Kategori Guru Non-ASN
1) Guru non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN BKN dan terdata di Dapodik sebagai guru sekolah negeri, melampirkan scan dokumen asli Surat Keterangan Mengajar Yang Ditandatangani Oleh Kepala Sekolah (template surat disediakan oleh Kemendikbud pada aplikasi SSCASN).
2) Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar, melampirkan scan dokumen asli Surat Keterangan Mengajar Yang Ditandatangani Oleh Kepala Sekolah (template surat disediakan oleh Kemendikbud pada aplikasi SSCASN).
b. Persyaratan Khusus:
1. Pelamar Penyandang Disabilitas, persyaratan wajib tambahan sebagai berikut:
a. Wajib mengunggah scan dokumen asli surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitas-nya; dan
b. Wajib mengunggah link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Link video singkat bagi pelamar disabilitas disampaikan dalam format alamat Uniform Resource Locator (URL) dan dapat diakses/ dibuka dan diunduh oleh panitia.
2. Pelamar PPPK JF Teknis Pemadam Kebakaran Pemula, persyaratan wajib tambahan sebagai berikut:
a. Scan Dokumen Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas, yang ditandatangani, distempel dan berkop.
b. Scan Dokumen Asli Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas, yang ditandatangani, distempel dan berkop, seperti pada Lampiran VII.
3. Pelamar PPPK Jabatan Fungsional, menggunggah scan dokumen asli Sertifikat Kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis. Bagi pelamar yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, pelamar hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang memiliki bobot paling tinggi.
4. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 diatas mengacu pada ketentuan Kepmenpan RB No 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional.
5. Pelamar PPPK JF Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar akan mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% nilai Kompetensi Teknis.
Soft Copy File Dokumen Persyaratan Lampiran II s.d. Lampiran VII, dapat didownload disini.
VIII. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar membuat akun pada aplikasi SSCASN disini, dengan memasukkan data diri dalam KTP berupa NIK, Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Nomor Kartu Keluarga lalu mengikuti formulir petunjuk yang diberikan. Pelamar yang sudah memiliki akun pada SSCASN tahun sebelumnya tetap harus membuat akun pada SSCASN tahun 2024. Pelamar yang sebelumnya sudah memiliki akun SSCASN Tahun 2024 dapat menggunakan akunnya kembali hanya jika belum melakukan pelamaran pada Seleksi Pengadaan ASN Tahun 2024.
2. Setelah membuat akun, pelamar login menggunakan NIK dan Password yang sudah ditentukan.
3. Pelamar mengisi biodata terdiri dari data diri, nama dan tanggal lahir sesuai ijazah yang dimiliki, derajat disabilitas dan link video disabilitas (jika merupakan seorang disabilitas) serta data diri lainnya.
4. Pelamar memilih jenis pengadaan yang akan dilamar, apakah akan melamar PPPK Teknis (Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana), PPPK JF Kesehatan atau PPPK JF Guru.
5. Bagi pelamar yang masuk kategori Eks THK-II, wajib mencantumkan Nomor Peserta Ujian THK-II Tahun 2013 setelah memilih jenis pengadaan. Pelamar Eks THK-II yang tidak memasukkan nomornya pada tahap ini tidak akan masuk kategori Eks THK-II dan tidak akan mendapatkan prioritas khusus dalam pengolahan.
6. Pelamar memilih kualifikasi pendidikan, jabatan, dan unit kerja sesuai dengan yang ingin dilamar. Jabatan yang dilamar harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
7. Pelamar mengisi data terkait pendidikan antara lain: nama perguruan tinggi, program studi, akreditasi dan lain-lain.
8. Pelamar memilih lokasi ujian. Pastikan lokasi ujian yang dipilih sesuai domisili. Pelamar tidak bisa mengubah lokasi ujian setelah melamar.
9. Pelamar mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan. Pastikan dokumen yang diunggah terbaca dengan jelas, sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan SSCASN. Pastikan klik LIHAT setelah unggah dokumen
10. Setelah semua dokumen terunggah, pelamar dihadapkan pada layar resume, pastikan data yang diisi sudah sesuai dan pastikan seluruh dokumen unggahan sudah sesuai. Jika dokumen yang diunggah sudah benar, pelamar dapat melakukan "AKHIRI PENDAFTARAN". SETELAH AKHIRI PENDAFTARAN, SELURUH DATA DAN DOKUMEN YANG TERUNGGAH TIDAK BISA DIUBAH KEMBALI.
IX. JADWAL SELEKSI
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/ 2024 (Klik Disini), Tanggal 27 September 2024, Hal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024, disebutkan bahwa jadwal seleksi pengadaan PPPK Tahun 2024 dibagi menjadi 2 periode yaitu:
1. Jadwal I : diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks THK-II dan Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) non-ASN BKN (Klik Disini).
2. Jadwal II : diperuntukkan bagi Pelamar Tenaga non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (tidak terdata dalam pangkalan data (database) Non-ASN BKN) termasuk lulusan PPG untuk formasi guru (Klik Disini).
X. TAHAPAN SELEKSI
A. Seleksi Administrasi
1. Seleksi Administrasi hanya dilakukan bagi pelamar yang sudah mengakhiri pendaftaran pada SSCASN. Bagi pelamar yang belum mengakhiri pendaftaran sampai batas waktu pendaftaran, maka data pendaftaran tidak akan terekam di panitia.
2. Pada tahap seleksi administrasi, panitia akan mengecek data yang diunggah pelamar dan melakukan pencocokan dengan persyaratan-persyaratan yang berlaku.
3. Hasil dari tahapan seleksi administrasi akan diumumkan setelah tahapan pendaftaran selesai.
4. Bagi pelamar yang Memenuhi Syarat (MS), dapat mengikuti tahapan selanjutnya untuk mengikuti ujian seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
5. Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan dapat diajukan melalui SSCASN.
6. Panitia instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar.
7. Panitia instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
8. Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
B. Seleksi Kompetensi
1. Peserta Seleksi Kompetensi adalah pelamar yang lulus seleksi administrasi;
2. Seleksi Kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural yang dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
XI. KETENTUAN LAINNYA
1. Pelamar yang mengikuti seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemkab Klungkung tidak dipungut biaya apapun (GRATIS);
2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu: PNS atau PPPK dan pada 1 instansi serta 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran;
3. Pelamar dinyatakan gugur dan/ atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal pelamar diketahui:
a. Melamar lebih dari 1 instansi dan/ atau 1 jenis jabatan dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan;
b. Menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan yang berbeda;
c. Memberikan data dan/atau keterangan yang tidak benar, baik pada tahap pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat sebagai PPPK.
4. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
5. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait dengan NIK, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan KTP Pelamar.
6. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Klungkung Tahun 2024 tidak menerima berkas fisik baik langsung maupun via kurir/ Pos, pemberkasan sepenuhnya secara daring.
7. Pada saat pengisian data diri pelamar, agar dilakukan secara teliti dan telah sesuai dengan data yang dimiliki agar tidak terjadi kesalahan data yang mengakibatkan gugurnya pelamar di tahapan Seleksi Administrasi;
8. Calon pelamar hanya punya 1 ( kali kesempatan melakukan pendaftaran untuk periode seleksi pengadaan PPPK Tahun 2024;
9. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK Pemkab Klungkung, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
10. Semua informasi/ pengumuman terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Pemkab Klungkung Tahun 2024 akan diunggah pada website "BKPSDM Pemkab Klungkung (Disini)" dan/atau website resmi "Pemkab Klungkung (Disini)" serta laman media sosial Facebook: “BKPSDM Kabupaten Klungkung (Disini)” dan IG: @bkpsdmklungkung.
11. Pelayanan dan pengaduan terkait Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemkab Klungkung Tahun 2024 dapat menghubungi Call center/ Help Desk Penerimaan PPPK Pemkab Klungkung Tahun 2024, melalui:
Telp | : | (0366) 24459 |
- Hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.30 Wita | ||
- Hari Jumat pukul 08.00-14.30 Wita | ||
: | bidppbkd.klk@gmail.com | |
FB Page | : | BKPSDM Kabupaten Klungkung |
IG | : | @bkpsdmklungkung |
Adapun secara lengkap surat tentang Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Di Lingkungan Pemkab Klungkung Tahun 2024 Versi PDF dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:
Demikian informasi tentang Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Di Lingkungan Pemkab Klungkung Tahun 2024 ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pegawai Non-ASN yang sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Salam Edukasi. Salam Pancasila.
Sumber: bkpsdm.klungkungkab.go.id
Post a Comment for "Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Di Lingkungan Pemkab Klungkung Tahun 2024"