Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Terbitnya Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024, Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional, Perpres No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

"Foto tangkapan layar Perpres No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BSN". (peraturan.bpk.go.id).

Terbitnya Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Informasi tentang Terbitnya Peraturan Presiden No 10 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, dapat Anda lihat disini.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024, Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional, Perpres No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan isi dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024, yaitu:

Selengkapnya mengenai isi dari Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional Versi PDF dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024, Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional, Perpres No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Demikian informasi tentang Terbitnya Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Post a Comment for "Terbitnya Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional"