Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Terbitnya Permenpan RB No 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

Permenpan RB No 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, Peraturan Menpan RB No 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, Permen PANRB No 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

"Foto tangkapan layar Permenpan RB No 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN". (Sumber: jdih.menpan.go.id).

Terbitnya Permenpan RB No 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, kompeten, dan kompetitif, sesuai amanat UU No 5 Tahun 2014 dan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018, serta Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan regulasi (aturan atau hukum) berbentuk Permenpan RB.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaan kinerja ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui Permenpan RB No 6 Tahun 2022, diharapkan ASN dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efektif, serta memiliki standar yang jelas dalam penilaian kinerja.

Permenpan RB No 6 Tahun 2022 juga menekankan pentingnya evaluasi kinerja yang berkala, baik tahunan maupun periodik, untuk memantau kemajuan dan memperbaiki kualitas layanan publik.

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan ASN dapat berkontribusi secara optimal dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.

Selain itu, regulasi ini juga mendorong pengembangan kompetensi ASN melalui pelatihan dan peningkatan kemampuan, sehingga mereka dapat menghadapi tantangan di era modern yang terus berkembang.

Secara keseluruhan, Permenpan RB No 6 Tahun 2022 menjadi landasan penting dalam menciptakan ASN yang tidak hanya memenuhi standar kompetensi, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perubahan dan kebutuhan masyarakat.

Permenpan RB No 6 Tahun 2022 adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

Peraturan Menpan RB No 6 Tahun 2022 ini telah disahkan dan ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2022 di Jakarta oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, TJAHJO KUMOLO.

Permenpan RB No 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, Peraturan Menpan RB No 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, Permen PANRB No 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan isi dalam Peraturan Menpan RB No 6 Tahun 2022, yaitu:

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menpan RB No 6 Tahun 2022 ini, istilah-istilah yang digunakan memiliki arti sebagai berikut:

  1. Pegawai: Pegawai Aparatur Sipil Negara mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjalankan tugas pemerintahan dan digaji sesuai peraturan.
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS): Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
  4. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP): Ekspektasi kinerja yang harus dicapai oleh Pegawai setiap tahun.
  5. Ekspektasi Kinerja: Harapan terhadap hasil dan perilaku kerja Pegawai.
  6. Umpan Balik Berkelanjutan: Tanggapan yang diberikan atas kinerja Pegawai.
  7. Evaluasi Kinerja Periodik: Proses penilaian hasil kerja Pegawai dalam jangka waktu bulanan atau triwulanan, di mana Pejabat Penilai Kinerja menilai dan menetapkan predikat kinerja.
  8. Evaluasi Kinerja Tahunan: Proses penilaian keseluruhan hasil kerja Pegawai selama satu tahun, di mana Pejabat Penilai Kinerja menetapkan predikat berdasarkan kinerja.
  9. Pejabat Penilai Kinerja: Atasan langsung Pegawai yang minimal adalah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi kewenangan.
  10. Pimpinan: Pejabat yang menilai kinerja, baik dalam satu unit organisasi maupun lintas unit atau instansi.
  11. Instansi Pemerintah: Instansi yang berada di tingkat pusat dan daerah.
  12. Unit Kerja: Organisasi dalam Instansi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat administrasi atau pejabat tinggi.
  13. Pejabat yang Berwenang (PyB): Pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai.
  14. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK): Pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian Pegawai, dan pembinaan manajemen ASN.
  15. Menteri: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 2

Pengelolaan kinerja Pegawai bertujuan untuk mencapai sasaran organisasi melalui:

a.Peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai.
b.Penguatan peran Pimpinan.
c.Kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai serta antar Pegawai dan pemangku kepentingan lainnya.

Pasal 3

Pengelolaan kinerja Pegawai berorientasi pada:

a.Pengembangan kinerja Pegawai.
b.Pemenuhan ekspektasi Pimpinan.
c.Dialog intensif antara Pimpinan dan Pegawai.
d.Pencapaian kinerja organisasi.
e.Hasil dan perilaku kerja Pegawai.

Pasal 4

Pengelolaan kinerja Pegawai berlaku untuk:

a.Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasal 5

Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri dari:

a.Perencanaan kinerja yang mencakup penetapan dan klarifikasi ekspektasi.
b.Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, termasuk pendokumen-tasian dan umpan balik.
c.Penilaian kinerja Pegawai melalui evaluasi.
d.Tindak lanjut hasil evaluasi, meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

Pasal 6

Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Selengkapnya mengenai isi dari Peraturan Menpan RB No 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Versi PDF dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:

Permenpan RB No 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, Peraturan Menpan RB No 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, Permen PANRB No 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

Permenpan RB No 6 Tahun 2022 memainkan peran krusial dalam pengelolaan kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan menetapkan pedoman yang jelas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan menekankan pentingnya evaluasi kinerja tahunan dan periodik, regulasi ini mendorong ASN untuk terus meningkatkan kompetensi dan efektivitas dalam melaksanakan tugas mereka.

Selain itu, pendekatan yang sistematis dalam penilaian kinerja dan pengembangan kompetensi memastikan bahwa ASN tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga beradaptasi dengan dinamika kebutuhan masyarakat.

Melalui implementasi Permenpan RB No 6 Tahun 2022, diharapkan ASN dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pelayanan publik, dengan meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Dengan demikian, regulasi ini menjadi landasan yang kuat untuk menciptakan ASN yang profesional, kompeten, dan siap menghadapi tantangan di masa depan.

Demikian informasi tentang Terbitnya Permenpan RB No 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Post a Comment for "Terbitnya Permenpan RB No 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN"