Terbitnya SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

"Foto tangkapan layar SKB 3 Menteri 2025: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025." (Sumber: menpanrb.go.id).
Terbitnya SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2025, Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan regulasi (surat atau aturan) berbentuk SKB 3 Menteri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No 1017, No 2, dan No 2 Tahun 2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB 3 Menteri Republik Indonesia adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1017, No 2, dan No 2 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Pedoman Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB 3 Menteri Republik Indonesia ini telah disahkan dan ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 di Jakarta oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), YAQUT CHOLIL QOUMAS, AIRLANGGA HARTATO, dan ABDULLAH AZWAR ANAS.
![]() |
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan isi dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1017, No 2, dan No 2 Tahun 2024, yaitu:
- Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
- Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah akan dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.
- Unit kerja, organisasi, lembaga, atau perusahaan yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit lainnya yang sejenis, harus mengatur penugasan pegawai/ karyawan pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing unit kerja atau perusahaan.
- Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan Cuti Bersama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing instansi.
Informasi selengkapnya mengenai isi dari SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2025 Versi PDF dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:
Terbitnya SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 menjadi pedoman penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan seluruh pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat, dapat merencanakan aktivitas mereka secara optimal.
SKB 3 Menteri tentang Cuti bersama dan hari libur nasional ini tidak hanya memfasilitasi kebutuhan liburan dan perayaan, tetapi juga memberikan waktu bagi masyarakat untuk meningkatkan produktivitas serta menjaga keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi.
Demikian informasi tentang Terbitnya SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2025 ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.
Post a Comment for "Terbitnya SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025"