Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Surat Edaran Bupati Klungkung Tentang Netralitas ASN dan Non ASN Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024

Buatkan kata kunci yang tepat untuk artikel tersebut pisahkan dengan tanda koma surat edaran bupati klungkung, netralitas ASN, netralitas Non ASN, netralitas ASN dalam pilkada, aturan ASN pilkada 2024, larangan ASN kampanye, sanksi pelanggaran netralitas ASN, netralitas ASN klungkung, aturan non ASN pilkada, pedoman netralitas ASN, pilkada 2024 klungkung, surat edaran netralitas ASN, larangan ASN dan Non ASN, netralitas ASN dan Non ASN pilkada

"Ilustrasi foto Pj. Bupati Klungkung: Surat Edaran Bupati Klungkung Tentang Netralitas ASN dan Non ASN Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024".

Surat Edaran Bupati Klungkung Tentang Netralitas ASN dan Non ASN Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Dalam rangka mewujudkan setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang netral dan professional serta terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang berkualitas, Pj. Bupati Klungkung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/693/B.Pem.Kes/ 2024 Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bersih dan adil.

Surat Edaran Bupati Klungkung ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Klungkung, Direktur RSUD Klungkung, Para Kepala Bagian pada Sekda Kabupaten Klungkung, Para Camat se-Kabupaten Klungkung, dan Para Kepala UPTD se-Kabupaten Klungkung.

Surat Edaran Bupati Klungkung ini telah ditandatangani secara elektronik oleh Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika pada tanggal 8 Oktober 2024 di Semarapura.

Surat Edaran Bupati Klungkung tentang Netralitas ASN dan Non ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 merupakan pedoman penting untuk menjaga profesionalisme dan netralitas pegawai pemerintah dalam ajang Pilkada.

Surat Edaran Bupati Klungkung ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Surat Edaran lainnya yang mengatur tata kelola ASN dan Non ASN selama proses Pilkada berlangsung.

Berikut penjelasan lengkapnya dibawah ini mengenai isi surat edaran, larangan, serta sanksi yang diterapkan bagi ASN dan Non ASN dalam pelanggaran Pilkada 2024:

I. Dasar Hukum

Surat Edaran Bupati Klungkung ini didasarkan pada berbagai peraturan yang mengatur netralitas ASN dan Non ASN, di antaranya:

  1. UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
  2. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  3. PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.
  4. PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
  5. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
  6. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
  7. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
  8. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberhentian PNS.
  9. Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Disiplin PNS.
  10. PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah 2024.
  11. Keputusan Bersama Tahun 2022 dari Menteri PAN-RB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.
  12. SE Menteri PAN-RB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pembinaan Netralitas Pegawai Non ASN dalam Pemilihan.
  13. SE Menteri PAN-RB Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN dengan Pasangan yang Berstatus sebagai Calon.
  14. Surat Bawaslu RI Nomor 897/PM.00/K1/06/2024 tentang Imbauan Netralitas ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara.
  15. Surat Bawaslu Kabupaten Klungkung Nomor 052/PM.00. 02/K.BA-08/06/2024 tentang Imbauan Netralitas ASN.

Dasar hukum ini menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan netralitas ASN dan Non ASN, memastikan peran mereka tetap profesional tanpa intervensi politik.

II. Ketentuan Umum

Berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, untuk menjamin netralitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berkualitas, disampaikan beberapa larangan sebagai berikut:

1.Memasang alat peraga kampanye seperti spanduk/ baliho/ alat peraga lainnya yang terkait calon pemilu dan pemilihan Kepala Daerah.
2.Melakukan sosialisasi atau kampanye di media sosial/.online yang mendukung bakal calon Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota.
3.Menghadiri deklarasi/ kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/ dukungan secara aktif.
4.Berinteraksi di media sosial/ media lain, seperti: membuat postingan, comment, share, like, bergabung/ follow dana group/ akun pemenang bakal calon Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota.
5.Memposting pada media sosial/ media lain yang bisa diakses publik, foto bersama dengan:
...a.Bakal Calon Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/ DPD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota;

b.Tim sukses dengan menunjukan/ memperaga-kan simbol keberpihakan/ memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/ bakal calon (Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota); dan

c.Alat peraga terkait partai politik/ bakal calon (Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota).
6.Mengikuti kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun, baik untuk Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota.

Bagi pegawai ASN dan Non ASN yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selengkapnya mengenai Surat Edaran Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:

Buatkan kata kunci yang tepat untuk artikel tersebut pisahkan dengan tanda koma surat edaran bupati klungkung, netralitas ASN, netralitas Non ASN, netralitas ASN dalam pilkada, aturan ASN pilkada 2024, larangan ASN kampanye, sanksi pelanggaran netralitas ASN, netralitas ASN klungkung, aturan non ASN pilkada, pedoman netralitas ASN, pilkada 2024 klungkung, surat edaran netralitas ASN, larangan ASN dan Non ASN, netralitas ASN dan Non ASN pilkada

Surat Edaran Bupati Klungkung Tentang Netralitas ASN dan Non ASN dalam Pilkada 2024 menjadi pedoman penting bagi seluruh pegawai pemerintah. Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN dan Non ASN dalam Pilkada 2024.

Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan adil, transparan, dan berkualitas. Setiap pegawai pemerintahan harus memahami dan mematuhi ketentuan ini demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Demikian informasi tentang Surat Edaran Bupati Klungkung Tentang Netralitas ASN dan Non ASN Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi para pegawai ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemkab Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Post a Comment for "Surat Edaran Bupati Klungkung Tentang Netralitas ASN dan Non ASN Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024"