Ternyata Ini Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Simak Penjelasannya!

"Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Peraturan Pemerintah". (Source image: bkn.go.id).
Ternyata Ini Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Simak Penjelasannya!. Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi bagian penting dari reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, terutama setelah kebijakan penghapusan tenaga honorer. Kini, ada dua kategori dalam skema PPPK, yaitu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
Meskipun PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu memiliki perbedaan, namun keduanya memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu???.
Dalam artikel ini akan membahas perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, mulai dari jam kerja hingga mekanisme rekrutmen, sehingga Anda bisa lebih memahami skema yang paling sesuai.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah skema pegawai kontrak baru di bawah status PPPK Penuh Waktu, yang dihadirkan sebagai alternatif bagi tenaga honorer. PPPK Paruh Waktu adalah skema pegawai dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu.
Sesuai namanya dan Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan untuk bekerja selama 4 jam setiap hari, sedangkan PPPK Penuh Waktu menjalani waktu kerja selama 8 jam per hari.
Skema PPPK Paruh Waktu diperkenalkan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi CASN, sekaligus untuk mengurangi dampak penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Istilah PPPK Paruh Waktu pertama kali diperkenalkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Tahun 2023.
Berdasarkan publikasi Pusat Analisis Keparlemenan Setjen DPR RI (2023), PPPK status paruh waktu ini juga diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, yang mendefinisikan pekerja paruh waktu sebagai tenaga kerja dengan jam kerja kurang dari 7 jam per hari atau di bawah 35 jam per minggu.
Meski memiliki status paruh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh Nomor Induk Kepegawaian (NIP) karena tetap termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peruntukan PPPK Paruh Waktu
Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan rekrutmen sebanyak 1.031.554 formasi PPPK dengan prioritas utama sebagai berikut:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II);
- Tenaga honorer yang terdata dalam database tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN);
- Tenaga honorer yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir.
Khusus untuk formasi PPPK Guru, pelamar yang memenuhi ambang batas nilai akan diprioritaskan, sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 348 Tahun 2024.
Bagi pelamar yang tidak lolos dalam rekrutmen PPPK tahun 2024, pemerintah masih memberikan opsi untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Status ini memungkinkan pelamar yang belum berhasil mendapatkan posisi PPPK Penuh Waktu tetap dapat bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Jam Kerja (PPPK) yang lebih fleksibel dan persyaratan yang lebih ringan.
PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi pelamar yang telah mengikuti proses seleksi PPPK namun belum berhasil mendapatkan posisi sebagai PPPK Penuh Waktu. Status ini memberikan kesempatan bagi pelamar yang telah melalui tahapan seleksi atau bagi tenaga honorer aktif yang masih bekerja di instansi pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang tidak memenuhi kualifikasi untuk formasi PPPK Penuh Waktu akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dan alternatif penempatan yang sesuai.
PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi solusi bagi tenaga honorer yang terdampak oleh kebijakan penghapusan tenaga honorer, sehingga tetap memiliki peluang untuk berkontribusi di instansi pemerintah tanpa melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu akan lebih rendah dibandingkan PPPK Penuh Waktu. Meskipun nominalnya belum final dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI, gaji akan disesuaikan dengan jam kerja, tanggung jawab, dan peran yang diemban.
Sebagai gambaran, gaji tenaga honorer sebelumnya berada di kisaran kurang lebih Rp2.000.000 per bulan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022.
“Namanya paruh waktu, dia tidak wajib berada di kantor seharian sama seperti PNS atau PPPK Penuh Waktu. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas dan waktu kerja,” ujar Guspardi, seperti dikutip dari Detik.com (Jumat, 14/06/2023).
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Pemerintah menerapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CASN. Berikut beberapa perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu adalah sebagai berikut:
1. Jam Kerja
- PPPK Paruh Waktu: Diwajibkan untuk bekerja selama 4 jam per hari, menjadikannya lebih fleksibel dan memungkinkan adaptasi bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau komitmen lainnya.
- PPPK Penuh Waktu: Memiliki jam kerja 8 jam per hari, sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya. Waktu kerja ini mencakup tanggung jawab dan beban kerja yang lebih besar.
2. Besaran Gaji
- PPPK Paruh Waktu: Menerima gaji yang lebih rendah dibandingkan PPPK Penuh Waktu, seiring dengan jumlah jam kerja yang lebih sedikit. Gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan penyesuaian berdasarkan bidang pekerjaan.
- PPPK Penuh Waktu: Mendapatkan gaji yang lebih besar karena memiliki waktu kerja penuh, sesuai dengan standar gaji untuk ASN yang bekerja penuh waktu di instansi pemerintah.
3. Proses Seleksi
- PPPK Paruh Waktu: Pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk formasi PPPK Penuh Waktu dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu berdasarkan kebijakan pemerintah, sehingga tetap mendapatkan kesempatan berkarier sebagai ASN.
- PPPK Penuh Waktu: Harus melalui proses seleksi yang ketat sesuai dengan prosedur CASN, untuk memastikan kompetensi dan kelayakan bagi posisi penuh waktu.
4. Mekanisme Rekrutmen
- PPPK Paruh Waktu: Diangkat melalui skema pengusulan dan pertimbangan tanpa harus melalui seleksi penuh, terutama bagi tenaga honorer yang memiliki pengalaman tetapi belum memenuhi kualifikasi PPPK Penuh Waktu.
- PPPK Penuh Waktu: Rekrutmen melalui seleksi resmi yang melibatkan proses penilaian kompetensi dan kualifikasi calon pegawai sesuai kebutuhan posisi yang ditawarkan.
Manfaat Skema PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer. Melalui skema ini, tenaga honorer dapat tetap berkarier dalam sistem ASN, meskipun dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan persyaratan yang lebih ringan.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berperan penting dalam mendukung ketersediaan layanan publik di instansi pemerintahan, mengingat sebagian besar tenaga honorer sudah memiliki pengalaman dan keahlian di bidangnya masing-masing.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu?
PPPK Paruh Waktu dalam Sistem ASN
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Skema ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi kriteria, seperti evaluasi kinerja yang baik dan kelengkapan persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini memberikan kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan status dan tanggung jawab mereka seiring dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu mengurangi dampak penghapusan tenaga honorer dengan memberikan peluang bekerja secara legal di lingkungan pemerintahan serta mendukung keberlanjutan layanan publik di berbagai sektor.
Selengkapnya Regulasi Atau Peraturan Tentang PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu tersebut diatas dapat Anda lihat/unduh melalui tautan link tombol download dibawah ini:
Kesimpulan
PPPK Paruh Waktu dihadirkan sebagai solusi alternatif bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan penghapusan honorer. Skema ini memberikan kesempatan tetap bekerja di lingkungan pemerintahan dan membantu mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu adalah skema ASN yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah. PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel dengan jam kerja lebih singkat, cocok untuk tenaga honorer yang belum memenuhi persyaratan penuh.
Sementara itu, PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja dan tanggung jawab yang sama seperti PNS. Keduanya memiliki tujuan untuk mendukung operasional pemerintah dengan SDM yang kompeten dan terstruktur.
Pemerintah berharap melalui skema PPPK ini, pelayanan publik bisa lebih optimal, serta tenaga honorer yang selama ini berperan di berbagai instansi tetap mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi sebagai ASN sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian informasi tentang Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pengunjung dan pembaca khususnya bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK. Salam Edukasi. Salam Pancasila.
Post a Comment for "Ternyata Ini Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Simak Penjelasannya!"