Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Apakah ASN PPPK Berhak Mendapatkan Tunjangan Pensiun Menurut UU ASN: Simak Penjelasannya!

Apakah PPPK Berhak Mendapatkan Tunjangan Pensiun Menurut UU ASN: Simak Penjelasannya, Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Menurut Perpres No 11 Tahun 2024, Tunjangan Pensiun PPPK, Hak Pensiun PPPK, Gaji Pokok PPPK, Gaji PPPK

"Foto ilustrasi Apakah ASN PPPK Berhak Mendapatkan Tunjangan Pensiun Menurut UU ASN". (Sumber image: Pixabay).

Apakah ASN PPPK Berhak Mendapatkan Tunjangan Pensiun Menurut UU ASN: Simak Penjelasannya!. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari sistem kepegawaian di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 lihat disini. PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Sebelumnya, PPPK tidak mendapatkan hak atas tunjangan pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023, Hak Tunjangan Pensiun kini juga diakui untuk PPPK.

Untuk itu, dalam artikel ini akan membahas perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tersebut secara mendalam sebagai penceramah.

UU ASN 2023: Landasan Baru Bagi PPPK

Undang-Undang ASN 2023 lihat disini, yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014, membawa sejumlah perubahan penting, salah satunya adalah pengakuan terhadap hak tunjangan pensiun bagi PPPK.

Undang-Undang (UU) ini secara tegas menyebutkan bahwa PPPK, sebagai bagian dari ASN, berhak atas berbagai Hak Kepegawaian, termasuk Tunjangan Pensiun PPPK.

Melalui undang-undang (UU) ini, pemerintah bertujuan menciptakan pemerataan kesejahteraan antara PNS dan PPPK. Selama ini, PPPK sering dianggap kurang diuntungkan dibandingkan PNS dalam hal Hak Kepegawaian.

Proses Penetapan Besaran Tunjangan Pensiun PPPK

Meskipun hak tunjangan pensiun PPPK telah diakui, besaran dan mekanismenya masih menunggu peraturan lebih lanjut dari pemerintah. Berdasarkan Pasal 22 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2023, pengaturan detail mengenai jaminan pensiun akan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

PT. Taspen kemungkinan besar akan menjadi lembaga pengelola dana tunjangan pensiun PPPK, seperti halnya dengan dana pensiun PNS. Sumber pendanaan akan berasal dari kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja, ditambah dengan iuran dari PPPK.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Selain Tunjangan Pensiun, PPPK pada tahun 2024 juga menerima Kenaikan Gaji sebesar 8% dari tahun sebelumnya.

Regulasi pemberian Gaji PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perpres No 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

1. Gaji Pokok PPPK

Besaran Gaji PPPK bervariasi berdasarkan Golongan dan Masa Kerja dengan rinciannya sebagai berikut: 

  • Golongan I: Rp.1.938.500-Rp2.900.900.
  • Golongan II: Rp.2.116.900-Rp3.071.200.
  • Golongan XVI: Rp.4.281.400-Rp7.031.600.
  • Golongan XVII: Rp.4.462.500-Rp7.329.000.

2. Tunjangan PPPK

Di luar Gaji Pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai Tunjangan layak halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti:

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Jabatan

Besaran Gaji PPPK ditentukan berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

Regulasi mengenai Kenaikan Gaji PPPK ini telah berlaku efektif sejak tanggal 1 Maret 2024. Di sisi lain, Upah Minimum Nasional pada tahun 2025 juga diproyeksikan/ direncanakan akan mengalami peningkatan sebesar 6,5%.

Informasi lebih lanjut terkait Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja Menurut Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dapat Anda lihat pada tautan link tombol dibawah ini:

Kesimpulan

Dengan pengakuan Hak Tunjangan Pensiun PPPK, kesejahteraan dan motivasi kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini diharapkan akan menjadi semakin meningkat.

Meskipun pelaksanaannya masih menunggu regulasi teknis, langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mewujudkan keadilan antara ASN PNS dan ASN PPPK, sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila kelima Pancasila.

Bagi calon pelamar PPPK, kebijakan ini tentunya menjadi daya tarik yang semakin besar untuk bergabung dalam sistem kepegawaian pemerintah. Apakah Anda tertarik menjadi bagian dari PPPK?. Jangan lewatkan informasi terbaru terkait seleksi PPPK dan kebijakan pemerintah lainnya disini.

Demikian informasi tentang Apakah ASN PPPK Berhak Mendapatkan Tunjangan Pensiun Menurut UU ASN: Simak Penjelasannya! ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi para ASN PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Post a Comment for "Apakah ASN PPPK Berhak Mendapatkan Tunjangan Pensiun Menurut UU ASN: Simak Penjelasannya!"