Aturan Terbaru! Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permenpan RB No 21 Tahun 2024

"Foto tangkapan layar Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru". (Sumber: peraturan.bpk.go.id).
Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permenpan RB No 21 Tahun 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) baru saja mengeluarkan aturan terbaru melalui Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru. Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah.
Penghapusan jabatan ini tidak hanya berlaku untuk Pengawas Sekolah, tetapi juga mencakup Penilik dan Pamong Belajar. Jabatan-jabatan tersebut kini disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru dengan Tugas Khusus yang lebih Terintegrasi.
Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, mencakup jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dalam satu jabatan fungsional guru, menciptakan keselarasan tugas, dan mendukung reformasi birokrasi pendidikan di berbagai sektor pendidikan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas isi Permenpan RB No 21 Tahun 2024 tersebut, dampaknya bagi tenaga pendidikan, serta langkah-langkah penyesuaian jabatan fungsional guru yang harus dilakukan.
Apa itu Permenpan RB No 21 Tahun 2024?
Permenpan RB No 21 Tahun 2024 merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek terkait Jabatan Fungsional Guru. Regulasi ini mencakup kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang jabatan; tugas dan ruang lingkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam jabatan; serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
Selain itu, peraturan ini juga membahas pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, instansi pembina, hingga organisasi profesi. Permenpan RB No 21 Tahun 2024 ini disahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, di Jakarta pada 10 Desember 2024.
Dengan diundangkan Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru, sejumlah peraturan menteri sebelumnya telah dicabut, diantaranya:
- Permenpan RB No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Permenpan RB No 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
- Permenpan RB No 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya.
- Permenpan RB No 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
- Permenpan RB No 14 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permenpan RB No 21 Tahun 2010.
Penyesuaian Jabatan Berdasarkan Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Bab X Pasal 23
Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Bab X Pasal 23 mengatur ketentuan penyesuaian Jabatan Fungsional Guru yang melibatkan perubahan signifikan pada beberapa jabatan fungsional sebelumnya.
Berikut adalah rincian ketentuan penyesuaian Jabatan Fungsional Guru menurut Permenpan RB No 21 Tahun 2024 tersebut:
1. Penyesuaian Jabatan Fungsional
Ketika Permenpan RB No 21 Tahun 2024 ini mulai berlaku, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan penyesuaian jabatan fungsional sesuai dengan aturan berikut:
- Jabatan Guru Ahli Pertama diberikan kepada PNS yang sebelumnya menduduki Jabatan Pamong Belajar Ahli Pertama dan Penilik Ahli Pertama.
- Jabatan Guru Ahli Muda diberikan kepada PNS yang sebelumnya menduduki Jabatan Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Penilik Ahli Muda.
- Jabatan Guru Ahli Madya diberikan kepada PNS yang sebelumnya menduduki Jabatan Pengawas Sekolah Ahli Madya, Pamong Belajar Ahli Madya, dan Penilik Ahli Madya.
Proses penyesuaian jabatan fungsional ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal dua tahun sejak Permenpan RB No 21 Tahun 2024 ini diundangkan.
2. Penugasan Baru bagi Guru
Guru yang telah mengalami penyesuaian jabatan fungsional akan diberikan penugasan baru sesuai ketentuan Permenpan RB No 21 Tahun 2024 sebagai berikut:
- Guru yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah dan Penilik akan menerima tugas baru sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
- Guru yang sebelumnya menjabat sebagai Pamong Belajar akan menerima tugas sebagai Pendidik pada jalur Pendidikan Non Formal.
3. Sertifikasi Guru
Guru yang mengalami penyesuaian jabatan fungsional, termasuk yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik, diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Sertifikasi guru ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal dua tahun sejak Permenpan RB No 21 Tahun 2024 ini diundangkan.
4. Ketentuan bagi Jabatan Ahli Utama
Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Utama dan Penilik Ahli Utama, Permenpan RB No 21 Tahun 2024 ini menetapkan sebagai berikut:
- PNS yang menduduki jabatan fungsional tersebut tetap menduduki jabatan hingga mencapai batas usia pensiun 65 tahun atau hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- PNS yang menduduki jabatan fungsional tersebut melaksanakan tugas mengikuti ketentuan bagi PNS yang menduduki Jabatan Guru Ahli Utama yang ditugaskan sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Ketentuan dalam Permenpan RB No 21 Tahun 2024 ini merupakan langkah pemerintah untuk menyelaraskan jabatan fungsional pendidik demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan nasional.
Upaya Menuju Pendidikan yang Lebih Baik
Dengan diterbitkannya Permenpan RB No 21 Tahun 2010 ini, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui Reformasi Jabatan Fungsional ini.
Penyesuaian jabatan fungsional guru ini diharapkan dapat memperkuat sistem pendidikan dengan struktur yang lebih sederhana dan terintegrasi.
Dengan langkah strategis ini, pemerintah menciptakan landasan baru untuk pengelolaan pendidik yang lebih efisien dan efektif.
Dampaknya bagi Tenaga Pendidikan
Penghapusan jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar berdasarkan Permenpan RB No 21 Tahun 2024 membawa dampak signifikan bagi tenaga pendidikan.
Berikut beberapa dampak utama yang perlu diketahui , yaitu:
1. Perubahan Status Jabatan
Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar kini disesuaikan menjadi bagian dari Jabatan Fungsional Guru.
Misalnya, Pengawas Sekolah Ahli Muda akan disesuaikan menjadi Guru Ahli Muda, sementara Pengawas Sekolah Ahli Madya akan disesuaikan menjadi Guru Ahli Madya.
Penyesuaian jabatan fungsional guru ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur birokrasi dan memperkuat peran guru dalam pengelolaan pendidikan.
2. Penugasan Baru
Tenaga pendidikan yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah akan diberi penugasan baru sebagai Pendamping Satuan Pendidikan, sedangkan Penilik dan Pamong Belajar akan diarahkan untuk mengelola jalur pendidikan non formal.
Hal ini memungkinkan peran mereka lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran dan pendampingan langsung di satuan pendidikan.
3. Kebutuhan Sertifikasi Pendidik
Guru yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar diwajibkan memiliki Sertifikat Pendidik dalam waktu paling lama dua tahun sejak Permenpan RB No 21 Tahun 2024 ini diberlakukan.
Kewajiban tersebut diharapkan dapat meningkatkan Kompetensi dan Profesionalitas tenaga pendidik sesuai standar yang ditetapkan.
4. Stabilitas Jabatan Ahli Utama
Untuk Pengawas Sekolah Ahli Utama dan Penilik Ahli Utama, peraturan ini memberikan kelonggaran, di mana mereka tetap dapat menduduki jabatannya hingga pensiun atau diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidikan yang sudah berada di jenjang tertinggi.
Dengan adanya perubahan dalam Permenpan RB No 21 Tahun 2024 ini, tenaga pendidikan diharapkan mampu beradaptasi dan mengambil peran strategis dalam mendukung tujuan reformasi pendidikan nasional.
Selengkapnya mengenai isi dari Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:
Kesimpulan
Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar melalui Permenpan RB No 21 Tahun 2024 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan tugas pendidik dalam satu Jabatan Fungsional Guru.
Penyesuaian jabatan fungsional guru ini diharapkan meningkatkan efisiensi pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta mendukung reformasi birokrasi pendidikan di berbagai sektor pendidikan.
Dengan adanya perubahan ini, kualitas pendidikan nasional diharapkan semakin baik melalui pengelolaan yang lebih terarah dan efektif. Para pendidik diharapkan segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru, termasuk dalam hal penugasan dan sertifikasi, guna mendukung keberhasilan kebijakan ini.
Demikian informasi tentang Aturan Terbaru! Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permenpan RB No 21 Tahun 2024 ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar di Instansi Pendidikan Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.
Sumber: peraturan.bpk.go.id.
Post a Comment for "Aturan Terbaru! Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permenpan RB No 21 Tahun 2024"