Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Inilah Hak Cuti PPPK Menurut Peraturan BKN No 7 Tahun 2022, Simak Jenis Cuti dan Syaratnya

"Ilustrasi foto Hak Cuti PPPK Menurut Peraturan BKN No 7 Tahun 2022, Simak Jenis Cuti dan Syaratnya". (BKN.go.id).

Inilah Hak Cuti PPPK Menurut Peraturan BKN No 7 Tahun 2022, Simak Jenis Cuti dan Syaratnya. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak yang sama pentingnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, termasuk Hak Cuti. Berdasarkan Peraturan BKN No 7 Tahun 2022, tata cara pemberian cuti bagi PPPK telah diatur dengan jelas.

Dalam artikel ini kami akan membahas jenis-jenis cuti yang dapat diambil PPPK beserta syarat dan prosedur pengajuannya.

Apa Itu PPPK dan Hak Cuti PPPK?

PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Seperti ASN lainnya, PPPK juga memiliki hak cuti yang diatur secara rinci dalam peraturan pemerintah. Yang menjadi Dasar Hukum Hak Cuti PPPK, yaitu: PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Peraturan BKN No 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK.

Jenis Cuti PPPK

Berdasarkan Peraturan BKN No 7 Tahun 2022 pada Bab II Pasal 4, berikut adalah jenis-jenis cuti yang dapat diambil oleh PPPK terdiri atas:

  1. Cuti Tahunan;
  2. Cuti Sakit;
  3. Cuti Melahirkan; dan
  4. Cuti Bersama.

Hak PPPK Selama Menjalani Cuti

Selama menjalani cuti, PPPK tetap berhak menerima penghasilan penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, bagi PPPK yang tidak mengambil cuti bersama karena alasan tugas atau pekerjaan pemerintahan, hak cuti tahunan mereka akan ditambahkan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak digunakan.

Ketentuan Tambahan Mengenai Cuti PPPK

Berdasarkan Peraturan BKN No 7 Tahun 2022 Bab IV Pasal 21 Ayat (1) dan (2), terdapat beberapa ketentuan tambahan yang perlu diketahui oleh PPPK, yaitu:

1. Pemanggilan Saat Cuti

PPPK yang sedang menjalani cuti tahunan atau cuti bersama dapat dipanggil kembali untuk bekerja jika terdapat kebutuhan dinas yang mendesak.

2. Hak Cuti Tetap Terjamin

Apabila PPPK dipanggil kembali bekerja saat masa cuti, sisa jangka waktu cuti yang belum digunakan tetap menjadi hak PPPK dan dapat dimanfaatkan di kemudian hari.

Selengkapnya mengenai Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:

Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2024 Berdasarkan Formasi Jabatan Menurut Menpan RB, Materi Pokok Soal Seleksi PPPK, Materi Soal PPPK Guru, Materi Soal PPPK Kesehatan, Materi Soal PPPK Teknis

Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2024 Berdasarkan Formasi Jabatan Menurut Menpan RB, Materi Pokok Soal Seleksi PPPK, Materi Soal PPPK Guru, Materi Soal PPPK Kesehatan, Materi Soal PPPK Teknis

Kesimpulan

Peraturan BKN ini berlaku mulai pada tanggal 11 April 2022 dan menjadi pedoman baku bagi instansi pemerintah dalam memberikan hak cuti kepada PPPK. Hak cuti PPPK adalah bagian penting dari kesejahteraan pegawai yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pribadi PPPK dan pekerjaan/tugas pemerintahan yang dijalankan.

Dengan memahami jenis-jenis cuti dan prosedur pengajuannya berdasarkan Peraturan BKN No 7 Tahun 2022, PPPK dapat memanfaatkan hak ini secara optimal tanpa melanggar peraturan yang berlaku.

Jika Anda seorang PPPK, pastikan untuk mengikuti prosedur pengajuan cuti dengan benar dan mempersiapkan dokumen pendukung yang diperlukan, dengan begitu, hak Anda akan terlindungi sesuai ketentuan hukum.

Dengan adanya peraturan BKN ini, PPPK diharapkan dapat memahami hak-hak mereka terkait cuti PPPK dan mengikuti prosedur pengajuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Demikian informasi tentang Inilah Hak Cuti PPPK Menurut Peraturan BKN No 7 Tahun 2022, Simak Jenis Cuti dan Syaratnya ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya di Lingkungan Pemkab Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Post a Comment for "Inilah Hak Cuti PPPK Menurut Peraturan BKN No 7 Tahun 2022, Simak Jenis Cuti dan Syaratnya"