Jadwal Penginputan Data BMD Pada Aplikasi e-BMD Tahun 2024

"Foto tangkapan layar Surat Undangan Perihal Jadwal Penginputan Data BMD Pada Aplikasi e-BMD Tahun 2024".
Jadwal Penginputan Data BMD Pada Aplikasi e-BMD Tahun 2024. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi salah satu aspek penting dalam administrasi pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD).
Aplikasi e-BMD adalah sistem aplikasi keuangan yang digunakan untuk mengelola barang milik daerah (BMD). Untuk mendukung pelaksanaan penginputan Data BMD pada Aplikasi e-BMD Tahun 2024, Kepala OPD diminta untuk menugaskan Pengurus Barang di unit kerja masing-masing.
Agar pelaksanaan penginputan data BMD pada Aplikasi e-BMD Tahun 2024 berjalan dengan tertib dan lancar, Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung telah menerbitkan Surat Undangan Nomor: 005/6560/Disdikpora Tanggal 9 Desember 2024 Perihal Jadwal Penginputan Data BMD Pada Aplikasi e-BMD Tahun 2024.
Surat Kepala Disdikpora tersebut ditujukan kepada Kepala SPNF SKB Kabupaten Klungkung, Korwil Se-Kabupaten Klungkung, Kepala SMPN Se-Kabupaten Klungkung, dan Kepala SDN Se-Kabupaten Klungkung.
![]() |
Berikut adalah informasi lengkap mengenai Jadwal Penginputan Data BMD Pada Aplikasi e-BMD Tahun 2024 dan persiapan yang harus dilakukan.
Pentingnya Penginputan Data BMD Pada Aplikasi e-BMD
Penginputan data BMD pada Aplikasi e-BMD merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi, akurasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
![]() |
![]() | ![]() |
Aplikasi e-BMD menjadi alat utama untuk mendukung proses ini, sehingga data yang dimasukkan dapat terintegrasi secara sistematis dan mudah diakses untuk keperluan pelaporan dan inventarisasi.
Dokumen dan Kelengkapan yang Harus Disiapkan
Sebelum melakukan penginputan data BMD pada Aplikasi e-BMD, berikut adalah dokumen dan kelengkapan yang perlu dipersiapkan:
1. Laporan Perolehan/ Penerimaan
- Format IV.A.1 dari bulan Januari s/d November.
- Data harus dalam bentuk file Excel, sesuai dengan format yang ditentukan setiap bulannya.
2. Scan Dokumen SPJ
Dokumen SPJ harus discan dalam format PDF dengan kualitas yang jelas dan mudah dibaca, meliputi:
- Pengadaan Belanja Modal.
- Pengadaan Belanja Barang (Belanja Aset Tetap Yang Tidak Memenuhi Kriteria Kapitalisasi/ Extracountable/ Barang dan Jasa (Barjas)).
- Buku Kas Umum (BKU).
3. Foto Barang
- Foto barang harus memperlihatkan bentuk barang secara utuh.
- Identitas barang seperti merk dan tipe harus terlihat jelas.
- Format foto: JPEG, JPG, atau PNG.
4. Register Surat Pernyataan
Sekolah masing-masing diwajibkan membuat Register Surat Pernyataan yang mencakup:
- Nomor Surat Pernyataan
- Tanggal Surat Pernyataan
- Nama dan NIP Pejabat Penatausahaan Pengguna (Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Klungkung).
5. Informasi Lokasi Barang
Alamat atau lokasi barang harus diinformasikan dengan jelas untuk keperluan pendataan.
6. Laptop Pendukung
Pastikan membawa laptop yang support (mendukung) penginputan data BMD pada aplikasi e-BMD agar proses berjalan lancar.
7. Dokumen Tambahan
Scan dokumen dan foto barang wajib dibawa saat pertemuan penginputan data BMD pada Aplikasi e-BMD.
8. Penginputan Data BMD
Penginputan data BMD pada Aplikasi e-BMD dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dalam keadaan urgent (mendesak), peserta akan dihubungi secara langsung untuk memastikan kehadiran.
Untuk melakukan Penginputan data BMD pada aplikasi e-BMD, Pengurus Barang OPD dapat login dengan menggunakan akun masing-masing.
Informasi bagaimana cara menggunakan Aplikasi e-BMD dan mengenal fitur-fitur utamanya untuk pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dapat Anda lihat disini.
Setelah login, pengguna dapat melakukan input data sesuai dengan jenis pengadaan barang, dan memilih serta memasukkan nominal yang sesuai.
Jadwal Penginputan Data BMD Pada Aplikasi e-BMD
Jadwal Penginputan Data BMD Pada Aplikasi e-BMD ini dilakukan melalui kegiatan pendampingan dan pengimputan data. Kegiatan ini mencakup: pengenalan sistem Aplikasi e-BMD dan pengimputan data pengadaan barang belanja modal melalui fitur Pembukuan.
![]() |
Kegiatan Jadwal Penginputan Data BMD Pada Aplikasi e-BMD Tahun 2024 ini diikuti oleh seluruh Pengurus Barang Se-Kabupaten Klungkung sebanyak 293 peserta yang dilaksanakan sehari 2 tahap dari tanggal 9 s/d 16 Desember 2024 bertempat di lokasi berbeda-beda tiap kecamatan.
![]() |
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh pengelola barang, pejabat penatausahaan barang, pengguna barang, kuasa pengguna barang, pengurus barang pengelola, pengurus barang pengguna, pembantu pengurus barang, dan pengurus barang pembantu dalam melakukan administrasi penatausahaan barang milik daerah.
Selengkapnya mengenai Surat Tentang Jadwal Penginputan Data BMD Pada Aplikasi e-BMD Tahun 2024 dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:
Kesimpulan
Penginputan Data Barang Milik Daerah (BMD) Pada Aplikasi e-BMD Tahun 2024 menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan sistem pengelolaan aset yang lebih efektif dan efisien. Aplikasi e-BMD diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan BMD, sehingga menjadi lebih fungsional, transparan, dan akuntabilitas.
Dengan mematuhi Jadwal Penginputan Data BMD Pada Aplikasi e-BMD serta memenuhi seluruh dokumen dan kelengkapan yang diperlukan, proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh Pengurus Barang diharapkan segera mempersiapkan dokumen yang diminta agar Penginputan Data BMD Pada Aplikasi e-BMD dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai standar.
Demikian informasi tentang Jadwal Penginputan Data BMD Pada Aplikasi e-BMD Tahun 2024 ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pengunjung dan pembaca khususnya seluruh para Pengurus Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.
Post a Comment for "Jadwal Penginputan Data BMD Pada Aplikasi e-BMD Tahun 2024"