Keputusan Menpan RB: Tenaga Non-ASN Tidak Lolos Seleksi Akan Jadi PPPK Paruh Waktu

"Foto tangkapan layar Keputusan Menpan RB: Tenaga Non-ASN Tidak Lolos Seleksi Akan Jadi PPPK Paruh Waktu". (Sumber image: menpan RB.go.id).
Keputusan Menpan RB: Tenaga Non-ASN Tidak Lolos Seleksi Akan Jadi PPPK Paruh Waktu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini menjadi solusi strategis untuk menangani tenaga Non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi administrasi sebelumnya atau belum melamar pada seleksi ASN.
Dalam artikel ini akan menjelaskan rincian Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024 tersebut.
Kriteria Pelamar PPPK Bagi Tenaga Non-ASN
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024 ini, kriteria pelamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun anggaran 2024 dengan ketentuan, yaitu:
1. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Sebenarnya
Tenaga Non-ASN yang dapat mengikuti seleksi PPPK dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tenaga Non-ASN yang Tidak Lolos seleksi administrasi pada pengadaan PPPK tahap 1;
- Tenaga Non-ASN yang Tidak Lolos seleksi administrasi pada pengadaan CPNS; atau
- Tenaga Non-ASN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
2. Melamar di Instansi Pemerintah Tempat Bekerja
Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.
3. Jabatan yang Dapat Dilamar
Jabatan yang dapat dilamar oleh pelamar adalah sebagai berikut:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Proses Pengusulan dan Penetapan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki tanggung jawab untuk mengusulkan kebutuhan tenaga PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Berikut ini adalah proses pengusulannya, yaitu:
1. Usulan Kebutuhan oleh PPK
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah mengajukan kebutuhan tenaga PPPK sesuai jabatan yang dibutuhkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
2. Penetapan Seleksi dan Kelulusan
Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK akan dinyatakan lulus berdasarkan Peringkat Terbaik.
3. Penyesuaian Kebutuhan
Jika jumlah pelamar PPPK yang memenuhi kriteria melebihi kebutuhan yang ditetapkan, sebagian dari mereka akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Penyesuaian kebutuhan melebihi ketentuan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Solusi Bagi Tenaga Non-ASN
Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024 ini memberikan peluang bagi tenaga Non-ASN untuk tetap mendapatkan status sebagai PPPK meskipun tidak lolos seleksi administrasi sebelumnya.
Dengan skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah tetap memastikan kebutuhan tenaga kerja di sektor pemerintah terpenuhi sekaligus memberikan apresiasi terhadap kontribusi tenaga Non-ASN.
Informasi selengkapnya mengenai Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK bagi tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024 dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:
Kesimpulan
Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024 menjadi langkah inovatif untuk menangani tenaga Non-ASN yang tidak lolos seleksi administrasi. Dengan kriteria yang telah ditentukan, pelamar dapat berpartisipasi sesuai jabatan yang dibutuhkan di instansi tempat mereka bekerja.
Bagi tenaga Non-ASN, regulasi ini adalah kesempatan untuk tetap berkarir di sektor pemerintahan meski dalam skema PPPK Paruh Waktu. Untuk informasi lebih lanjut, tenaga Non-ASN dapat berkonsultasi dengan instansi tempat mereka bekerja atau mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah.
Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB: Tenaga Non-ASN Tidak Lolos Seleksi Akan Jadi PPPK Paruh Waktu ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.
Sumber: Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024.
Post a Comment for "Keputusan Menpan RB: Tenaga Non-ASN Tidak Lolos Seleksi Akan Jadi PPPK Paruh Waktu"