Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Mengenal Aplikasi e-BMD Berbasis Permendagri Nomor 47 Tahun 2021: Simak Fitur-fitur Utamanya!

Login aplikasi e-BMD, Aplikasi e-BMD, Aplikasi e-BMD Berbasis Permendagri No 47 Tahun 2021, SIMDA BMD Kabupaten Klungkung, Fitur Aplikasi e-BMD, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Implementasi e-BMD, Sistem Informasi Manajemen BMD, Pengelolaan Keuangan Daerah, manfaat e-BMD, Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Dashboard aplikasi e-BMD, Menu Pembukuan aplikasi e-BMD, Menu Inventarisasi aplikasi e-BMD, Menu Pelaporan aplikasi e-BMD, Menu Penyaluran Persediaan aplikasi e-BMD

"Foto tangkapan layar halaman login Aplikasi e-BMD Berbasis Permendagri No 47 Tahun 2021". (Sumber: klungkung.e-bmd.co.id).

Mengenal Aplikasi e-BMD Berbasis Permendagri Nomor 47 Tahun 2021: Simak Fitur-fitur Utamanya!. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek penting dalam administrasi pemerintahan, khususnya Pemerintah Kabupaten Klungkung. Dengan adanya aplikasi e-BMD Klungkung, proses pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan BMD di Kabupaten Klungkung kini menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan.

Aplikasi e-BMD Klungkung ini dikembangkan sebagai tindak lanjut dari Permendagri No 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung mulai menerapkan aplikasi e-BMD Klungkung sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sejak tahun 2024 lihat disini.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara rinci tentang Aplikasi e-BMD Klungkung dan fitur-fitur utamanya serta manfaatnya bagi Pemerintah Daerah.

Apa Itu Barang Milik Daerah (BMD)?

Barang Milik Daerah (BMD) adalah Aset Pemerintah Daerah yang meliputi tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, hingga aset tetap lainnya.

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang baik sangat penting karena:

  1. BMD menjadi bagian dari kekayaan daerah yang harus dipertanggungjawabkan.
  2. Pengelolaan yang tepat dapat mencegah kerugian negara dan mendukung pembangunan daerah.
  3. Memenuhi ketentuan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.

Apa Itu Aplikasi e-BMD?

Aplikasi e-BMD adalah sistem aplikasi keuangan yang digunakan untuk mengelola Barang Milik Daerah (BMD). Aplikasi ini dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

e-BMD Klungkung adalah aplikasi berbasis digital/ web yang dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri untuk membantu pemerintah daerah mengelola Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Klungkung.

Aplikasi e-BMD Klungkung dirancang dengan beberapa tujuan utama untuk mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang lebih baik, di antaranya:

  • Meningkatkan Transparansi dan AkuntabilitasDengan sistem digital, proses pencatatan dan pelaporan BMD menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Mempermudah Pencatatan dan Pelaporan Aset DaerahAplikasi ini mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan aset daerah secara akurat dan efisien.
  • Mendukung Sistem Pengelolaan Aset yang Modern dan Terintegrasi: e-BMD menghadirkan solusi berbasis teknologi yang mendukung pengelolaan aset daerah secara modern dan terintegrasi dengan sistem administrasi pemerintahan lainnya.

Apa Itu Permendagri Nomor 47 Tahun 2021?

Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Peraturan mendagri ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara sistematis, akurat, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

Peraturan Mendagri Nomor 47 Tahun 2021 ini bertujuan untuk:

  • Memberikan landasan hukum dalam pengelolaan BMD.
  • Menjamin pengelolaan aset daerah dilakukan secara efisien, efektif, dan transparan.
  • Memastikan seluruh Barang Milik Daerah tercatat dan dilaporkan dengan benar untuk mendukung perencanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan.

Dengan adanya Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas administrasi aset daerah, sehingga pengelolaan BMD menjadi lebih optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Fitur-Fitur Utama Aplikasi e-BMD

Aplikasi e-BMD Klungkung Berbasis Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 ini dilengkapi dengan 5 (lima) fitur utama yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Klungkung.

Login aplikasi e-BMD, Aplikasi e-BMD, Aplikasi e-BMD Berbasis Permendagri No 47 Tahun 2021, SIMDA BMD Kabupaten Klungkung, Fitur Aplikasi e-BMD, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Implementasi e-BMD, Sistem Informasi Manajemen BMD, Pengelolaan Keuangan Daerah, manfaat e-BMD, Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Dashboard aplikasi e-BMD, Menu Pembukuan aplikasi e-BMD, Menu Inventarisasi aplikasi e-BMD, Menu Pelaporan aplikasi e-BMD, Menu Penyaluran Persediaan aplikasi e-BMD

Adapun fitur-fitur utama yang tersedia dalam aplikasi e-BMD Klungkung ini secara rinci adalah sebagai berikut:

1.DASHBOARD E-BMD

Menampilkan informasi penting secara real-time, seperti status aset, pembukuan, laporan yang terintegrasi, dan lainnya.

Login aplikasi e-BMD, Aplikasi e-BMD, Aplikasi e-BMD Berbasis Permendagri No 47 Tahun 2021, SIMDA BMD Kabupaten Klungkung, Fitur Aplikasi e-BMD, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Implementasi e-BMD, Sistem Informasi Manajemen BMD, Pengelolaan Keuangan Daerah, manfaat e-BMD, Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Dashboard aplikasi e-BMD, Menu Pembukuan aplikasi e-BMD, Menu Inventarisasi aplikasi e-BMD, Menu Pelaporan aplikasi e-BMD, Menu Penyaluran Persediaan aplikasi e-BMD

Dashboard aplikasi e-BMD Klungkung ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi pengguna dalam memantau data BMD.

2. PEMBUKUAN:

Fitur pembukuan pada aplikasi e-BMD Klungkung dirancang untuk mencatat dan mengelola data Barang Milik Daerah (BMD) secara sistematis, mulai dari perolehan hingga penghapusan aset. Fitur ini memastikan semua data keuangan dicatat secara akurat sesuai standar akuntansi pemerintah.

Login aplikasi e-BMD, Aplikasi e-BMD, Aplikasi e-BMD Berbasis Permendagri No 47 Tahun 2021, SIMDA BMD Kabupaten Klungkung, Fitur Aplikasi e-BMD, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Implementasi e-BMD, Sistem Informasi Manajemen BMD, Pengelolaan Keuangan Daerah, manfaat e-BMD, Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Dashboard aplikasi e-BMD, Menu Pembukuan aplikasi e-BMD, Menu Inventarisasi aplikasi e-BMD, Menu Pelaporan aplikasi e-BMD, Menu Penyaluran Persediaan aplikasi e-BMD

Berikut adalah 12 sub komponen dalam fitur utama pembukuan, yaitu:

a. Cara Perolehan:

Fitur ini digunakan untuk mencatat metode atau sumber perolehan barang, baik melalui pembelian, hibah, atau metode lainnya. Dalam aplikasi e-BMD, metode perolehan Barang Milik Daerah (BMD) mencakup berbagai cara yang dijelaskan melalui 10 kategori berikut:

1). Pengadaan BMD:

Barang yang diperoleh melalui proses pengadaan resmi. Proses pengadaan Barang Milik Daerah (BMD) terdiri dari 2 langkah utama, yaitu:

  • PengadaanMerupakan proses perolehan barang melalui pembelian atau penyediaan sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
  • AtribusiMerupakan proses pencatatan biaya tambahan yang terkait dengan pengadaan barang, seperti biaya transportasi atau instalasi.

2). Hibah

Barang yang diterima sebagai hibah dari pihak lain.

3). Perjanjian/Kontrak

Barang yang diperoleh melalui perjanjian atau kontrak tertentu.

4). Ketentuan Peraturan Per-UU

Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

5). Putusan Pengadilan

Barang yang diperoleh melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

6). Divestasi

Barang yang diperoleh dari pelepasan atau penjualan saham atau kepemilikan aset tertentu.

7). Hasil Inventarisasi

Barang yang ditemukan melalui proses inventarisasi ulang.

8). Hasil Tukar Menukar

Barang yang diperoleh dari proses pertukaran aset dengan pihak lain.

9). Pembatalan Penghapusan

Barang yang sebelumnya dihapus dari daftar aset tetapi kemudian dikembalikan ke daftar inventaris.

10). Perolehan Lainnya

Barang yang diperoleh melalui cara lain yang tidak termasuk dalam kategori di atas.

b. Penggunaan

Fitur ini digunakan untuk mendata pemanfaatan barang sesuai kebutuhan operasional. Pencatatan dilakukan untuk memastikan barang digunakan secara efisien dan sesuai dengan peruntukannya.

c. Penerimaan Internal PB

Fitur ini digunakan untuk mencatat barang yang diterima dari unit kerja internal di lingkungan pemerintah daerah. Proses pencatatan penerimaan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah.

d. Pengeluaran Internal PB

Fitur ini digunakan untuk melaporkan barang yang dikeluarkan untuk kebutuhan unit kerja internal pemerintah daerah. Proses pengeluaran barang ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi aset dilakukan dengan tepat sesuai kebutuhan operasional unit kerja.

e. Pemanfaatan

Fitur ini mencatat pemanfaatan barang untuk tujuan tertentu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemanfaatan barang bisa berupa penggunaan untuk kegiatan operasional atau penugasan yang sah.

f. Reklasifikasi

Fitur ini digunakan untuk meregistrasi perubahan klasifikasi barang yang terjadi akibat penyesuaian fungsi atau kategori. Proses reklasifikasi penting untuk memastikan akurasi kategori dan pengelolaan aset sesuai kondisi terbaru.

g. Koreksi

Fitur ini digunakan untuk melakukan pembetulan terhadap data barang yang tercatat keliru. Koreksi ini dapat dilakukan pada informasi seperti jumlah, lokasi, kondisi, atau kategori barang untuk memastikan keakuratan data aset yang tercatat.

h. Penambahan Masa Manfaat/ Penggabungan

Fitur ini digunakan untuk mencatat perpanjangan masa manfaat barang atau penggabungan aset, baik untuk aset yang telah digunakan maupun aset baru yang digabungkan untuk efisiensi pengelolaan.

i. Penyusutan/Amortisasi

Fitur ini melibatkan proses perhitungan dan pencatatan penurunan nilai aset tetap atau aset tidak berwujud sesuai dengan masa manfaatnya. Tujuannya adalah untuk kepentingan akuntansi dan pelaporan keuangan, memastikan nilai aset yang tercatat mencerminkan kondisi aktual dan memperlihatkan penurunan nilai yang terjadi seiring waktu.

j. Pemeliharaan:

Fitur ini mencakup kegiatan perawatan atau perbaikan aset untuk memastikan agar aset tetap berfungsi dengan optimal dan memiliki masa manfaat yang lebih panjang. Pemeliharaan dilakukan secara rutin atau berdasarkan kebutuhan terhadap aset tertentu. Fitur ini terdiri dari 1 jenis kategori, yaitu:

1). Non Kapitalisasi:

Pemeliharaan yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi, artinya tidak dicatat sebagai tambahan nilai aset melainkan sebagai biaya operasional. Kegiatan ini mencakup perawatan rutin atau perbaikan kecil untuk menjaga kondisi aset agar tetap berfungsi dengan baik. Fitur ini terdiri dari 2 langkah sebagai berikut:

  • Pengadaan: Proses pengadaan barang atau jasa yang diperlukan untuk kebutuhan pemeliharaan, seperti pembelian suku cadang atau material perawatan.
  • Pemeliharaan: Pelaksanaan kegiatan perawatan rutin atau perbaikan kecil terhadap aset yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi, seperti pengecatan ulang, penggantian komponen, atau servis ringan.

k. KIR

Fitur ini berfungsi untuk mencatat dan mendokumentasikan penempatan barang di setiap ruangan secara rinci. Kartu Inventaris Ruangan membantu memastikan barang milik daerah tercatat sesuai lokasi penggunaannya sehingga memudahkan proses inventarisasi dan pengawasan.

l. Pengamanan

Fitur ini digunakan untuk mendata langkah-langkah pengamanan aset guna menjaga barang tetap dalam kondisi baik dan terhindar dari kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan.

m. Penghapusan

Fitur ini digunakan untuk melaporkan barang yang telah dihapus dari daftar inventaris karena alasan tertentu, seperti kondisi barang yang rusak, usang, atau tidak lagi digunakan. Penghapusan ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan pengelolaan aset tetap transparan dan akuntabel.

3. INVENTARISASI:

Fitur inventarisasi dalam aplikasi e-BMD Klungkung dirancang untuk mempermudah proses pencatatan, pengelompokan, dan pemantauan Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan jenis, lokasi, atau status penggunaannya. Dengan fitur ini, pengguna dapat mengetahui jumlah dan kondisi aset secara rinci.

Login aplikasi e-BMD, Aplikasi e-BMD, Aplikasi e-BMD Berbasis Permendagri No 47 Tahun 2021, SIMDA BMD Kabupaten Klungkung, Fitur Aplikasi e-BMD, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Implementasi e-BMD, Sistem Informasi Manajemen BMD, Pengelolaan Keuangan Daerah, manfaat e-BMD, Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Dashboard aplikasi e-BMD, Menu Pembukuan aplikasi e-BMD, Menu Inventarisasi aplikasi e-BMD, Menu Pelaporan aplikasi e-BMD, Menu Penyaluran Persediaan aplikasi e-BMD

Berikut adalah 3 sub komponen dalam fitur utama inventarisasi, yaitu:

a. Lembar Kerja Inventarisasi:

Fitur ini digunakan untuk mencatat data aset secara sistematis dan akurat. Pengguna dapat menambahkan, menghapus, atau mengedit data barang sesuai dengan hasil inventarisasi di lapangan. Fitur ini terdiri dari 5 kategori, yaitu:

1). Tanah

Mencatat data aset berupa tanah yang dimiliki.

2). Peralatan dan Mesin

Mengelola informasi terkait peralatan dan mesin yang digunakan.

3). Gedung dan Bangunan

Menyimpan data gedung atau bangunan yang menjadi aset daerah.

4). Jalan, Irigasi, dan Jaringan

Mendokumentasikan aset berupa infrastruktur seperti jalan, irigasi, dan jaringan.

5). Aset Tetap Lain

Mencakup aset tetap lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas.

b. Edit Daftar Barang:

Fitur ini memungkinkan pengguna melakukan pembaruan data barang, seperti penyesuaian informasi terkait nama barang, lokasi, kondisi, atau nilai aset. Fitur ini memastikan data barang selalu akurat dan up-to-date. Fitur ini terdiri dari 7 kategori, yaitu:

1). Tanah

Pembaruan data terkait aset berupa tanah.

2). Peralatan dan Mesin

Penyesuaian informasi peralatan dan mesin yang dimiliki.

3). Gedung dan Bangunan

Memperbarui data aset berupa gedung atau bangunan.

4). Jalan, Irigasi, dan Jaringan

Melakukan perubahan informasi terkait infrastruktur.

5). Aset Tetap Lainnya

Mengelola data aset tetap yang tidak termasuk dalam kategori lain.

6). Aset Lain-Lain

Menangani pembaruan data untuk aset di luar kategori utama.

7). KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan)

Menyunting informasi untuk aset yang masih dalam tahap pembangunan.

c. Laporan:

Fitur ini menghasilkan laporan hasil inventarisasi yang terstruktur dan sesuai format standar. Laporan dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk evaluasi dan pelaporan kepada pihak berwenang. Fitur ini terdiri dari 1 kategori, yaitu:

1) Laporan Hasil Inventarisasi (LHI)

Ringkasan data hasil inventarisasi yang siap digunakan untuk kebutuhan administrasi dan pengambilan keputusan.

4. PELAPORAN:

Fitur pelaporan pada aplikasi e-BMD Klungkung dirancang untuk mempermudah penyusunan berbagai laporan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) secara lengkap dan terstruktur sesuai dengan format yang ditetapkan oleh peraturan. Fitur ini mempermudah instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban pelaporan kepada pihak terkait.

Login aplikasi e-BMD, Aplikasi e-BMD, Aplikasi e-BMD Berbasis Permendagri No 47 Tahun 2021, SIMDA BMD Kabupaten Klungkung, Fitur Aplikasi e-BMD, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Implementasi e-BMD, Sistem Informasi Manajemen BMD, Pengelolaan Keuangan Daerah, manfaat e-BMD, Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Dashboard aplikasi e-BMD, Menu Pembukuan aplikasi e-BMD, Menu Inventarisasi aplikasi e-BMD, Menu Pelaporan aplikasi e-BMD, Menu Penyaluran Persediaan aplikasi e-BMD

Berikut adalah 15 sub komponen dalam fitur utama pelaporan, yaitu:

a. Cetak QR:

Fitur ini memungkinkan pencetakan kode QR untuk mempermudah identifikasi barang secara cepat dan efisien. Kode QR yang dihasilkan dapat digunakan untuk pelacakan, inventarisasi, dan pengelolaan aset secara terintegrasi. Fitur ini terdiri dari 2 kategori utama, yaitu:

1). Aset Tetap:

Fitur ini memungkinkan pembuatan kode QR untuk kategori aset tetap, guna mempermudah identifikasi dan pengelolaan aset secara efisien. Berikut adalah jenis aset tetap yang termasuk dalam fitur ini, yaitu:

  • Tanah: Aset berupa lahan atau kavling yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
  • Peralatan dan Mesin: Aset berupa alat-alat dan mesin yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional.
  • Gedung dan Bangunan: Aset berupa gedung sekolah, kantor, atau bangunan lainnya yang dimiliki pemerintah.
  • Jalan, Irigasi, dan Jaringan: Aset berupa infrastruktur publik seperti jalan raya, sistem irigasi, dan jaringan distribusi.
  • Aset Tetap Lainnya: Aset tetap lain yang tidak termasuk kategori di atas, seperti buku, perabot atau perangkat pendukung.
  • KDP: Aset berupa proyek pembangunan yang masih dalam tahap pengerjaan.

2). Aset Lainnya:

Fitur ini memungkinkan pembuatan kode QR untuk kategori aset lainnya, yang mencakup aset selain aset tetap. Berikut adalah jenis aset lainnya yang termasuk dalam fitur ini, yaitu:

  • Kemitraan Pihak Ketiga: Aset yang berkaitan dengan kemitraan atau kerja sama antara pemerintah dan pihak ketiga, seperti aset yang dikelola bersama.
  • Lain-Lain: Aset yang tidak termasuk dalam kategori aset tetap maupun kemitraan, seperti barang yang sifatnya sementara atau tidak terklasifikasi pada kategori lainnya.

b. KIBAR:

Fitur KIBAR (Kartu Inventaris Barang) dirancang untuk mencatat dan mengelola data aset secara terperinci, terstruktur, dan sistematis. Fitur ini dibagi menjadi 2 kategori utama, yaitu:

1). Aset Tetap

Kategori ini mencakup aset yang memiliki masa manfaat jangka panjang dan digunakan secara langsung untuk operasional. Jenis aset tetap yang termasuk dalam fitur ini adalah sebagai berikut:

  • Tanah
  • Peralatan dan Mesin
  • Gedung dan Bangunan
  • Jalan, Irigasi dan Jaringan
  • Aset Tetap Lainnya
  • KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan)

2). Aset Lainnya:

Kategori ini mencakup aset yang tidak termasuk dalam kategori aset tetap, seperti barang yang dikelola melalui kemitraan atau aset non-permanen. Jenis aset lainnya yang termasuk dalam fitur ini adalah sebagai berikut:

  • Kemitraan Pihak Ketiga
  • Lain-Lain

c. Laporan Perolehan (IV.A):

Fitur ini dirancang untuk mencatat dan melaporkan barang yang diperoleh melalui berbagai sumber, baik pengadaan langsung maupun sumber lainnya. Laporan ini memberikan gambaran komprehensif mengenai asal-usul aset yang dimiliki. Fitur ini terdiri dari 11 jenis perolehan, yaitu:

1). Pengadaan

Barang yang diperoleh melalui proses pembelian atau pengadaan langsung.

2). Hibah

Barang yang diterima sebagai bentuk pemberian dari pihak lain tanpa imbalan.

3). Perjanjian/Kontrak

Barang yang diperoleh melalui kesepakatan formal antara dua pihak.

4). Ketentuan Peraturan Per-UU

Barang yang diperoleh berdasarkan amanat atau aturan dalam peraturan perundang-undangan.

5). Putusan Pengadilan

Barang yang diperoleh sebagai hasil keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

6). Divestasi

Barang yang diperoleh melalui proses pengalihan kepemilikan aset dari pihak lain.

7). Hasil Inventarisasi

Barang yang ditemukan atau diidentifikasi selama proses inventarisasi aset.

8). Hasil Tukar Menukar

Barang yang diperoleh melalui mekanisme pertukaran aset dengan pihak lain.

9). Pembatalan Penghapusan

Barang yang sebelumnya dihapus dari daftar aset tetapi dikembalikan ke dalam daftar aset karena pembatalan penghapusan.

10). Perolehan Lainnya

Barang yang diperoleh melalui sumber atau mekanisme yang tidak termasuk dalam kategori di atas.

11). Gabungan Perolehan

Barang yang diperoleh melalui kombinasi dari beberapa mekanisme perolehan sekaligus.

d. Laporan Penggunaan (IV.B):

Fitur ini dirancang untuk mencatat dan melaporkan rincian penggunaan barang milik daerah selama periode tertentu. Laporan ini membantu memastikan transparansi dalam pemanfaatan aset dan memberikan informasi akurat terkait status penggunaan barang. Fitur ini terdiri dari 3 kategori utama, yaitu:

1). Pengalihan/Penyerahan Status Penggunaan

Melaporkan barang yang dialihkan atau diserahkan status penggunaannya kepada instansi atau pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2). Penggunaan Sementara dan Dioperasionalkan Pihak Lain

Mencatat barang yang digunakan untuk sementara waktu dan dioperasikan oleh pihak lain di luar instansi pemilik aset.

3). Pengakhiran Sementara dan Dioperasionalkan Pengguna Lain

Melaporkan penghentian sementara penggunaan barang yang kemudian dioperasionalkan oleh pengguna lain berdasarkan keputusan atau kesepakatan tertentu.

e. Laporan Penerimaan Internal (IV.C)

Fitur ini mencatat barang yang diterima dari unit kerja internal dalam lingkungan organisasi. Laporan ini memastikan setiap penerimaan barang tercatat dengan rinci dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga mempermudah proses audit dan evaluasi aset.

f. Laporan Pengeluaran Internal (IV.D)

Fitur ini digunakan untuk melaporkan barang yang dikeluarkan guna memenuhi kebutuhan internal. Setiap pengeluaran barang didokumentasikan secara rinci untuk memastikan transparansi dan memudahkan pelacakan penggunaan aset.

g. Laporan Pemanfaatan (IV.E):

Fitur ini mencatat dan melaporkan data terkait pemanfaatan barang milik daerah untuk kegiatan tertentu. Laporan ini bertujuan untuk mendokumentasikan penggunaan aset secara efektif sesuai peruntukannya. Fitur ini terdiri dari 2 kategori utama, yaitu:

1). Pemanfaatan

Melaporkan barang milik daerah yang dimanfaatkan untuk keperluan tertentu, seperti disewakan, digunakan dalam kerja sama, atau kegiatan lain yang memberikan manfaat optimal sesuai ketentuan.

2). Pengakhiran Pemanfaatan

Mencatat penghentian pemanfaatan barang milik daerah, baik karena berakhirnya masa pemanfaatan, keputusan pihak berwenang, atau alasan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

h. Laporan Reklasifikasi (IV.F)

Fitur ini digunakan untuk melaporkan perubahan klasifikasi barang sesuai dengan kondisi terkini, guna memastikan bahwa data barang tetap akurat dan relevan dengan keadaan yang sebenarnya.

i. Laporan Koreksi (IV.G)

Fitur ini untuk mencatat setiap koreksi yang diperlukan pada data barang akibat kesalahan pencatatan sebelumnya, sehingga informasi mengenai aset tetap up-to-date dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

j. Laporan Penyusutan (IV.H)

Fitur ini untuk melaporkan nilai penyusutan barang selama periode tertentu. Laporan ini membantu dalam perhitungan nilai barang yang berkurang seiring berjalannya waktu, serta memperbaharui status aset dalam laporan keuangan.

k. Laporan Pengamanan (IV.J):

Fitur ini digunakan untuk mencatat dan melaporkan langkah-langkah pengamanan barang milik daerah guna mencegah kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan. Laporan ini memastikan bahwa aset tetap dalam kondisi terjaga dan aman. Fitur ini terdiri dari 2 kategori utama, yaitu:

1). Penggunaan/ Pemakaian Peralatan dan Mesin

Mendokumentasikan proses penggunaan atau pemakaian peralatan dan mesin yang dimiliki oleh instansi pemerintah. Langkah pengamanan ini mencakup pengawasan dan pemeliharaan agar peralatan dan mesin tetap berfungsi optimal dan tidak mengalami kerusakan yang tidak perlu.

2). Penggunaan/ Pemakaian Gedung dan Bangunan (Rumah Negara)

Mencatat langkah-langkah pengamanan dalam pemakaian gedung dan bangunan, termasuk rumah negara. Laporan ini mencakup pemantauan kondisi fisik, pembatasan akses, dan tindakan lain yang diperlukan untuk melindungi bangunan dari kerusakan atau penggunaan yang tidak sesuai.

l. Laporan Penghapusan (IV.K):

Fitur ini digunakan untuk mencatat dan melaporkan barang yang telah dihapus dari daftar aset milik daerah. Proses penghapusan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan tertib administrasi dan akuntabilitas. Fitur laporan ini mencakup 7 kategori, yaitu:

1). Penghapusan Pemindah-tanganan

Pencatatan barang yang dihapus karena dipindahtangankan kepada pihak lain, baik melalui hibah, jual beli, maupun bentuk pemindahtanganan lainnya sesuai ketentuan.

2). Penghapusan Penyerahan/ Pengalihan Status Penggunaan

Melaporkan aset yang dihapus akibat penyerahan atau pengalihan status penggunaannya kepada pihak lain, baik antar-instansi maupun lembaga.

3). Penghapusan Ketentuan UUD

Pencatatan barang yang dihapus berdasarkan keputusan sesuai ketentuan undang-undang atau regulasi yang berlaku.

4). Penghapusan Putusan Pengadilan

Melaporkan penghapusan aset yang didasarkan pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

5). Penghapusan Pemusnahan

Pencatatan barang yang dihapus karena dimusnahkan akibat tidak dapat digunakan lagi, rusak berat, atau tidak memiliki nilai ekonomis.

6). Penghapusan Sebab Lain

Melaporkan penghapusan barang yang dilakukan karena alasan lain yang tidak termasuk dalam kategori di atas, seperti barang hilang atau kondisi force majeure.

7). Gabungan Penghapusan

Pencatatan barang yang dihapus melalui kombinasi dari beberapa kategori penghapusan di atas, seperti pemusnahan yang diikuti oleh ketentuan hukum tertentu 

m. Laporan Barang Milik Daerah (IV.L):

Fitur ini menyajikan gambaran umum pengelolaan seluruh barang milik daerah secara terstruktur dan komprehensif. Fitur ini berfungsi sebagai alat monitoring dan evaluasi aset untuk memastikan pengelolaan yang akuntabel dan transparan. Fitur ini mencakup 3 kategori utama, yaitu:

1). Aset Tetap (IV.L.2)

Menyajikan laporan rinci mengenai aset tetap milik daerah, seperti tanah, bangunan, peralatan, jalan, irigasi, dan aset lainnya yang memiliki masa manfaat jangka panjang.

2). Aset Lain (IV.L.3)

Melaporkan pengelolaan barang milik daerah yang tidak termasuk dalam kategori aset tetap, seperti barang habis pakai, barang yang dikelola melalui kemitraan, atau barang dengan sifat sementara.

3). Laporan BMD (IV.L.4)

Berisi laporan menyeluruh yang mencakup semua kategori Barang Milik Daerah, baik aset tetap maupun aset lainnya, untuk memberikan gambaran umum pengelolaan aset oleh pemerintah daerah.

n. Daftar Barang:

Fitur ini digunakan untuk menampilkan daftar barang secara lengkap sesuai hasil inventarisasi. Fitur ini mempermudah pengelolaan dan pelacakan barang milik daerah. Berikut adalah 12 jenis daftar yang tersedia dalam fitur ini:

1). Daftar Penggunaan Sementara

Menampilkan barang yang digunakan untuk keperluan sementara.

2). Daftar Penggunaan Barang Dioperasionalkan Pihak Lain

Berisi informasi tentang barang yang dipinjamkan atau digunakan oleh pihak ketiga.

3). Daftar Pemanfaatan BMD

Menyajikan data barang yang dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu.

4). Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang

Daftar barang yang dikelola oleh kuasa pengguna barang dalam satuan kerja.

5). Daftar Barang Pengguna Barang

Menampilkan barang yang dimiliki dan digunakan oleh pengguna barang.

6). Daftar BMD

Daftar lengkap seluruh Barang Milik Daerah (BMD).

7). Kartu Inventaris Ruangan

Merinci barang yang terdapat di setiap ruangan untuk keperluan inventarisasi.

8). Daftar Barang Pengelola

Menampilkan barang yang dikelola oleh pengelola aset.

9). Daftar Pengamanan BMD

Berisi informasi barang yang dilindungi dengan langkah-langkah pengamanan tertentu.

10). Daftar Reklas BMD

Daftar barang yang telah direklasifikasi sesuai dengan kategori atau penggunaan baru.

11). Daftar Pemanfaatan BMD

Menampilkan barang yang dimanfaatkan dalam rangka mendukung kegiatan pemerintahan atau pihak lain.

12). Daftar Koreksi BMD

Berisi daftar barang yang telah mengalami koreksi data, baik berupa perubahan informasi maupun perbaikan kesalahan pencatatan.

o. Laporan Pemeliharaan (II.J)

Fitur ini berisi pencatatan seluruh kegiatan pemeliharaan barang yang dilakukan untuk menjaga kelayakan dan optimalisasi penggunaan aset. Dengan laporan ini, pemerintah dapat memonitor status perawatan barang serta memastikan bahwa semua aset tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan sesuai fungsinya

5. PENYALURAN PERSEDIAAN:

Fitur penyaluran persediaan pada aplikasi e-BMD Klungkung memudahkan pengelolaan stok barang milik daerah, mulai dari pencatatan awal hingga distribusi barang yang jelas dan terorganisir. Fitur ini membantu menghindari kesalahan dalam pendistribusian aset kepada pihak pengguna.

Login aplikasi e-BMD, Aplikasi e-BMD, Aplikasi e-BMD Berbasis Permendagri No 47 Tahun 2021, SIMDA BMD Kabupaten Klungkung, Fitur Aplikasi e-BMD, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Implementasi e-BMD, Sistem Informasi Manajemen BMD, Pengelolaan Keuangan Daerah, manfaat e-BMD, Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Dashboard aplikasi e-BMD, Menu Pembukuan aplikasi e-BMD, Menu Inventarisasi aplikasi e-BMD, Menu Pelaporan aplikasi e-BMD, Menu Penyaluran Persediaan aplikasi e-BMD

Berikut adalah 3 sub komponen dalam fitur utama penyaluran persediaan:

a. Persediaan Awal

Fitur ini digunakan untuk mencatat jumlah barang yang tersedia pada awal periode pelaporan. Data ini menjadi dasar untuk memantau perubahan stok barang selama periode berjalan.

b. Persediaan Masuk

Fitur ini untuk mencatat barang yang diterima dari hasil pengadaan, hibah, atau sumber lainnya. Informasi terkait jenis, jumlah, dan asal barang tercatat dengan rinci untuk memudahkan pengelolaan.

c. Permintaan Barang:

Fitur ini digunakan untuk mencatat permintaan barang yang diajukan oleh unit kerja atau pengguna barang. Proses distribusi barang dilakukan secara terstruktur berdasarkan permintaan yang telah disetujui. Fitur ini terdiri dari 2 kategori, yaitu:

1). Entri Permintaan Barang

Fitur ini memungkinkan pengguna untuk memasukkan data permintaan barang yang dibutuhkan oleh unit kerja atau pengguna barang, yang akan diproses lebih lanjut.

2). Usulan Permintaan Barang

Fitur ini menyediakan fasilitas bagi unit kerja atau pengguna untuk mengajukan permintaan barang berdasarkan kebutuhan yang diusulkan, yang kemudian akan diperiksa dan disetujui oleh pihak yang berwenang.

Dengan berbagai fitur-fitur tersebut, aplikasi e-BMD menjadi solusi digital yang efektif untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Bagaimana Cara Menggunakan Aplikasi e-BMD?

Untuk menggunakan aplikasi e-BMD, Pengurus Barang dapat login dengan menggunakan akun masing-masing. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan, yaitu:

  1. Persiapan Data: Siapkan dokumen pendukung, seperti SPJ (Data Barang, BAST, Invoice SIPLAH), Foto Barang, dan Laporan Perolehan.
  2. Login ke Aplikasi e-BMD (Klik Disini): Gunakan akun (username dan password) resmi yang telah diberikan oleh pengurus barang dari dinas pendidikan, kemudian pilih tahun yang sesuai.
  3. Input Data: Masukkan data barang sesuai dengan petunjuk yang ada di aplikasi e-BMD melalui fitur Pembukuan (Cara Perolehan> Pengadaan BMD> Pengadaan).
  4. Verifikasi Data: Pastikan semua data telah diisi dengan benar pada kolom yang tersedia di aplikasi e-BMD.
  5. Simpan dan Laporkan: Setelah input data selesai, klik menu simpan dan lakukan pengiriman laporan sesuai jadwal yang ditentukan.

Manfaat Aplikasi e-BMD Bagi Pemerintah Daerah

Implementasi aplikasi e-BMD Klungkung memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Efisiensi Administrasi: Menghemat waktu dan tenaga dalam pengelolaan aset.
  • Transparansi: Data aset dapat diakses oleh pihak berwenang dengan mudah.
  • Akuntabilitas: Mempermudah proses audit dan pertanggungjawaban aset.
  • Pengawasan yang Lebih Baik: Meminimalkan risiko penyalahgunaan atau kehilangan aset.

Informasi selengkapnya mengenai Permendagri No 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:

Login aplikasi e-BMD, Aplikasi e-BMD, Aplikasi e-BMD Berbasis Permendagri No 47 Tahun 2021, SIMDA BMD Kabupaten Klungkung, Fitur Aplikasi e-BMD, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Implementasi e-BMD, Sistem Informasi Manajemen BMD, Pengelolaan Keuangan Daerah, manfaat e-BMD, Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Dashboard aplikasi e-BMD, Menu Pembukuan aplikasi e-BMD, Menu Inventarisasi aplikasi e-BMD, Menu Pelaporan aplikasi e-BMD, Menu Penyaluran Persediaan aplikasi e-BMD

Kesimpulan

Aplikasi e-BMD Klungkung adalah solusi modern yang mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) secara transparan, akuntabel, dan efisien.

Dengan mengacu pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, aplikasi e-BMD Klungkung ini menjadi alat penting untuk mendukung tata kelola aset pemerintah yang lebih baik.

Implementasi aplikasi e-BMD Klungkung tidak hanya memberikan kemudahan dalam administrasi, tetapi juga menjadi langkah strategis menuju pengelolaan aset daerah yang lebih profesional dan berbasis digital.

Demikian informasi tentang Mengenal Aplikasi e-BMD Berbasis Permendagri Nomor 47 Tahun 2021: Simak Fitur-fitur Utamanya! ini. Semoga artikel ini bermanfaat buat pengunjung dan pembaca khususnya bagi para Pengurus Barang Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Sumber: klungkung.e-bmd.co.id

Post a Comment for "Mengenal Aplikasi e-BMD Berbasis Permendagri Nomor 47 Tahun 2021: Simak Fitur-fitur Utamanya!"