Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, Permendagri No. 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pedoman Aplikasi e-BMD, Pedoman Aplikasi SIMDA BMD

"Foto tangkapan layar Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)". (Sumber: peraturan.bpk.go.id).

Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menetapkan regulasi (aturan atau hukum) berbentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang mengatur secara rinci proses perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMD.

Permendagri No. 7 Tahun 2024 Tentang Apa?

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 merupakan aturan yang merevisi dan menggantikan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Permendagri No. 7 Tahun 2024 ini diterbitkan dengan tujuan sebagai berikut:

  • Memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan BMD.
  • Memperkuat tata kelola keuangan daerah.
  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
  • Mendorong pemanfaatan BMD secara lebih efektif dan efisien.
  • Mengurangi risiko terjadinya penyalahgunaan atau pengelolaan BMD yang tidak sesuai aturan.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 ini telah disahkan dan ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2024 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), MUHAMMAD TITO KARNAVIAN.

Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, Permendagri No. 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pedoman Aplikasi e-BMD, Pedoman Aplikasi SIMDA BMD

Poin Penting dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan isi dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu:

1. Prinsip Dasar Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

  • Mengatur prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
  • Penekanan pada pengelolaan yang sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan daerah.

2. Klasifikasi Barang Milik Daerah (BMD)

  • Pengelompokan barang berdasarkan jenis, nilai, dan kegunaan untuk mempermudah pengelolaan.
  • Penyesuaian kategori barang untuk mencakup kebutuhan daerah yang dinamis.

3. Tahapan Pengelolaan BMD

  • Perencanaan: Mengatur mekanisme penyusunan rencana kebutuhan barang.
  • Pengadaan: Mengatur proses pengadaan barang sesuai regulasi yang berlaku.
  • Penggunaan: Menentukan prosedur penggunaan barang agar sesuai peruntukan.
  • Pemeliharaan: Mengatur tata cara pemeliharaan untuk memastikan barang tetap layak pakai.
  • Pemanfaatan: Pengaturan mekanisme pemanfaatan barang untuk mendukung kegiatan daerah.
  • Penghapusan: Prosedur penghapusan barang yang tidak lagi digunakan atau rusak.

4. Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi

  • Penyusunan laporan secara berkala terkait pengelolaan BMD.
  • Penggunaan sistem informasi berbasis teknologi untuk mendukung pengelolaan aset.

5. Peran dan Tanggung Jawab

  • Penegasan peran kepala daerah, pengguna barang, dan pengelola barang dalam pengelolaan BMD.
  • Pembagian tugas yang jelas untuk mencegah tumpang tindih tanggung jawab.

6. Pemanfaatan Teknologi dalam Pengelolaan BMD

  • Implementasi sistem informasi manajemen barang untuk mempercepat proses inventarisasi dan pelaporan.
  • Integrasi data antarinstansi untuk meningkatkan efisiensi.

7. Sanksi atas Pelanggaran

  • Ketentuan tentang sanksi administratif atau hukum bagi pihak yang lalai atau menyalahgunakan BMD.

Permendagri No. 7 Tahun 2024 ini diharapkan menjadi landasan yang kuat untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih profesional, efektif, dan bertanggung jawab.

Selengkapnya mengenai isi dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:

Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, Permendagri No. 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pedoman Aplikasi e-BMD, Pedoman Aplikasi SIMDA BMD

Kesimpulan

Aturan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan panduan yang komprehensif dan sistematis kepada pemerintah daerah dalam mengelola aset yang dimiliki, mulai dari perencanaan, pengadaan, pencatatan, penggunaan, hingga penghapusan atau pemanfaatan aset.

Untuk itu diharapkan, dengan diberlakukannya Permendagri No. 7 Tahun 2024 ini, pengelolaan BMD dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Demikian informasi tentang Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pengurus barang dalam mengelola Barang Milik Daerah (BMD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Post a Comment for "Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah"