Terbitnya Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Guru Non ASN Pada Seleksi PPPK 2024 Periode II

"Foto tangkapan layar SE Dirjen GTK Tentang Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Guru Non ASN pada Seleksi PPPK 2024 Periode II". (Sumber: gtk.kemdikbud.go.id).
Terbitnya Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Guru Non ASN Pada Seleksi PPPK 2024 Periode II. Dalam rangka mendukung pelaksanaan pendaftaran Seleksi PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024 untuk kategori Guru Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) sesuai Kepmenpan RB No 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024, Direktur Jenderal GTK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 5591/B.B1/GT.01.03/2024 Tentang Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) Pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024.
Informasi Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode II Untuk Pelamar Pegawai Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah dapat Anda lihat disini.
Apa Itu Guru Non ASN?
Guru Non ASN, sering disebut Guru Honorer, adalah guru yang tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diajarkan.
Guru Non ASN diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Lain yang berwenang di lingkungan pemerintah, dengan penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD.
Surat Edaran Dirjen GTK 2024 Nomor: 5591/B.B1/GT.01.03/2024 ini ditujukan kepada Kepala Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota di Seluruh Indonesia.
Surat Edaran Dirjen GTK 2024 ini telah disahkan dan ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2024 di Jakarta oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani.
![]() |
Poin Penting dalam Surat Edaran Dirjen GTK 2024
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan isi dalam Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Guru Non ASN Pada Seleksi PPPK 2024 Periode II, yaitu:
1. Guru Non ASN yang dapat melamar pada Periode II Seleksi ASN PPPK 2024, dengan masa waktu pendaftaran 17 November 2024 hingga 31 Desember 2024, adalah:
- Guru Non ASN yang Aktif Mengajar di Sekolah Negeri dan terdata di Dapodik pada Instansi Daerah yang sama.
- Memiliki masa kerja minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut yang dihitung berdasarkan riwayat keaktifan di Dapodik.
2. Ketidaksesuaian data riwayat masa kerja di Dapodik dengan kondisi sebenarnya dapat terjadi karena beberapa faktor berikut:
a. Kesalahan dalam pemutakhiran Dapodik.
b. Keterlambatan pemutakhiran Dapodik yang tidak sesuai dengan SK Penugasan, seperti perpindahan antar sekolah dalam satu instansi daerah yang menyebabkan masa kerja kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut.
c. Perpindahan antar instansi daerah, sehingga masa kerja pada instansi daerah yang baru kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut.
d. Peralihan status menjadi guru, yang menyebabkan masa kerja sebagai guru kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut.
Akibatnya, terdapat Guru Non ASN yang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024.
3. Apabila Guru Non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 2 sebenarnya telah memenuhi ketentuan masa kerja, Pemerintah Daerah dapat mengajukan nama yang bersangkutan untuk mengikuti Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024. Pengajuan dilakukan melalui Aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah.
4. Proses pengajuan pada Aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) dapat diakses melalui akun Dapodik Kepegawaian Dinas Pendidikan atau akun e-Formasi BKPSDM, sesuai dengan Petunjuk Penggunaan Aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) yang telah disediakan dalam Surat Edaran Dirjen GT 2024 ini. Pemerintah Daerah diimbau untuk segera menginformasikan kepada Guru Non ASN yang memenuhi persyaratan masa kerja agar segera melakukan pendaftaran.
5. Batas waktu pengajuan melalui Aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) ditetapkan paling lambat hingga 27 Desember 2024.
Diharapkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah melalui kerja sama dan koordinasi antara Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.
Informasi lebih lanjut tentang Petunjuk Penggunaan Aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) Untuk Pengusulan PTK Khusus Seleksi PPPK Guru 2024 Periode II bisa Anda lihat disini.
Untuk selengkapnya mengenai isi dari Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Guru Non ASN Pada Seleksi PPPK 2024 Periode II dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:
Kesimpulan
Guru Non ASN memainkan peran penting dalam mendukung proses pendidikan di sekolah negeri, meskipun tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat Edaran Dirjen GTK 2024 ini bertujuan untuk memastikan setiap Guru Non ASN yang memenuhi kriteria mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengikuti Seleksi PPPK Guru 2024 Periode II.
Dengan kerja sama dan koordinasi antara Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM, pengelolaan dan pemberdayaan Guru Non ASN diharapkan semakin optimal.
Demikian informasi tentang Terbitnya Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Guru Non ASN Pada Seleksi PPPK 2024 Periode II ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para Guru Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.
Sumber: Surat Edaran Dirjen GTK 2024 Nomor: 5591/B.B1/GT.01.03/2024.
Post a Comment for "Terbitnya Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Guru Non ASN Pada Seleksi PPPK 2024 Periode II"