Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Terbitnya Surat Edaran Menpan RB Tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Non ASN di Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2025

Terbitnya Surat Edaran Menpan RB Tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Non ASN di Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2025, Surat Edaran Menpan RB Tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Non ASN Tahun 2025, Surat Edaran Menpan RB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 Tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN

"Foto tangkapan layar Surat Edaran Menpan RB Tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai non-ASN". (menpanrb.go.id).

Terbitnya Surat Edaran Menpan RB Tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Non ASN di Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2025. Dalam rangka Penyelesaian Penataan Pegawai Non ASN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 Tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Non ASN.

Surat Edaran Menpan RB ini telah ditandatangani secara elektronik pada tanggal 12 Desember 2024 di Jakarta oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.

Surat Edaran Menpan RB Tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Non ASN ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Terbitnya Surat Edaran Menpan RB Tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Non ASN di Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2025, Surat Edaran Menpan RB Tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Non ASN Tahun 2025, Surat Edaran Menpan RB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 Tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN

Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan isi dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 Tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Non ASN, yaitu:

Penyelesaian Penataan Pegawai Non ASN Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66, dinyatakan bahwa:

"Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN."

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  1. Kami memberikan apresiasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansi Pusat dan Daerah yang telah berkomitmen mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2024 sebagai upaya penataan pegawai Non ASN melalui mekanisme pengadaan PPPK.
  2. Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/ 2024, tanggal 27 September 2024, tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024, tahapan seleksi PPPK tahun 2024 saat ini sedang berlangsung.
  3. Dari evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1, ditemukan bahwa proses penataan dan penyelesaian pegawai Non ASN belum berjalan optimal.
  4. Untuk memastikan penataan pegawai Non ASN berjalan sesuai ketentuan, diinstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansi Pusat dan Daerah untuk:

a.Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat sebagai ASN.

b.Apabila jumlah pegawai Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah kebutuhan yang ditetapkan, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Untuk itu, anggaran untuk PPPK Paruh Waktu harus disediakan.

c.Untuk tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud pada poin (b), penganggaran dilakukan di luar belanja pegawai.

Selengkapnya isi mengenai Surat Edaran Menpan RB Nomor :B/5993/ M.SM.01.00/ 2024 Tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Non ASN dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:

Libur Semester, Libur Sekolah, Libur Kenaikan Kelas, Piket Libur Sekolah, Jadwal Piket Libur Semester 1 Tahun Pelajaran 2024/2025 di SD Negeri 3 Nyalian

Demikian informasi tentang Terbitnya Surat Edaran Menpan RB Tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Non ASN di Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2025 ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi para Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemkab Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Post a Comment for "Terbitnya Surat Edaran Menpan RB Tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Non ASN di Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2025"