Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Cara Membuat SKCK Online dan Offline, Berikut Syarat dan Biayanya!

cara membuat SKCK online, cara membuat SKCK offline, syarat membuat SKCK, biaya pembuatan SKCK, SKCK online Super Apps Presisi, aplikasi Super Apps Presisi, langkah membuat SKCK, dokumen SKCK, pembuatan SKCK di Polsek, pembuatan SKCK di Polres, perpanjangan SKCK, proses penerbitan SKCK, SKCK untuk melamar kerja, keperluan SKCK, SKCK PPPK, SKCK PNS

"Ilustrasi gambar Cara Membuat SKCK Online dan Offline, Berikut Syarat dan Biayanya!". (Sumber image: sippn.menpan.go.id).

Cara Membuat SKCK Online dan Offline, Berikut Syarat dan Biayanya!. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Surat ini berisi catatan mengenai riwayat tindak kejahatan seseorang dan sering digunakan untuk berbagai keperluan, salah satunya seperti melamar pekerjaan, pendaftaran CASN (PNS maupun PPPK).

Dahulu SKCK ini dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), SKCK kini memiliki masa berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Dengan kemajuan teknologi selain offline, cara membuat SKCK kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online, meskipun tetap harus mengambil dokumen asli di kantor polisi.

Dalam proses seleksi CASN, SKCK merupakan salah satu jenis dokumen dalam syarat Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) yang akan diunggah di laman resmi SSCASN BKN.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, biaya, serta langkah-langkah cara membuat SKCK online maupun offline.

Apa itu SKCK?

Menurut informasi dari aplikasi Super Apps Presisi, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini berfungsi untuk memberikan keterangan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.

SKCK sering menjadi salah satu persyaratan penting dalam berbagai keperluan administratif. Beberapa contoh keperluan yang biasanya seseorang membuat SKCK antara lain:

  • Melamar pekerjaan di perusahaan swasta.
  • Melamar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK.
  • Melamar sebagai anggota TNI/POLRI.
  • Pindah alamat domisili.
  • Melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
  • Pengurusan penerbitan visa untuk keperluan luar negeri.

Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK

Mengutip informasi dari aplikasi Super Apps Presisi, Syarat dan Ketentuan membuat SKCK dimasing-masing tingkat kewenangan, yaitu:

1. Membuat SKCK di MABES POLRI

Membuat SKCK di Mabes Polri diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Foto copy KTP dengan menunjukan KTP Asli.
  2. 2. Foto copy Paspor.
  3. Foto copy akta lahir atau surat kenal lahir.
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
  5. Foto copy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  7. Bukti kepesertaan JKN Aktif - BPJS Kesehatan.

Warga Negara Asing (WNA):

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Foto copy KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Foto copy Paspor.
  4. Foto copy kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).
  5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  7. Bukti kepesertaan JKN Aktif - BPJS Kesehatan, Jika sudah bekerja 6 bulan di Indonesia.

2. Membuat SKCK di POLDA

Membuat SKCK di Polda hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Foto copy KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Foto copy Paspor.
  3. Foto copy akta lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  6. Foto copy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  8. Bukti kepesertaan JKN Aktif - BPJS Kesehatan.

3. Membuat SKCK di POLRES

Membuat SKCK di Polres hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Foto copy KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Foto copy akta lahir atau surat kenal lahir.
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
  4. Bukti Kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS).
  5. 5. Foto copy kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  7. Bukti kepesertaan JKN Aktif - BPJS Kesehatan.

4. Membuat SKCK di POLSEK

Membuat SKCK di Polsek hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Foto copy KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Foto copy akta lahir atau surat kenal lahir.
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
  4. Bukti Kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS atau KBS)
  5. Foto copy kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  7. Bukti kepesertaan JKN Aktif - BPJS Kesehatan.
Dengan memenuhi syarat dan ketentuan tersebut di atas, Anda dapat membuat SKCK sesuai tingkat kewenangan yang berlaku.

Cara membuat SKCK Online

Adapun selengkapnya langkah-langkah membuat SKCK online melalui aplikasi Super Apps Presisi adalah sebagai berikut:

  • Pertama install "Aplikasi Super Apps Presisi" melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
  • Buka aplikasi Super Apps Presisi yang sudah diinstal dan klik tombol "Daftar" di halaman utama.
  • Masukkan nomor ponsel atau email yang aktif di kolom yang tersedia, kemudian buat password sesuai petunjuk.
  • Pilih menu “SKCK” pada halaman beranda di layanan presisi.
  • Pilih menu yang tersedia di halaman utama aplikasi. Klik tombol "Ajukan SKCK" jika ingin membuat SKCK baru. Klik tombol "Perpanjangan SKCK" jika ingin memperpanjang SKCK.
  • Baca ketentuan yang tertera sebelum lanjut membuat SKCK online.
  • Klik tombol “Mulai” yang tersedia pada halaman di bawah.
  • Pilih alamat domisili yang tersedia, jika WNI klik tombol "Dalam Negeri" dan jika WNA klik tombol "Diluar Negeri".
  • Klik tombol "Lengkapi Data Indentitas" yang tersedia. Kemudian isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP.
  • Setelah itu akan muncul halaman Verifikasi Identitas warga negara, pilih tombol "WNI" (jika Dalam Negeri), kemudian klik tombol "Selanjutnya".
  • Isi formulir seperti foto KTP Asli, foto selfie, dan foto selfie dengan KTP, indentitas, dan alamat sesuai KTP.
  • Jika isi data selesai, pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”.
  • Pilih menu “Bayar” pada halaman yang tersedia.
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
  • Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
  • Pemohon membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode kepada petugas untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses membuat SKCK online menjadi lebih praktis dan efisien. Pastikan semua dokumen pendukung lengkap agar pembuatan SKCK berjalan dengan lancar.

Cara Membuat SKCK Offline

Bagi Anda yang memilih membuat SKCK offline atau langsung di kantor polisi sesuai tingkat kewenangan yang sudah dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri), berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Pemohon datang langsung ke kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih di ruang pelayanan SKCK.
  • Ambil nomor antrean di petugas loket pelayanan SKCK.
  • Serahkan dokumen persyaratan untuk penerbitan SKCK kepada petugas pelayanan SKCK.
  • Apabila sudah dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan maka petugas akan memberikan blangko daftar isian yang harus diisi pemohon.
  • Pemohon menuju tempat pengisian blangko yang sudah disediakan di tempat pelayanan.
  • Pemohon selesai mengisi daftar isian lalu blangko diserahkan kepada petugas pelayanan SKCK.
  • Apabila sudah dinyatakan lengkap maka petugas akan menyelesaikan penerbitan SKCK dengan jangka waktu yang ditentukan.
  • Petugas menyodorkan kepada pemohon salinan SKCK untuk dilakukan pengecekan data pemohon pada lembar SKCK dan dilakukan penanda tangan pada lembar tersebut.
  • Apabila data sudah dinyatakan benar oleh pemohon petugas SKCK mencetak SKCK yang asli untuk diberikan kepada pemohon.
  • Pemohon menerima SKCK Asli yang diterbitkan oleh pelayanan SKCK dari kantor Polisi.
  • Pemohon membayar biaya sesuai ketentuan dan pemohon menerima kwitansi pembayaran dari petugas SKCK.
  • Setelah semua proses membuat SKCK offline selesai, pemohon dapat meninggalkan ruang pelayanan SKCK.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses membuat SKCK offline akan berjalan lebih lancar. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan agar tidak terjadi kendala.

Biaya Membuat SKCK

Proses membuat SKCK online maupun offline akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 30.000 sesuai dengan ketentuan PP No 76 Tahun 2020. Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 mengatur tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Biaya membuat SKCK tersebut sudah mencakup seluruh tahapan pengurusan SKCK, mulai dari pendaftaran hingga pencetakan. Pastikan melakukan pembayaran sesuai dengan metode yang telah ditentukan, seperti menggunakan Virtual Account untuk pendaftaran online atau langsung di loket pembayaran kantor polisi untuk pendaftaran offline.

Kesimpulan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh POLRI untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sebagai CASN, atau memenuhi persyaratan administratif lainnya. Proses membuat SKCK kini dapat dilakukan secara online maupun offline, sehingga memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat.

Bagi Anda yang memilih membuat SKCK online, cukup mengunduh aplikasi Super Apps Presisi, mengisi data yang diperlukan, dan menyelesaikan pembayaran secara virtual sebelum mengambil dokumen asli di kantor polisi. Sedangkan untuk membuat SKCK offline, Anda dapat langsung datang ke kantor polisi sesuai tingkat kewenangan dengan membawa persyaratan lengkap.

Biaya membuat SKCK online maupun offline, adalah sebesar Rp 30.000, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No 76 Tahun 2020. Dokumen resmi SKCK ini berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Dengan memahami langkah-langkah membuat SKCK, baik secara online maupun offline, Anda dapat mempersiapkan dokumen ini dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan yang diperlukan agar proses berjalan dengan lancar.

Demikian informasi tentang Cara Membuat SKCK Online dan Offline, Berikut Syarat dan Biayanya! ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi para tenaga Non ASN yang telah lulus seleksi kompetensi PPPK. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Post a Comment for "Cara Membuat SKCK Online dan Offline, Berikut Syarat dan Biayanya!"