Cara Daftar DTKS Kemensos dan Syarat Penerima Bantuan Sosial

"Ilustrasi gambar cara daftar DTKS Kemensos dan syarat penerimaan bantuan sosial". Sumber logo: cekbansos.kemensos.go.id).
Cara Daftar DTKS Kemensos dan Syarat Penerima Bantuan Sosial. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data yang digunakan pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos). Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara offline melalui desa/kelurahan setempat.
Proses ini mencakup verifikasi dan validasi data untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang apa itu DTKS?, cara daftar DTKS Kemensos baik secara online maupun offline, serta cara mengecek status kepesertaan DTKS.
Simak penjelasan selengkapnya agar Anda tidak ketinggalan informasi penting terkait pendaftaran DTKS dan syarat penerima bantuan sosial (bansos).
Apa Itu DTKS?
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah pangkalan data induk yang mencakup masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan, serta penerima bantuan sosial (bansos).
DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) dan diperbarui secara berkala oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Siapa yang Berhak Masuk dalam DTKS?
Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencakup setidaknya 40% keluarga dengan status kesejahteraan sosial terendah di Indonesia.
Keluarga yang masuk dalam kategori ini berhak mengikuti berbagai program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Kriteria utama masyarakat yang berhak masuk dalam DTKS meliputi:
- Keluarga miskin dan rentan miskin – Mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi serta tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara layak.
- Individu atau keluarga yang membutuhkan layanan kesejahteraan sosial – Termasuk penyandang disabilitas, lansia terlantar, anak terlantar, dan kelompok rentan lainnya.
- Masyarakat terdampak bencana atau kondisi darurat – Seperti korban bencana alam, konflik sosial, atau krisis ekonomi yang menyebabkan kehilangan mata pencaharian.
- Pekerja informal dengan penghasilan tidak tetap – Contohnya buruh harian, petani kecil, nelayan tradisional, dan pekerja sektor informal lainnya.
- Masyarakat tanpa jaminan sosial yang memadai – Tidak memiliki akses terhadap program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan atau program perlindungan sosial lainnya.
Data ini diperbarui secara berkala oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) agar tetap akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Cara Daftar DTKS Kemensos
Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan secara online maupun offline dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Cara Daftar DTKS Online
Pendaftaran DTKS Online bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut:
Cara Daftar DTKS Online melalui aplikasi Cek Bansos:
- Unduh dan install aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store.
- Registrasi akun dengan mengisi data diri yang diminta.
- Kemudian verifikasi akun melalui email atau nomor HP.
- Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan".
- Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
- Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi data yang diajukan.
Cara Daftar DTKS Online melalui situs Kemensos:
- Buka browser web dan silahkan kunjungi situs Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Lakukan pendaftaran sesuai petunjuk yang ada di situs Kemensos tersebut.
2. Cara Daftar DTKS Offline
Jika ingin mendaftar secara offline, Anda bisa mendatangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Berikut langkah-langkahnya:
- Daftar di kantor desa/ kelurahan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Pemerintah desa akan melakukan musyawarah untuk menentukan warga yang layak masuk DTKS.
- Berita acara musyawarah akan ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.
- Data hasil verifikasi akan diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/ kecamatan.
- Dinas Sosial melakukan verifikasi akhir, lalu mengajukan data ke bupati/ wali kota.
- Bupati/ wali kota menyampaikan hasil verifikasi ke gubernur untuk diteruskan ke Kementerian Sosial.
Cara Mengecek Status DTKS
Setelah mendaftar, Anda dapat mengecek status pendaftaran DTKS melalui situs resmi Kemensos secara online dengan langkah sebagai berikut:
- Buka browser di perangkat Anda (komputer/ laptop/ smartphone) dan kunjungi situs resmi DTKS Kemensos [Disini].
Pada halaman utama, akan muncul formulir Pencarian Data Penerima Manfaat (PM) Bansos.
- Kemudian isi data wilayah tempat tinggal Penerima Manfaat (PM) dengan memilih drop list Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/ Kelurahan.
- Masukkan Nama Penerima Manfaat (PM) Bansos sesuai dengan KTP.
- Ketikkan kode verifikasi (4 huruf yang tertera dalam kotak kode).
- Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon lingkaran panah untuk mendapatkan kode baru.
- Setelah semua data terisi, klik tombol "CARI DATA" box berwarna biru.
- Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari dan menampilkan Status Penerima Manfaat (PM) Bansos sesuai data yang telah Anda inputkan.
Jika nama Anda terdaftar dalam DTKS, maka akan muncul informasi lengkap mengenai jenis bantuan sosial yang diterima.
Jika belum terdaftar dalam DTKS, maka Anda dapat mengajukan pendaftaran ulang sesuai prosedur yang berlaku.
Manfaat Terdaftar di DTKS
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memiliki peran penting dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos) dan program pemberdayaan sosial dari pemerintah.
Dengan terdaftar dalam DTKS, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengakses berbagai bentuk bantuan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup mereka.
Menjadi bagian dari DTKS memberikan berbagai manfaat, terutama sebagai syarat utama untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Berikut adalah beberapa program bansos dan pemberdayaan yang bisa diakses oleh peserta DTKS:
1. Program Bantuan Sosial
Peserta DTKS berhak menerima berbagai jenis bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah, antara lain:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Bantuan tunai yang diberikan untuk meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu.
- Program Keluarga Harapan (PKH) – Bantuan sosial bersyarat yang mendukung kebutuhan pendidikan dan kesehatan bagi keluarga miskin.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) – Kartu yang digunakan sebagai alat transaksi dalam penyaluran bantuan sosial non-tunai, seperti BPNT dan PKH.
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) – Bantuan berupa kebutuhan pokok seperti beras dan telur yang diberikan secara non-tunai melalui KKS.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) – Program bantuan pendidikan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu agar dapat bersekolah tanpa kendala biaya.
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) – Jaminan kesehatan bagi peserta DTKS agar mendapatkan layanan kesehatan secara gratis melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Kartu Prakerja – Program pelatihan dan insentif bagi pencari kerja, pekerja terdampak PHK, atau wirausahawan yang ingin meningkatkan keterampilan.
2. Program Pemberdayaan Sosial
Selain bansos, peserta DTKS juga dapat mengakses program pemberdayaan untuk meningkatkan ekonomi keluarga, seperti:
- Bantuan modal usaha – Dukungan finansial untuk memulai atau mengembangkan usaha kecil.
- Pelatihan keterampilan – Program peningkatan kompetensi untuk meningkatkan peluang kerja dan wirausaha.
- Program pemberdayaan lainnya – Berbagai inisiatif pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin dan rentan.
DTKS merupakan basis data induk yang mencakup masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan, dan bantuan sosial di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) harus memastikan bahwa mereka terdaftar di DTKS Kemensos.
Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau secara offline dengan mendatangi desa/kelurahan setempat.
Dengan memastikan diri terdaftar di DTKS, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap berbagai bantuan dan program pemberdayaan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Kesimpulan
DTKS merupakan database penerima bantuan sosial yang dikelola oleh Kemensos dan diperbarui oleh pemerintah daerah. Terdaftar di DTKS menjadi syarat utama untuk memperoleh PKH, BPNT, KIP, dan program bantuan sosial (bansos) lainnya.
Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau offline dengan mendaftar di kantor desa/kelurahan setempat.
Setelah mendaftar DTKS, Anda bisa mengecek status kepesertaan DTKS melalui website Kemensos. Pastikan data yang diinput benar agar proses verifikasi berjalan lancar!.
Demikian informasi tentang Cara Daftar DTKS Kemensos dan Syarat Penerima Bantuan Sosial ini. Semoga artikel ini bermanfaat buat pengunjung dan pembaca khususnya bagi para siswa dan orang tua/wali siswa penerima bantuan sosial di SD Negeri 3 Nyalian. Salam Edukasi. Salam Pancasila.
Post a Comment for "Cara Daftar DTKS Kemensos dan Syarat Penerima Bantuan Sosial"