Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline: Simak Syaratnya!

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan, pencairan jht bpjs ketenagakerjaan, cara mencairkan jht online, cara mencairkan jht offline, lapak asik bpjs ketenagakerjaan, pencairan bpjs ketenagakerjaan lewat jmo, cara klaim bpjs ketenagakerjaan online, cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan setelah resign, syarat mencairkan bpjs ketenagakerjaan, pencairan bpjs ketenagakerjaan tanpa npwp, cara mencairkan jht di kantor bpjs

"Ilustrasi saldo JHT telah berhasil dicairkan: cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan online maupun offline". (Sumber image: Pixabay).

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline: Simak Syaratnya!. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja dalam bentuk berbagai program jaminan sosial, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Dana JHT dapat dicairkan oleh peserta setelah mereka mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan baik di sektor pemerintah maupun swasta, namun terdapat prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline, serta dokumen yang harus disiapkan agar proses klaim berjalan lancar.

Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengajukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, pastikan Anda telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • E-KTP yang masih berlaku;
  • Buku tabungan dengan nama sesuai KTP;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
  • NPWP (jika ada).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 BAB II Pasal 5, dana JHT dapat diklaim setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri dari instansi/perusahaan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengatur mengenai, yaitu: 

  • Tata cara pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Setelah mengetahui bahwa dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan bagi peserta mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan, langkah berikutnya adalah memahami cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui dua metode, yaitu secara offline dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau online melalui aplikasi JMO dan situs resmi Lapak Asik.

1. Cara Mencairkan JHT Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan (Offline)

Bagi peserta yang memilih metode pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara langsung, mereka dapat datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.

Langkah-Langkah Pencairan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai domisili.
  • Bawa dokumen persyaratan berupa: Kartu BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Buku tabungan, Surat keterangan berhenti kerja (paklaring), dan NPWP (jika ada).
  • Ambil formulir pengajuan "Klaim JHT" dan isi dengan lengkap.
  • Ambil nomor antrean untuk wawancara dan verifikasi data.
  • Lakukan wawancara dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan keabsahan pengajuan klaim.
  • Tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta, biasanya dalam waktu 7–14 hari kerja.

✅ Kelebihan metode offline:

  • Bisa mendapatkan bantuan langsung dari petugas jika ada kendala dalam dokumen.
  • Proses verifikasi lebih jelas karena dilakukan secara tatap muka.

❌ Kekurangan metode offline:

  • Harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  • Berpotensi antre lama jika banyak pemohon.

2. Cara Mencairkan JHT Melalui Aplikasi JMO (Online via Mobile App)

Peserta juga dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi JMO ini memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim JHT secara praktis langsung dari smartphone.

Langkah-Langkah Pencairan Melalui Aplikasi JMO:

  • Install aplikasi JMO melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Login atau buat akun baru jika belum memiliki akun.
  • Pilih menu "Jaminan Hari Tua", lalu klik tombol "Klaim JHT".
  • Pastikan tiga centang hijau muncul, lalu klik tombol"Selanjutnya".
  • Pilih alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", kemudian klik "Selanjutnya".
  • Periksa kembali data diri dan klik tombol"Sudah".
  • Lakukan verifikasi biometrik dengan mengambil swafoto sesuai petunjuk.
  • Isi NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif, lalu klik tombol "Selanjutnya".
  • Akan muncul jumlah saldo JHT yang dapat dicairkan.
  • Jika data sudah benar, klik tombol "Konfirmasi".
  • Pengajuan klaim akan diproses, dan peserta dapat memantau status klaim melalui menu "Tracking Klaim".

✅ Kelebihan metode ini:

  • Proses lebih cepat dan dapat dilakukan di mana saja.
  • Tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

❌ Kekurangan metode ini:

  • Hanya bisa digunakan untuk pencairan JHT dengan saldo di bawah Rp. 10 juta.
  • Membutuhkan koneksi internet yang stabil dan perangkat yang mendukung.

3. Cara Mencairkan JHT Melalui Situs Lapak Asik (Online via Website)

Bagi peserta dengan saldo BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp. 10 juta, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui situs resmi Layanan Tanpa Kontak Fisik) Lapak Asik dengan mengunggah dokumen persyaratan.

Langkah-Langkah Pencairan Melalui Situs Lapak Asik:

  • Buka laman situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Login atau daftar akun menggunakan NIK dan data yang sesuai dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih jenis klaim JHT yang ingin diajukan.
  • Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan syarat pencairan, seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, KK, surat berhenti kerja, dan buku tabungan.
  • Periksa kembali data yang telah diisi, lalu klik tombol "Simpan".
  • Setelah data tersimpan, cek email untuk melihat jadwal wawancara dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lakukan sesi wawancara dan verifikasi data secara online melalui video call.
  • Setelah proses verifikasi selesai, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta dalam waktu beberapa hari kerja.

✅ Kelebihan metode ini:

  • Cocok untuk peserta dengan saldo JHT besar.
  • Bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor BPJS.

❌ Kekurangan metode ini:

  • Harus menunggu jadwal wawancara online yang ditentukan oleh BPJS.
  • Memerlukan koneksi internet yang stabil.

Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Jika ingin proses yang lebih cepat dan praktis, maka pencairan secara online melalui website Lapak Asik dan aplikasi JMO bisa menjadi pilihan terbaik.

Namun, jika merasa lebih nyaman dengan tatap muka dan membutuhkan bantuan langsung dari petugas, pencairan secara offline di kantor BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi opsi yang baik.

Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:

Regulasi terbaru pendidikan 2024, Permenpan RB No 21 Tahun 2024, jabatan kepala sekolah dihapus, kepala satuan pendidikan, perubahan nomenklatur kepala sekolah, kriteria kepala satuan pendidikan, syarat kepala satuan pendidikan, dampak Permenpan RB No 21 Tahun 2024, sistem pendidikan terbaru Indonesia, aturan jabatan kepala sekolah 2024, reformasi pendidikan nasional

Kesimpulan

Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui website Lapak Asik dan aplikasi JMO atau secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Pilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda dan pastikan semua dokumen telah disiapkan dengan lengkap agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.

Demikian informasi tentang Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline: Simak Syaratnya!  ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi para tenaga kontrak yang lulus seleksi PPPK di Lingkungan Pemkab Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Post a Comment for "Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline: Simak Syaratnya!"