Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Pengumuman Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 di Kabupaten Klungkung

Pengumuman pembatalan kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, pengumuman pembatalan kelulusan PPPK 2024 Klungkung, pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK 2024, pengunduran diri peserta PPPK Klungkung, PPPK 2024 Tahap 1 Kabupaten Klungkung, BKPSDM Klungkung pengumuman PPPK, peserta seleksi PPPK mengundurkan diri, berita PPPK Klungkung terbaru, keputusan pembatalan kelulusan PPPK 2024

"Ilustrasi gambar pengumuman pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK 2024 Tahap 1 di Kabupaten Klungkung". (Sumber: Dok. Sekolah).

Pengumuman Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 di Kabupaten Klungkung. Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Tahap 1 di Lingkungan Pemkab Klungkung telah memasuki tahap akhir. Namun, dalam perkembangannya, terdapat peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK.

Surat Pengumuman Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 ini telah dirilis melalui laman resmi BKPSDM Pemerintah Kabupaten Klungkung pada tanggal 17 Februari 2025.

Berikut informasi lengkap mengenai isi dari Pengumuman Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 di Kabupaten Klungkung.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta merujuk pada surat pengunduran diri yang diajukan oleh salah satu peserta seleksi PPPK Tahap 1 di Lingkungan Pemkab Klungkung, maka BKPSDM Kabupaten Klungkung secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan peserta tersebut.

Daftar peserta yang mengajukan pengunduran diri secara lengkap tercantum dalam Pengumuman Pj. Bupati Klungkung Nomor: 800.1.2.2/132/II/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024 Tahap 1.

Surat Pengumuman Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 ini telah resmi disahkan dan ditetapkan pada 17 Februari 2025 di Semarapura oleh Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika.

Dengan adanya pengumuman ini, peserta yang mengajukan pengunduran diri telah dinyatakan batal kelulusannya dalam seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 1 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Akibatnya, peserta yang dinyatakan batal kelulusannya pada seleksi PPPK 2024 Tahap 1 di Lingkungan Pemkab Klungkung Tidak Akan Diusulkan untuk memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK ini juga menunjukkan bahwa setiap keputusan dalam proses seleksi ASN harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi lengkap mengenai Surat Kepala BKN prihal Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:

Pengumuman pembatalan kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, pengumuman pembatalan kelulusan PPPK 2024 Klungkung, pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK 2024, pengunduran diri peserta PPPK Klungkung, PPPK 2024 Tahap 1 Kabupaten Klungkung, BKPSDM Klungkung pengumuman PPPK, peserta seleksi PPPK mengundurkan diri, berita PPPK Klungkung terbaru, keputusan pembatalan kelulusan PPPK 2024

Selengkapnya mengenai isi surat dari Pengumuman Pj. Bupati Klungkung Tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:

Pengumuman pembatalan kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, pengumuman pembatalan kelulusan PPPK 2024 Klungkung, pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK 2024, pengunduran diri peserta PPPK Klungkung, PPPK 2024 Tahap 1 Kabupaten Klungkung, BKPSDM Klungkung pengumuman PPPK, peserta seleksi PPPK mengundurkan diri, berita PPPK Klungkung terbaru, keputusan pembatalan kelulusan PPPK 2024

Pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK 2024 Tahap 1 di Kabupaten Klungkung menegaskan pentingnya komitmen setiap peserta dalam mengikuti seluruh proses seleksi ASN harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya pengunduran diri peserta seleksi PPPK 2024 Tahap 1 tersebut, BKPSDM Kabupaten Klungkung telah mengambil langkah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024.

Keputusan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap tahapan seleksi PPPK, mulai dari pendaftaran hingga pengangkatan, harus mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan ASN.

Demikian informasi tentang Pengumuman Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 di Kabupaten Klungkung ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Post a Comment for "Pengumuman Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 di Kabupaten Klungkung"