Penyebab Gagal Terima SK PPPK? Akibat Status BTS dan TMS dalam Proses Penetapan NIP PPPK

"Ilustrasi gambar Penyebab Gagal Terima SK PPPK? Akibat Status BTS dan TMS dalam Proses Penetapan NIP PPPK". (Dok. Sekolah).
Penyebab Gagal Terima SK PPPK? Akibat Status BTS dan TMS dalam Proses Penetapan NIP PPPK. Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tidak berhenti saat peserta dinyatakan lulus seleksi kompetensi. Tahap berikutnya adalah pemberkasan CASN melalui pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di akun resmi SSCASN BKN.
Namun, dalam tahap penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), muncul dua istilah penting yang harus dipahami, yaitu BTS (Berkas Tidak Sesuai) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Apa penyebab gagal terima SK PPPK dan bagaimana dampaknya terhadap penetapan NIP PPPK? Simak ulasan lengkap berikut ini.
Apa Itu BTS dan Penyebabnya?
Penyebab gagal terima SK PPPK, adalah diakibatkan status BTS. BTS atau Berkas Tidak Sesuai terjadi ketika dokumen atau data yang diunggah saat pemberkasan CASN mengalami ketidaksesuaian.
Adapun beberapa penyebab BTS dalam proses penetapan NIP PPPK antara lain:
1. Dokumen tidak lengkap
Berkas yang diunggah tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan instansi.
2. Pengalaman kerja tidak linear
Pengalaman kerja minimal 2 tahun yang dibutuhkan harus relevan dengan jabatan yang dilamar. Jika tidak linear, maka status pelamar bisa menjadi BTS.
3. Ketidaksesuaian data pribadi
Data pribadi seperti KTP, KK, atau ijazah yang diunggah tidak sesuai dengan data yang terdaftar di akun SSCASN.
Solusi untuk Status BTS:
- Lakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh data dan dokumen.
- Konsultasikan dengan BKD/ BKPSDM/ BKPP instansi terkait untuk memperbaiki kesalahan.
- Unggah kembali dokumen yang benar dan laporkan hasil koreksi ke instansi terkait.
Apa Itu TMS dan Penyebabnya?
Salah satu juga penyebab gagal terima SK PPPK, akibat status TMS. TMS atau Tidak Memenuhi Syarat merupakan status yang menunjukkan bahwa pelamar gagal melanjutkan ke tahap berikutnya dan tidak akan menerima SK PPPK.
Ada beberapa penyebab TMS dalam proses penetapan NIP PPPK mencakup antara lain:
1. Ijazah tidak linear dengan formasi
Jika formasi mengharuskan S1 Ekonomi, namun pelamar berijazah S1 Pendidikan Matematika, maka pelamar dinyatakan TMS.
2. Mengundurkan diri
Pelamar yang menyatakan mundur setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK otomatis akan mendapatkan status TMS.
3. Pelamar meninggal dunia
Jika pelamar meninggal dunia sebelum NIP PPPK ditetapkan, maka proses pemberkasan CASN dibatalkan dan status menjadi TMS.
Dampak TMS:
- Kelulusan pelamar dibatalkan.
- Tidak ada proses lanjutan, termasuk penetapan NI PPPK dan penerbitan SK PPPK.
Proses Penetapan NIP PPPK di BKN
Proses penetapan NIP PPPK dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional (Kanreg) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penetapan NIP PPPK dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui usulan dari instansi pemerintah masing-masing.
Proses penetapan NIP PPPK ini dilakukan di Kantor Regional (Kanreg) BKN sesuai wilayah kerjanya, antara lain:
1. Kanreg I Yogyakarta
Melayani wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah, termasuk seluruh kabupaten dan kota di dalamnya seperti Kota Semarang, Kota Solo, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Klaten.
2. Kanreg II Surabaya
Melayani wilayah Provinsi Jawa Timur dan sekitarnya, termasuk Kota Surabaya, Malang, Sidoarjo, Banyuwangi, serta daerah lainnya di Jawa Timur.
3. Kanreg III Bandung
Melayani wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten, mencakup Kota Bandung, Bogor, Bekasi, Tasikmalaya, serta wilayah di Provinsi Banten seperti Kota Serang dan Tangerang.
4. Kanreg IV Makassar
Melayani Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, serta Provinsi Maluku, termasuk Kota Makassar, Palu, Kendari, dan Ambon.
5. Kanreg V Jakarta
Melayani wilayah DKI Jakarta, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kalimantan Barat, termasuk Kota Jakarta, Bandar Lampung, dan Pontianak.
6. Kanreg VI Medan
Melayani wilayah Provinsi Sumatera Utara, mencakup Kota Medan, Pematangsiantar, Sibolga, dan seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.
7. Kanreg VII Palembang
Melayani wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, dan Bengkulu, termasuk Kota Palembang, Jambi, Pangkalpinang, dan Bengkulu.
8. Kanreg VIII Banjarmasin
Melayani Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, termasuk Kota Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, dan Tarakan.
9. Kanreg IX Jayapura
Melayani wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, termasuk Kota Jayapura, Manokwari, Sorong, dan Merauke.
10. Kanreg X Denpasar
Melayani wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk Kota Denpasar, Mataram, dan Kupang.
11. Kanreg XI Manado
Melayani Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, mencakup Kota Manado, Gorontalo, dan Ternate.
12. Kanreg XII Pekanbaru
Melayani wilayah Provinsi Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat, termasuk Kota Pekanbaru, Tanjung Pinang, dan Padang.
13. Kanreg XIII Banda Aceh
Melayani seluruh wilayah Provinsi Aceh, mencakup Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, dan seluruh kabupaten/kota di Aceh.
14. Kanreg XIV Manokwari
Melayani wilayah Papua Barat dan sekitarnya, termasuk Kota Manokwari, Sorong, dan daerah-daerah di sekitarnya.
Proses penetapan NIP PPPK di BKN menggunakan sistem FIFO (First In, First Out). Artinya, berkas-berkas yang masuk lebih awal ke BKN akan diproses terlebih dahulu.
Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pengurusan administrasi kepegawaian.
Oleh karena itu, penting bagi instansi pemerintah untuk segera mengajukan usul penetapan NIP PPPK agar prosesnya tidak tertunda.
Dengan memahami pembagian wilayah kerja Kanreg BKN dan sistem FIFO dalam penetapan NIP, calon PPPK dapat lebih siap dalam menghadapi proses administrasi hingga penerbitan SK PPPK.
Kesimpulan
Status BTS dan TMS dalam proses penetapan NIP PPPK dapat menghambat bahkan menjadi penyebab gagal terima SK PPPK. Oleh karena itu, pastikan semua dokumen lengkap, data sesuai, dan syarat terpenuhi agar proses berjalan lancar. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan instansi terkait jika ada kendala.
Demikian informasi tentang Penyebab Gagal Terima SK PPPK? Akibat Status BTS dan TMS dalam Proses Penetapan NIP PPPK ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi para peserta tenaga Non ASN yang mengikuti seleksi PPPK. Salam Edukasi. Salam Pancasila.
Post a Comment for "Penyebab Gagal Terima SK PPPK? Akibat Status BTS dan TMS dalam Proses Penetapan NIP PPPK"