Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Terbitnya Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu, Simak Isinya

PPPK Paruh Waktu, Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, Kepmenpan RB No 16 Tahun 2025, Pengadaan PPPK, tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, Pegawai Non-ASN, ASN Paruh Waktu, Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Kriteria PPPK, Perjanjian Kerja PPPK, Gaji PPPK Paruh Waktu, Evaluasi Kinerja PPPK, Pengangkatan PPPK Penuh, Pemberhentian PPPK

"Ilustrasi foto tangkapan layar Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu: pengangkatan pegawai non-ASN". (Sumber image: menpanrb.go.id).

Terbitnya Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu, Simak Isinya. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi topik hangat di kalangan pegawai non-ASN dan instansi pemerintah.

Kebijakan Menteri PANRB ini memberikan peluang baru bagi pegawai non-ASN untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti.

Regulasi ini menjadi landasan penting dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk penataan pegawai non-ASN di Indonesia.

Dalam artikel ini, kami akan membahas isi Keputusan Menpan RB tersebut, mulai dari definisi PPPK Paruh Waktu, ketentuan pengadaan, hingga hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan ini.

Dalam rangka kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan regulasi (aturan atau hukum) berbentuk Keputusan Menpan RB.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu ini telah resmi ditetapkan pada 13 Januari 2025 di Jakarta oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.

Kebijakan Menteri PANRB ini juga menjadi langkah strategis dalam menata pegawai non-ASN dan memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu, Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, Kepmenpan RB No 16 Tahun 2025, Pengadaan PPPK, tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, Pegawai Non-ASN, ASN Paruh Waktu, Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Kriteria PPPK, Perjanjian Kerja PPPK, Gaji PPPK Paruh Waktu, Evaluasi Kinerja PPPK, Pengangkatan PPPK Penuh, Pemberhentian PPPK

Adapun beberapa poin penting mengenai isi dari Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Skema ini dirancang untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN, serta meningkatkan kualitas layanan publik.

Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tujuan untuk:

  • Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
  • Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
  • Memperjelas status pegawai non-ASN dalam jabatan ASN.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Syarat dan Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk mengisi jabatan tertentu di berbagai sektor instansi pemerintah, seperti:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Tenaga Kesehatan;
  • Tenaga Teknis;
  • Pengelola Umum Operasional;
  • Operator Layanan Operasional;
  • Pengelola Layanan Operasional; dan
  • Penata Layanan Operasional.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun 2024, khususnya bagi:

  • Peserta seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus; atau
  • Peserta seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapat formasi.

Proses Pengangkatan dan Status Kepegawaian

PPPK Paruh Waktu memiliki status pegawai instansi pemerintah dan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) atau Nomor Identitas Pegawai ASN.

Proses pengangkatan pegawai non-ASN menjadi.PPPK Paruh Waktu melibatkan:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
  2. Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan di tiap instansi.
  3. PPK mengusulkan nomor induk PPPK (NI PPPK) kepada Kepala BKN.
  4. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK (NI PPPK) dan menyerahkannya kepada PPK.
  5. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masa Perjanjian Kerja dan Evaluasi Kinerja

PPPK Paruh Waktu menandatangani perjanjian kerja dengan durasi minimal 1 (satu) tahun.

Kontrak kerja ini dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian atau evaluasi kinerja triwulanan atau tahunan.

Evaluasi kinerja ini menjadi dasar untuk perpanjangan kontrak kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Hak, Kewajiban, dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah minimal setara dengan gaji sebelumnya sebagai pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum daerah.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban untuk:

  • Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;
  • Menaati peraturan perundang-undangan;
  • Menjaga netralitas ASN; dan
  • Melaksanakan tugas sesuai kontrak kerja.

Ketentuan Pemberhentian dan Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan karena:

  • Diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS;
  • Mengundurkan diri;
  • Meninggal dunia;
  • Melanggar peraturan ASN; dan
  • Tidak memenuhi kinerja yang ditetapkan.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dilakukan berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu ini melibatkan persetujuan Menteri PANRB dan Kepala BKN.

Selengkapnya mengenai isi dari Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:

PPPK Paruh Waktu, Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, Kepmenpan RB No 16 Tahun 2025, Pengadaan PPPK, tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, Pegawai Non-ASN, ASN Paruh Waktu, Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Kriteria PPPK, Perjanjian Kerja PPPK, Gaji PPPK Paruh Waktu, Evaluasi Kinerja PPPK, Pengangkatan PPPK Penuh, Pemberhentian PPPK

Kesimpulan

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN serta menjadi solusi dalam pemenuhan kebutuhan ASN.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk diangkat menjadi ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu, dengan hak, kewajiban, serta perlindungan hukum yang jelas.

Dengan sistem seleksi PPPK Paruh Waktu yang transparan dan evaluasi kinerja yang ketat, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik di Indonesia.

Dengan adanya Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu ini, pegawai non-ASN diharapkan dapat mempersiapkan diri mengikuti seleksi dan memenuhi ketentuan agar dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Demikian informasi tentang Terbitnya Kepmenpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu, Simak Isinya ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi pegawai non-ASN yang Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Sumber: Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Post a Comment for "Terbitnya Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu, Simak Isinya"