Terbitnya Surat Edaran Bersama 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 2025

"Ilustrasi tangkapan layar tampilan resmi Surat Edaran Bersama 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 2025". (Sumber image: kemdikbud.go.id).
Terbitnya Surat Edaran Bersama 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 2025. Bulan Ramadhan merupakan waktu istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Selain menjalankan ibadah puasa, umat Islam juga dianjurkan untuk meningkatkan kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an, salat tarawih, sedekah, dan kajian agama. Namun, di sisi lain, kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan di sekolah juga tetap perlu berlangsung agar siswa dapat mencapai target pembelajaran yang telah ditetapkan.
Untuk menyesuaikan proses pembelajaran selama bulan Ramadhan, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur jadwal pembelajaran, libur Idul Fitri, serta kegiatan keagamaan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas isi dari Surat Edaran Bersama 3 Menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadhan 2025, termasuk jadwal belajar, libur sekolah, serta peran berbagai pihak dalam pelaksanaannya.
Latar Belakang Terbitnya SEB 3 Menteri
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menciptakan sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sejalan dengan program Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pembangunan sumber daya manusia yang sehat, terampil, dan berjiwa sosial menjadi prioritas utama.
Selain itu, bulan Ramadhan adalah momentum yang penuh berkah, di mana umat Islam menjalankan ibadah puasa, memperbanyak amal ibadah, dan meningkatkan kualitas spiritual mereka. Namun, pada saat yang sama, kegiatan pembelajaran tetap perlu berjalan agar siswa tidak kehilangan waktu belajar.
Untuk mengakomodasi keseimbangan antara ibadah dan pendidikan, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Bersama 3 Menteri yang memberikan pedoman tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan.
Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Mendikdasmen (Abdul Mu'ti), Menag (Nasaruddin Umar), dan Mendagri (Muhammad Tito Karnavian) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 Masehi.
Surat Edaran Bersama Menteri Mendikdasmen, Menag, Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijjriah/2025 Masehi ini ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2025.
Dasar Hukum Surat Edaran Bersama
Surat Edaran Bersama 3 Menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadhan 2025 didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (yang telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024).
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri.
- Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
Maksud dan Tujuan SEB 3 Menteri
Maksud
Surat Edaran Bersama 3 Menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadhan 2025 ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman selama bulan Ramadan bagi:
- Pemerintah daerah.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama.
- Sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
- Guru, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali murid.
Tujuan
Surat Edaran Bersama 3 Menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadhan 2025 ini bertujuan agar seluruh pihak terkait dapat menyesuaikan rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan, sehingga siswa tetap mendapatkan pendidikan yang optimal tanpa mengganggu ibadah mereka.
Ketentuan Pembelajaran di Bulan Ramadhan 2025
Dalam Surat Edaran Bersama 3 Menteri (SEB 3 Menteri) disebutkan bahwa pembelajaran selama bulan Ramadhan menyesuaikan dengan kalender resmi pemerintah, termasuk awal puasa, libur Idul Fitri, dan cuti bersama.
Adapun aturan selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Jadwal Pembelajaran Mandiri
- 27-28 Februari 2025
- 3, 4, dan 5 Maret 2025
Pada tanggal tersebut, siswa melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau komunitas masyarakat, sesuai tugas dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan..
2. Pembelajaran di Sekolah/ Madrasah
- 6-25 Maret 2025
Pada tanggal tersebut, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selain itu, selama bulan Ramadhan, siswa diharapkan mengikuti berbagai kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, membentuk akhlak mulia, kepemimpinan, serta karakter sosial yang baik.
Adapun kegiatan yang dianjurkan bagi siswa sesuai dengan agamanya masing-masing, antara lain:
a. Bagi siswa beragama Islam, dianjurkan untuk mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang dapat meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
b. Bagi siswa beragama non-Muslim, dianjurkan untuk melaksanakan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan dan ajaran agama masing-masing.
3. Jadwal Libur Idul Fitri 2025
- 26-28 Maret 2025
- 2-4 April 2025
- 7-8 April 2025
Pada tanggal tersebut, siswa diberikan libur bersama Idul Fitri, sehingga mereka bisa merayakan hari raya dan mempererat silaturahmi dengan keluarga serta masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
4. Kembali ke Sekolah
- 9 April 2025
Setelah libur Idul Fitri, kegiatan pembelajaran kembali normal sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan dan pemerintah daerah.
Peran Pihak Terkait dalam Implementasi SEB 3 Menteri
Agar kebijakan ini berjalan dengan baik, ada beberapa peran penting yang harus dijalankan oleh berbagai pihak, yaitu:
1. Pemerintah Daerah
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk di pedomani oleh sekolah.
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan agar tidak mengganggu ibadah puasa siswa.
2. Kantor Wilayah Kemenag
- Menyesuaikan waktu pembelajaran di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
- Memastikan program keagamaan berjalan dengan baik.
3. Orang Tua/Wali Murid
- Membimbing anak dalam melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan.
- Memantau kegiatan belajar anak di rumah selama periode pembelajaran mandiri.
Selengkapnya mengenai isi dari Surat Edaran Bersama 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 2025 dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:
Kesimpulan
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama 3 Menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadhan 2025 ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pendidikan dan ibadah selama bulan Ramadhan dapat berjalan secara seimbang.
Selama bulan suci ini, sekolah akan menerapkan jadwal belajar yang lebih fleksibel serta menambah kegiatan yang mendukung peningkatan iman dan karakter siswa.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, siswa tidak hanya mendapatkan ilmu akademik, tetapi juga nilai-nilai spiritual dan sosial yang lebih kuat.
Demikian informasi tentang Terbitnya Surat Edaran Bersama 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 2025 ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan di Lingkungan Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.
Sumber: kemdikbud.go.id.
Post a Comment for "Terbitnya Surat Edaran Bersama 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 2025"