BKN Terbitkan Jadwal Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun 2024

"Ilustrasi gambar jadwal penetapan Nomor Induk ASN 2024 untuk CPNS dan PPPK berdasarkan keputusan BKN terbaru". (Dok. Sekolah).
BKN Terbitkan Jadwal Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan jadwal penetapan Nomor Induk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kebutuhan Tahun Anggaran (TA) 2024. Kebijakan Kepala BKN ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia "Prabowo Subianto" yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) "Prasetyo Hadi" pada 17 Maret 2025, serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B/1249/M.SM.01.00/ 2025 tanggal 18 Maret 2025.
Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menuntaskan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi 2024.
Dalam artikel ini kami akan membahas secara singkat jadwal penetapan Nomor Induk ASN 2024 untuk CPNS dan PPPK. Simak ketentuan, batas waktu usul penetapan, serta TMT pengangkatan-nya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Kepala BKN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 Perihal Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024, dan ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah.
Surat Edaran Kepala BKN Perihal Penetapan NIP ASN Kebutuhan Tahun 2024 ini telah ditandatangani secara elektronik pada tanggal 18 Maret 2025 di Jakarta oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. ZUDAN ARIF FAKRULLAH, S.H.M.H.
![]() |
Berikut adalah ketentuan utama yang harus diperhatikan oleh instansi terkait mengenai isi dari Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 perihal Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun 2024:
Proses Pengangkatan CPNS 2024
Bagi peserta seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, pengangkatan akan dilakukan sesuai jadwal sebagai berikut:
- TMT Pengangkatan CPNS: Paling lambat 1 Juni 2025.
- Batas Akhir Usul Penetapan Nomor Induk CPNS: 10 Mei 2025.
- Penetapan TMT CPNS:
- Jika usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk ke BKN pada suatu bulan, maka TMT pengangkatan akan berlaku per 1 bulan berikutnya.
- Jika usulan masuk hingga akhir Februari 2025 tetapi belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk, maka TMT pengangkatan otomatis berlaku 1 Maret 2025.
Proses Pengangkatan PPPK 2024
Untuk peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan tahun' anggaran 2024, pengangkatan akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
- TMT Pengangkatan PPPK: Paling lambat 1 Oktober 2025.
- Batas Akhir Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 10 September 2025.
- Penetapan TMT PPPK:
- Jika usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk ke BKN pada suatu bulan, maka TMT pengangkatan berlaku per 1 bulan berikutnya.
- Jika usulan masuk hingga akhir Februari 2025 tetapi belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk, maka TMT pengangkatan otomatis berlaku 1 Maret 2025.
Ketentuan Tambahan dalam Proses Pengangkatan ASN 2024
BKN juga menetapkan beberapa ketentuan tambahan untuk memastikan kelancaran proses pengangkatan, yaitu:
- Instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS/PPPK tetap melanjutkan proses pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.
- Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/ 2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang penyesuaian jadwal seleksi ASN 2024 dinyatakan tidak berlaku [Disini].
- Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor: 1239/B.MP.01.01/SD/D/ 2025 tanggal 14 Januari 2025 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini [Disini].
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga diangkat sebagai ASN, sesuai ketentuan Surat Menpan RB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/ 2024 tanggal 12 Desember 2024 [Disini].
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.
Selengkapnya mengenai isi dari Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 perihal Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024 dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:
Kesimpulan
Dengan diterbitkannya jadwal penetapan Nomor Induk ASN 2024, instansi pemerintah diharapkan segera menyelesaikan proses administrasi pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Kebijakan kepala BKN ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan ASN dan mendukung kinerja pemerintahan yang lebih efektif.
Bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus, penting untuk terus memantau informasi dari instansi masing-masing agar tidak melewatkan tahapan administrasi yang diperlukan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau hubungi instansi pusat dan daerah terkait masing-masing.
Demikian informasi tentang BKN Terbitkan Jadwal Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun 2024 ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.
Post a Comment for "BKN Terbitkan Jadwal Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun 2024"