Surat Edaran BKN Tentang Penerapan MFA pada Platform ASN Digital bagi PNS dan PPPK

"Ilustrasi tangkapan layar Surat Edaran BKN tentang penerapan Multi-Factor Authentication (MFA)". (Sumber image: bkn.go.id).
Surat Edaran BKN Tentang Penerapan MFA pada Platform ASN Digital bagi PNS dan PPPK. Di era digital yang semakin berkembang, keamanan data menjadi prioritas utama, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. Ancaman siber seperti phishing, pencurian identitas, dan peretasan akun semakin meningkat, sehingga potensi kebocoran data pribadi ASN juga semakin besar.
Sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan data kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2960/B-SI.02.01/SD/E/2025 yang mengatur tentang penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada Platform ASN Digital.
Multi-Factor Authentication (MFA) adalah sistem keamanan yang mewajibkan pengguna untuk memberikan lebih dari satu metode autentikasi saat mengakses akun mereka. Selain menggunakan password, ASN juga harus memasukkan faktor tambahan seperti One-Time Password (OTP) yang dikirim melalui aplikasi Google Authenticator di perangkat yang terdaftar.
Dengan penerapan MFA pada Platform ASN Digital, keamanan data kepegawaian akan semakin diperkuat. Sistem ini mampu mengurangi risiko peretasan akun dan penyalahgunaan data secara signifikan, sehingga memastikan layanan digital bagi ASN tetap aman dan terpercaya.
Artikel ini akan membahas mengenai surat edaran BKN tentang penerapan MFA pada Platform ASN Digital BKN tersebut, termasuk Imbauan Keamanan Tambahan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK di seluruh Indonesia.
Isi Surat Edaran BKN Tentang Penerapan MFA pada Platform ASN Digital
BKN menerbitkan surat edaran penerapan MFA ini sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan sistem dan melindungi data ASN di berbagai platform digital.
![]() |
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai isi dari Surat Edaran BKN Tentang Penerapan MFA pada Platform ASN Digital bagi PNS dan PPPK:
1. Penerapan Single Access Login
BKN telah mengintegrasikan seluruh layanan kepegawaian ke dalam Platform ASN Digital yang dapat diakses melalui tautan link di: https://asndigital.bkn.go.id.
Dengan sistem single access login, ASN hanya perlu satu kali masuk untuk mengakses berbagai layanan, tanpa harus membuka banyak tautan terpisah.
2. Kewajiban Aktivasi MFA oleh ASN
Seluruh ASN wajib mengaktifkan MFA untuk meningkatkan keamanan akun mereka. Tata cara aktivasi MFA pada platform ASN Digital dapat diakses melalui tautan link yang tercantum diakhir artikel ini.
3. Sosialisasi dan Pendampingan oleh BKN
Untuk memastikan kelancaran penerapan MFA, BKN telah mengadakan sosialisasi teknis nasional pada 17 Maret 2025 melalui Zoom Meeting dan YouTube Channel resmi BKN. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh unit pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah.
Selain itu, Kantor Regional BKN I-XIV bersama dengan Biro SDM/Biro Kepegawaian Instansi Pusat serta BKD/BKPP/BKPSDM Instansi Daerah akan memberikan pendampingan teknis kepada ASN dalam implementasi MFA pada platform ASN Digital.
4. Penutupan Akses Langsung ke Layanan Lama
Mulai 23 Maret 2025 pukul 23:59 WIB, akses langsung ke setiap layanan lama akan ditutup dan sepenuhnya dialihkan ke Platform ASN Digital BKN.
5. Pemutakhiran Data Nomor Telepon dan Email
Agar dapat menerima notifikasi layanan dengan lancar, setiap ASN harus memastikan data nomor telepon dan email pada profil ASN sudah sesuai dan terbaru.
Jika terdapat ketidaksesuaian, pemutakhiran dapat dilakukan melalui fitur Update Data Mandiri di MyASN atau melalui layanan Peremajaan Data bagi pengelola kepegawaian.
6. Layanan Bantuan Jika Mengalami Kendala
Jika mengalami kendala dalam penerapan MFA, ASN dapat menghubungi layanan Helpdesk pada Platform ASN Digital melalui menu Layanan Pendukung> Layanan Helpdesk atau menghubungi Kantor Regional BKN terdekat.
Imbauan Keamanan Tambahan bagi ASN
Selain penerapan MFA pada platform ASN Digital, BKN juga menghimbau seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK untuk:
- Menggunakan password yang kuat dan unik untuk setiap akun.
- Mengganti password secara berkala.
- Tidak membagikan password kepada pihak lain.
Penerapan MFA dan integrasi layanan kepegawaian dalam platform ASN Digital bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam pengelolaan data ASN.
Dengan kebijakan penerapan MFA pada platform ASN Digital ini, BKN berkomitmen mendukung transformasi digital dan penguatan sistem keamanan informasi bagi seluruh ASN di Indonesia.
💡Jangan lupa segera Aktivasi MFA ASN Digital dan Update Data Pribadi Anda!!! [Disini].
Selengkapnya mengenai isi dari Surat Edaran BKN Tentang Penerapan MFA pada Platform ASN Digital bagi PNS dan PPPK dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:
Kesimpulan
Surat Edaran BKN tentang penerapan MFA pada platform ASN Digital bertujuan untuk meningkatkan keamanan akun ASN, baik PNS maupun PPPK. Dengan adanya Multi-Factor Authentication (MFA), risiko pencurian data dan akses ilegal dapat diminimalkan.
Bagi seluruh ASN, penting untuk segera mengaktifkan MFA guna memastikan keamanan akun masing-masing. Dengan adanya sistem autentikasi berlapis ini, ASN dapat menggunakan layanan kepegawaian digital dengan lebih aman dan nyaman.
Demikian informasi tentang Surat Edaran BKN Tentang Penerapan MFA pada Platform ASN Digital bagi PNS dan PPPK ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK di Lingkungan Pemkab Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.
Post a Comment for "Surat Edaran BKN Tentang Penerapan MFA pada Platform ASN Digital bagi PNS dan PPPK"